Stats

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Maret 2019

KESALAHAN AKAD KREDIT DI BANK SYARIAH ? - Ustad Ammi Nur Baits



Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Salah satu produk andalan bank syariah, untuk pelayanan kredit barang ke nasabah adalah murabahah lil amir bis syira’. Atau yang lebiih akrab disebut murabahah.
Murabahah sendiri berasal dari kata ribh [arab: ربـح] yang atinya keuntungan. Dalam fiqh muamalah, cara menetapkan harga dalam jual beli ada dua,

Penjual tidak memberi tahu harga kulakan. Dia hanya menjual barang ke pembeli tanpa memberi tahu berapa harga kulakannya atau berapa nilai untung yang dia dapatkan. Dan inilah bentuk jual beli yang banyak dipraktekkan di masyarakat. Ketika ditawar terlalu rendah, penjual hanya menyatakan, ‘Belum dapat’, artinya belum dapat untung. Para ulama menyebutnya dengan ba’i al-Musawamah.Penjual memberi tahu berapa harga kulakanya atau memberi tahu berapa nilai untung yang dia dapatkan. Para ulama menyebutnya dengan ba’i amanah. Disebut jual beli amanah karena dalam transaksi ini bergantung pada kejujuran penjual ketika menyebutkan harga.

Jual beli amanah ada 3:
[1] Jual beli Tauliyah, dimana barang dijual sesuai harga modal waktu kulakan
[2] Jual beli Wadhi’ah, penjual menjual barangnya dengan harga lebih rendah dari harga modal.
[3] Jual beli Murabahah, penjual melepas barangnya ke konsumen dengan meminta keuntungan tertentu yang diketahui semua pihak.

Berdasarkan keterangan di atas, jual beli disebut murabahah jika:
[1] Penjual menyebutkan harga beli barang itu atau menyebutkan keuntungannya
[2] Ada keuntungan untuk penjual. Terlepas dari cara pembayaran, apakah dibayar tunai ataukah kredit.

Sebenarnya jual beli murabahah ini sering kita praktekkan. Anda memiliki barang, kemudian ada teman anda yang menginginkan barang itu, kemudian anda bersedia menjualkan barang itu kepadanya dengan syarat, teman anda memberi untung sekian kepada anda.

Murabahah Lil Amir bis Syira’
Sebelumnya kita simak dulu pengertian dari istilah, agar tidak terkesan menakutkan.
Murabahah, telah kita singgung definisinya, menjual barang dengan mengambil untung tertentu, dimana penjual dan pembeli sama-sama tahu harga beli dan harga jual.Lil Amir bis Syira’ artinya bagi orang yang menyuruh untuk jual beli.

Sebagai ilustrasi,
Si A dagang aneka pakaian keliling kampung. Datang salah satu konsumen si B, tanya baju gamis. Saat itu, si A tidak punya gamis. Lalu si B pesen ke si A, tolong pekan depan bawakan baju gamis, saya mau beli.
Dalam kasus ini, si B menjadi Amir bis Syira’ (orang yang menyuruh mendatangkan barang untuk dibeli).
Sepekan berikutnya, si A datang dengan membawa aneka gamis. Dengan harapan si B membelinya. Setelah sampai di rumahnya si B, berbagai gamis ditawarkan.

Pertanyaannya:
Siapakah pemilik gamis itu?Apakah si B wajib membeli gamis itu? Atau si A boleh memaksa si B untuk membeli gamis itu?Apakah jika terjadi transaksi, si A harus menyebutkan harga modal?
Jawaban:
Gamis itu milik si A (penjual), atau bisa saja milik orang lain yang dititipkan ke si A untuk dijualkan. Artinya, si A memiliki izin secara legal untuk menjual gamis itu. Karena itu, selama barang ini dibawa si A, semua resiko dia yang tanggung jawab.Tentu saja, si B tidak wajib membelinya. Karena sepekan yang lalu, dia hanya pesan dibawakan gamis, untuk dia beli. Bukan membeli gamis. Transaksi jual beli, baru dilakukan setelah si A bawa barang, dan si B berhak untuk menimbang, apakah sudah sesuai yang diinginkan, baik terkait modelnya maupun harganya.
Demikian pula, si A tidak boleh memaksa si B untuk membelinya. Karena si A memahami, B hanya pesen barang, belum tentu beli.
Boleh disebutkan, boleh tidak. Kembali kepada kerelaan si A untuk menyebutkannya. Dan jika si A menyebutkannya, inilah yang disebut Murabahah Lil Amir bis Syira’.

