Stats
Kamis, 01 Februari 2018
Tanpa Sita
Pembeli mendapat sertifikat setelah rumah selesai dibangun. Hal
iniditerapkan karena bagi kami, bagian dari rumah adalah sertifikat.
Tidak akan ada sertifikat kecuali ada rumah. Sehingga sertifikat adalah
hak pembeli sams seperti rumah yang menjadi haknya. Islam melarang
penjual menahan hak pembeli untuk itulah sertifikat rumah kami
berikan meski cicilan masih berlangsung.
Jika ternyata terjadi NPL. 'Kam, tidak akan menerapkan mekanisme sita,
karena sita bukan solusi syariah bagi kami.