Stats

Kamis, 01 Februari 2018

Tanpa Sita

Pembeli mendapat sertifikat setelah rumah selesai dibangun. Hal iniditerapkan karena bagi kami, bagian dari rumah adalah sertifikat. Tidak akan ada sertifikat kecuali ada rumah. Sehingga sertifikat adalah hak pembeli sams seperti rumah yang menjadi haknya. Islam melarang penjual menahan hak pembeli untuk itulah sertifikat rumah kami berikan meski cicilan masih berlangsung. Jika ternyata terjadi NPL. 'Kam, tidak akan menerapkan mekanisme sita, karena sita bukan solusi syariah bagi kami.