Semua praktek jual beli di atas dibenarkan, karena tidak ada unsur pelanggaran. Penjual (si A) tidak disebut menjual barang yang tidak dia miliki. Karena yang dia lakukan hanyalah menyediakan pesanan dan bukan menjual. Sementara jual belinya dilakukan ketika si A sudah membawa barang itu.

Murabahah di Bank Syariah

Selama ini aktivitas perbankan di negara kita tidak diperkenankan melakukan bisnis riil. Baik dia di bawah regulasi BI maupun OJK. Bank tidak diperkenankan mengumpulkan dana masyarakat, kemudian dia gunakan sebagai modal untuk berdagang. Bank hanya diizinkan untuk menjadi lembaga pembiayaan.

Mengingat batasan ini, bank yang ingin menyesuaikan diri dengan syariah, kesulitan untuk menciptakan produk yang tidak melanggar syariah, namun bisa menjadi sumber pendapatan bank. Jika bank hanya meminjamkan dana ke nasabah untuk memenuhi kebutuhan nasabah, mk bank tdk boleh meminta kelebihan. Bagi bank syariah, kelebihan ini adalah riba.

Akhirnya bank menerapkan transaksi ‘semi jual beli produk’ yang mereka istilahkan dengan murabahah KPP(Kepada Pemesanan Pembelian). Skema transaksi yang mereka terapkan (lihat skeman)
Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi ini,
[1] Pemesan(nasabah)
[2] Penjual barang (contoh: dealer)
[3] Lembaga keuangan (bank)

Kemudian, ada 2 akad transaksi yang dilakukan,
[1] Akad jual beli antara nasabah dengan lembaga keuangan
[2] Akad jual beli antara lembaga keuangan dengan penjual barang (dealer).

Dari skema, tahapan transaksi yang dilakukan bank syariah dalam murabahah-nya adalah :
Nasabah mengajukan permohonan untuk pengadaan barang, dan pihak bank melakukan observasi mengenai kelayakan nasabah. Jika permohonan nasabah diterima, bank melakukan transaksi jual beli kredit dengan nasabah. Nasabah bayar DP, selebihnya akan dibayar dengan cara dicicil selama rentang waktu yang ditetapkan bank. Bank membeli barang ke dealer secara tunai, dan agar langsung diantar ke nasabah. Setelah barang dikirim, nasabah berkewajiban membayar cicilan kepada bank. Bank mendapat keuntungan dari selisih antara harga dealer dengan harga nasabah.

Catatan Untuk Murabahah Bank Syariah
Kita akan memberikan beberapa catatan untuk murabahah yang diterapkan bank syariah,

Pertama, bahwa dalam jual beli murabahah, tetap berlaku semua rukun dan syarat jual beli. Diantara syarat yang tidak diperhatikan bank adalah, bahwa penjual harus memiliki barang yang dia jual atau mewakili pemilik barang. Karena seseorang tidak boleh men-transaksikan milik orang lain.


Larangan ini telah disebutkan dalam hadis, dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu jual barang yang bukan milikmu.” (Ahmad 15709, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, apa yang dilakukan bank, bukanlah jual beli salam, dimana penjual boleh mentransaksikan barang yang belum dia miliki. Jika bank melakukan transaksi salam, boleh saja, bank menjual barang yang tidak dia miliki.
Namun sekali lagi, bank tidak melakukan jual beli salam. Karena salah satu syarat jual beli salam, pembayaran harus tunai di muka. Sementara ini, nasabah membayar dengan cara dicicil.
Ibnu Abbas mengatakan,
لا نرى بالسلف بأساً، الورق في شيء، الورق نقداً
“Kami menganggap jual beli salam dibolehkan. Uang untuk beli sesuatu, uang tunai." (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro no. 10867)

