Stats

Kamis, 01 Februari 2018

Tanpa Akad Bermasalah

Pembeli yang mengalami gagal bayar akan diberikan solusi syariah bukan sita. Sita dan kemudian dilelang sering diberlakukan di KPR Konvensional. Saat di sita pembeli tidak mendapatkan hak yang semestinya. DP dan cicilan sekian tahun dianggapnya hangus.
Sehingga skema ini mengandung dua akad. Akad pertarna sewa menyewa dan yang kedua adalah jual-beli.
Akad pertarna berlangsung sebelum lunasnya cicilan dan akad kedua pas pelunasan cicilan. Padahal Islam melarang adanya dua akad dalam satu transaksi.

Tanpa Sita

Pembeli mendapat sertifikat setelah rumah selesai dibangun. Hal iniditerapkan karena bagi kami, bagian dari rumah adalah sertifikat. Tidak akan ada sertifikat kecuali ada rumah. Sehingga sertifikat adalah hak pembeli sams seperti rumah yang menjadi haknya. Islam melarang penjual menahan hak pembeli untuk itulah sertifikat rumah kami berikan meski cicilan masih berlangsung. Jika ternyata terjadi NPL. 'Kam, tidak akan menerapkan mekanisme sita, karena sita bukan solusi syariah bagi kami.

Tanpa Denda

Denda ditarik dari seorang pembeli oleh pengembang. Alasan penarikan denda ialah pembeli terlambat membayar cicilan. Bahkan pembeli yang ingin melunas segera cicilan dari tenor yang telah ditetapkan di awal juga dikenakan denda. Kami melihat fakta dari denda sama dengan riba Karena penjual menerima kelebihan besar pinjaman yang ditetapkan. Untuk itu kami tidak memberlakukan denda pada setiap konsumen. Menerapkan denda bukan solusi syarish . kami menggunakansolusi lain secara Syar’i.

Tanpa Riba

Pembeli bisa rnernilih skema pembayaran. Kami rnenyediakan dua skema pembayaran yaitu cash atau kredit. Kedua pembayaran itu dilakukan langsung dari pembeli kepada pengembang tanpa bank. Harga cash dan kredit berbeda. Demikian juga dengan harga kredit 5 tahun dan 10 tahun terdapat perbedaan. Agar tidak terjebak pada dua harga di dalam transaksi. Sebelum akad pembeli harusmemilih skema pembayaran. Setelah dipilih. barulah dilangsungkan akad antara pembeli dan pengembang.