Oleh karena itu, ketika nasabah bayar DP, transaksi yang terjadi adalah jual beli utang dengan utang. Uangnya tidak tunai, dan barangnya menyusul (tidak tunai). Karena bank belum beli barang sewaktu akad dengan nasabah. Dan jual beli utang dengan utang disebut bai’ kali’ bil kali, yang ini disepakati haram oleh para ulama.
Ibnu Qudamah menukilkan keterangan ijma dari beberapa ulama,
قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز وقال أحمد : إنما هو إجماع
Ibnul Mundzir mengatakan, ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Kata Imam Ahmad, Ini ijma’ ulama. (al-Mughni, 4/186)

Ketiga, menjual barang sebelum qabdh (serah terima)
Salah satu diantara larangan dalam jual beli, barang yang kita beli, tidak boleh dijual kembali sebelum terjadi serah terima dan pemindahan barang.
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Siapa yang membeli makanan, janganlah dia jual, sampai dia terima. (HR. Bukhari 2136 & Muslim 3913)
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan dijual di tempat dia dibeli, sampai pedagang memindahkannya ke tempat mereka. (HR. Abu Daud 3501 dan dihasankan al-Albani)
Kata Ibnu Abbas,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ
Saya menduga, barang yang lain seperti makanan. (HR. Muslim 3913)

Bank bisa saja beralasan bahwa dia sudah kerja sama dengan dealer. Sehingga dia sudah punya stok barang di dealer, tinggal transfer pembayaran, dan dealer akan mengantar barang ke tujuan yang diinginkan bank.
Dari skema transaksi ini, bank menjual barang sebelum terjadi serah terima. Karena barang langsung dikirim ke nasabah. Barang tidak pernah berada di lingkungan bank sama sekali. Sehingga masalah resiko barang, bank sama sekali tidak terlibat.
Praktek ini berarti melanggar banyak hadis yang menyatakan larangan menjual barang sebelum di-serah-terima-kan.

Keempat, mendapat keuntungan tanpa menanggung kerugian
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ
“Tidak boleh mendapat keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Abu Daud 3506, Turmudzi 1279 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Salah satu diantara tafsir larangan ini adalah menjual barang yang belum diserah terimakan. Barang dari penjual pertama, langsung dikirim ke pembeli terakhir. Sehingga penjual kedua, sama sekali tidak pernah menerima barang. Dan karenanya, dia tidak pernah menanggung resiko kerugian. Resiko hanya ditanggung penjual pertama dan konsumen terakhir.
Karena kaidah baku dalam masalah muamalah maliyah, setiap keuntungan harus berpasangan dengan resiko kerugian. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan,

إنَّ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
”Bahwa hasil itu berbanding lurus dengan tanggung jawab resiko kerugian.” (HR. Ahmad 24956, Ibn Hibban 4928 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ketika bank langsung meminta dealer untuk mengantarkan barang ke nasabah, tentu saja bank bebas dari segala resiko kerugian. Bank bisa menikmati keuntungan dari selisih harga yang dia dapatkan, namun segala resiko barang ditanggung dealer dan konsumen setelah menerima barang.
Dengan pertimbangan di atas, murabahah yang diterapkan bank syariah, tentu saja bukan murabahah yang syar’i. Dan bahkan melanggar banyak hadis. Dan jika kita perhatikan lebih detail, hakekat transaksi yang terjadi nasabah adalah utang uang untuk beli barang. Bukan bank menjual barang ke nasabah.

Minggu, 03 Februari 2019

Price List Perumahan Syariah di Cikampek Nakhiil Garden Cikampek

Perumahan Syariah di Cikampek Nakhiil Garden



Detail Info Perumahan Syariah di Cikampek Nakhiil Garden

Kode listing:
Harga:Rp 288.000.000
Lokasi:Pawarengan, Cikampek
Luas Tanah:72 m2 m²
Luas Bangunan:36 m2 m²
Sertifikat:SHM
Daya listrik:1300 Watt
Kamar Tidur:2
Kamar Mandi:1
Jumlah Lantai:1 Lantai
Garasi:1 Mobil
Menghadap:

Video Perumahan Syariah di Cikampek Nakhiil Garden

 

Deskripsi Perumahan Syariah di Cikampek Nakhiil Garden

Lokasi Strategis, Pembayaran Suka-Suka

Perumahan syariah di Cikampek Nakhiil Garden hadir untuk memberikan solusi bagi umat Islam di Karawang  untuk memiliki rumah siap huni secara syar’i. Nakhiil Garden hadir dengan spesifikasi bangunan terbaik di kelasnya, suasana lingkungan yang islami, dan lokasi yang strategis. Perumahan ini dekat dengan Kawasan Industri BIC, Indotaise, dan Pupupuk Kujang.
Nakhiil Garden dipasarkan dengan konsep penjualan yang 100% sesuai syariah. Tanpa riba, tanpa denda, tanpa sita, tanpa Bank. Kami ingin menjamin ke-syar’i-an dalam jual beli. Dan yang paling asyik adalah skema pembayaran boleh suka-suka, disesuaikan dengan kemampuan calon buyer!
Perumahan syariah Nakhiil Garden Pawarengan Cikampek Karawang

Kenapa Harus di Nakhiil Garden Pawarengan?

  • Rumah lebih berkah karena dimiliki dengan akad-akad yang sesuai syariah.
  • Berada di lokasi yang sangat strategis di Cikampek Kota.
  • Dekat dengan Stasiun Cikampek, Rumah Sakit, Mall Cikampek, dan Sekolah Islam Terpadu (TK – SD – SMP).
  • Berada di lingkungan yang aman dan Islami.
  • Potensi kenaikan nilai investasi properti yang tinggi.
  • Real Project, lahan sudah matang dan siap bangun.
  • Sudah ada rumah contoh. Ruko sudah ready stock.
perumahan Nakhil Garden Pawarengan Karawang transaksi sesuai syariah
Transaksi 100% SESUAI SYARIAH
perumahan Nakhil Garden Pawarengan Karawang transaksi sesuai syariah
Transaksi sangat mudah. TANPA SLIP GAJI juga bisa.

Lokasi SANGAT STRATEGIS
Desain rumah Nakhiil Garden Karawang bisa request sesuai keinginan
Desain rumah bisa request sesuai keinginan, dan GRATIS biaya konsultasi desain
DP uang muka perumahan syariah Cikampek Nakhiil Garden bisa dicicil 18 bulan
DP bisa DICICIL 18 X
Legalitas surat ijin perumahan syariah Nakhiil Garden Cikampek sudah lengkap
Legalitas dan Perijinan sudah Lengkap
Investasi rumah di Cikampek Nakhiil Garden Pawarengan Cikampek
Nilai Investasi SELALU NAIK

Nakhiil Garden, Hunian Indah dengan Konsep Islami

  • Spesifikasi bangunan premium
  • Lebar jalan utama 10 meter
  • Musholla
  • Taman
  • Play Ground
  • Area Bisnis (kios)
  • One Way Gate System
nakhiil garden hunian indah dengan konsep islami
Rumah Contoh
nakhiil garden perumahan syariah di cikampek
Ruko Ready Stock
fasilitas perumahan nakhiil garden pawarengan
Fasos dan Fasum

Spesifikasi Bangunan Perumahan Nakhiil Garden Pawarengan

Rumah Type 36/72

  • Luas tanah 72 m2, luas bangunan 36 m2
  • Pondasi batu kali
  • 2 kamar tidur
  • 1 kamar mandi
  • Lantai granit 60 x 60
  • Dinding bata merah (double dinding)
  • Atap baja ringan galvanized
  • Kusen kayu/aluminium coating
  • Pintu kayu panel, toilet PVC
  • Genteng beton
  • Plafon gypsum
  • Finishing: cat setara Vinilec
  • Closet duduk + shower + washtafel
  • Sumur bor
  • Listrik 1300 watt
  • Bonus jet pump + torn air
denah rumah type 36-72 crop
Rumah type 36-72 Nakhil Garden Pawarengan sudah siap huni

Rumah Type 45/90

  • Luas tanah 90 m2, luas bangunan 45 m2
  • Pondasi batu kali
  • 2 kamar tidur
  • 1 kamar mandi
  • Lantai granit 60 x 60
  • Dinding bata merah (double dinding)
  • Atap baja ringan galvanized
  • Kusen kayu/aluminium coating
  • Pintu kayu panel, toilet PVC
  • Genteng beton
  • Plafon gypsum
  • Finishing: cat setara Vinilec
  • Closet duduk + shower + washtafel
  • Sumur bor
  • Listrik 1300 watt
  • Bonus jet pump + torn air
denah rumah type 45-90 nakhiil garden crop

Rumah type 45-90 Nakhil Garden Cikampeks udah siap huni
Keterangan:
Denah rumah boleh diubah sesuai permintaan, asalkan tampak muka tidak berubah. Boleh menambah kamar tidur, kamar mandi, dll. Konsultasikan kepada kami jika ada perubahan dari denah standard.

Harga Rumah Nakhiil Garden Pawarengan

Klik untuk memperbesar gambar

https://api.whatsapp.com/send?phone=628128563865&text=Assalamualaikum%20Pak,%20Saya%20berminat%20beli%20rumah%20dan%20berinvestasi%20di%20NAKHIIL%20GARDEN%20PAWARENGAN

Keterangan:
Harga belum termasuk:
  • Biaya Akta Jual Beli (AJB), BBN, PPN, dan BPHTB
  • Harga kelebihan tanah adalah Rp 3.000.000/m
Harga sudah termasuk:
Karena tidak menggunakan Bank, jadi skema price list di atas masih bisa di modifikasi lagi. Skema pembayaran bisa disesuaikan kesepakatan antara calon konsumen dan Developer. Oleh karena itu, boleh diagendakan survey dulu, nanti kita diskusikan beberapa skema di kantor. Insya Allah ada solusi (tidak terfokus pada price list).
Transaksi dianggap sah jika pembayaran dilakukan via transfer ke rekening Bank Syariah Mandiri no rek 7105784648 a/n Turus Harijadi OR Bibit Santosa.
Tidak diperkenankan untuk memberikan/membayar dana apapun ke marketing kami, baik langsung maupun tidak langsung.

Alur Pengajuan KPR Syariah Tanpa Bank di Nakhiil Garden

  1. Setuju harga + konsepnya.
  2. Pilih kavling/rumah.
  3. Booking fee (GRATIS) dengan mengisi aplikasi pengajuan KPR Syariah dan melengkapi berkas. Lengkapnya berkas kita anggap sebagai booking.
  4. Disurvei oleh tim survei.
  5. Kalau disetujui kpr, baru AKAD bayar DP 1.
    18bulan pertama bayar sisa DP. Boleh diskemakan sendiri bebas (nanti pas THR atau bonus bisa di gedein).
  6. Bayar angsuran sesuai tenor waktu (dimulai dr bulan ke 19).
  7. Total DP lunas dilakukan serah terima (BAST) dan sertifikat SHM tidak ditahan dan langsung diberikan ketika sudah terbit/selesai diproses.
Calon Konsumen tidak keluar uang sepeser pun sampai proses akad.

Persyaratan Pengajuan KPR Syariah:

Karyawan Swasta/BUMN/PNS

  1. FC KTP Suami Istri
  2. FC Kartu Keluarga
  3. FC Akta/Buku Nikah
  4. FC NPWP
  5. FC SK Pengangkatan/Surat Keterangan Kerja
  6. Slip Gaji 3 bulan terakhir
  7. FC Rekening Tabungan 3 bulan terakhir

Pengusaha/Wiraswasta

  1. FC KTP Suami Istri
  2. FC Kartu Keluarga
  3. FC Akta/Buku Nikah
  4. FC NPWP
  5. FC SIUP/TDP
  6. FC Rekening Tabungan 3 bulan terakhir
Khusus bagi Anda yang mendambakan rumah tanpa riba, segera miliki unit rumah di Nakhiil Garden P

Minggu, 06 Januari 2019

Ini 5 Perbuatan Wanita yang Dianggap Berzina Meskipun Tidak Berzina

Ada sejumlah perbuatan yang membuat wanita seakan-akan melakukan zina atau memikul dosa seperti dosanya zina

Berzina merupakan hubungan suami istri yang dilakukan diluar nikah yang merupakan salah satu dosa besar, Apalagi oleh wanita yang telah memiliki suami. Wanita yang telah bersuami, jika ia melakukan zina (berhubungan dengan laki-laki selain suaminya), maka hukuman hadd atasnya adalah dirajam hingga mati. Bagi wanita yang masih single dan belum pernah menikah maka hukumnya di cambuk.
Selain zina dalam pengertian yang sebenarnya, ada pula sejumlah perbuatan yang membuat wanita seakan-akan melakukan zina atau memikul dosa seperti dosanya zina, meskipun hukuman di dunia tidak harus di rajam dan di cambuk namun tercatat sebagai dosa besar seperti halnya melakukan zina.

1. Memakai Parfum Agar Laki-laki Mencium Baunya 
Agaknya perbuatan ini sangat marak dilakukan oleh para wanita di zaman modern ini. Mereka memakai parfum saat keluar rumah sehingga baunya tercium oleh kaum laki-laki yang bukan mahramnya. Dari bau yang menarik, akhirnya laki-laki bisa tertarik dan syahwatnya bisa tergoda.

Yang mengenaskan, parfum itu justru hanya dipakai saat keluar rumah sehingga laki-laki lain menikmati wanginya sementara ketika mereka berduaan dengan suaminya justru tidak memakai wewangian tersebut.

Rasulullah menyebut wanita yang memakai parfum saat keluar rumah sehingga laki-laki lain mencium baunya dengan sebutan wanita pezina. Na’udzubillah.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

                                                         أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian lewat pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. An Nasa’i)

                                                    أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. Ahmad)


2. Riba dan Memakan Harta Riba 
Di zaman sekarang, praktik riba marak terjadi. Banyak orang merasa tak berdosa bergelimang dengan riba. Bukan hanya kaum laki-laki, kaum wanita juga tidak sedikit yang terlibat dalam praktik riba. Entah sebagai pelaku, pencatat, marketing, maupun pengguna riba.

Padahal, riba merupakan dosa besar yang dosanya lebih berat daripada dosa zina. Satu dirham yang dimakan dari hasil riba lebih besar daripada zina 36 kali. Sedangkan dosa riba yang paling kecil, jika dilakukan laki-laki, seperti berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Sebaliknya, dapat diqiyaskan jika riba itu dilakukan oleh wanita, dosanya seperti berzina dengan ayah kandungnya sendiri. Na’udzu billah.

                                                            دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)

             الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)

3. Bersentuhan Kulit Dengan Laki-laki yang Bukan Mahramnya 

Bersentuhan kulit dengan laki-laki yang bukan mahramnya sering kali dianggap biasa. Padahal itu termasuk dalam kategori zina tangan. Baik persentuhan, apalagi jika saling raba.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

                                                                                                   وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ

“Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh)” (HR. Muslim)

Begitu hebatnya dosa persentuhan laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya ini hingga oleh Rasulullah disabdakan lebih baik seseorang ditusuk dengan jarum besi.

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Seseorang yang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani)

4. Lesbi 
Dalam kitab Ad Daa’ wa Ad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah menjelaskan salah satu penyakit dalam kategori kesucian diri adalah perbuatan lesbi.

“Disebutkan dalam sebagian atsar yang marfu’: Jika seorang wanita mendatangi wanita yang lain maka keduanya adalah pezina” tulis Ibnu Qayyim.

Menurut Ibnu Qayyim, lesbi tidak bisa disamakan atau diqiyaskan dengan homoseks karena dalam lesbi tidak ada kemaluan yang masuk. Sehingga tidak ada hukuman hadd atas perbuatan tersebut. Meskipun demikian, ia termasuk dalam kategori zina secara umum sebagaimana zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina mulut.

5. Zina Mata dan Anggota Tubuh Lainnya 
Mungkin perbuatan ini lebih ringan daripada perbuatan-perbuatan pada poin sebelumnya. Namun ia juga disebut sebagai bagian dari zina.

Zina mata misalnya memandang lawan jenis dengan pandangan syahwat, berlama-lama menikmati melihat wajah dan tubuh lawan jenis, apalagi jika sampai melotot dan kemudian terbayang-bayang ketika sudah berpisah.

Zina telinga misalnya mendengar perkataan-perkataan yang membangkitkan syahwat.

Zina lisan misalnya mengucapkan kata-kata yang tak senonoh dan memancing syahwat. Melembut-lembutkan suara di depan lawan jenis sehingga memancing ketertarikan. Berbicara mendayu-dayu dan merayu, serta sejenisnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)

Demikian lima perbuatan yang membuat wanita seakan-akan melakukan zina atau memikul dosa seperti dosanya zina. Semoga kita dimudahkan Allah untuk menjauhinya.