Rumah dan Kios ΨΩΨ§Ω di Cikampek
Rumah dan Kios dipasarkan dengan Skema Jual beli 100% Syariah #TanpaBank, #TanpaRiba, #TanpaAkadbermasalah Insyaa Allah Lebih berkah, Lebih Tumaninah.
Sangat cocok untuk Anda yg Ingin Memiliki Rumah Impian anda atau meliki tempat Bisnis dengan Skema Syariah Tanpa Terjerat Riba, juga berInvestasi Property karena lokasi yang Strategis sehingga Kenaikan Aset Property anda akan sangat Cepat.
Konsep Perumahan Cluster Hanya 30 Unitan Rumah & 13 Unit Kios.
Ready Stock 6 Unit Kios dan 2 Unit Rumah.
RUMAH SIAP HUNI TIDAK PERLU RENOVASI
Type Rumah dan kios yang di Pasarkan:
π Rumah Type 36/60
π Rumah Type 36/72
π Rumah Type 45/90
π Kios 1,5 Lantai dan 1 Lantai
Spesial Diskon 30 juta - 40 jutaan Skema Cash Keras
Skema Kprs Diskon Angsuran 10%
Dp Bisa diangsur 12 Bulan
Lokasi Strategis berada di Jl Raya Pawarengan cikampek Barat Cikampek, Strategis Untuk Bisnis, NYAMAN Untuk HUNIAN.
π 1 Menit Ke Sekolah Bina Insani
π 10 Menit Ke Stasiun Cikampek
π 5 Menit Ke Pusat Perbelanjaan Modern Mall Cikampek
π 6 Menit Ke Stasiun Dawuan
π 15 Menit Ke Tol Jakarta-Cikampek (Pintu Tol Dawuan)
π15 Menit Ke Tol Jakarta-Cikampek (Pintu Tol Cikopo)
π 7 Menit Ke Kawasan Industri Kujang
π 15 Menit Ke Kawasan Industri Bukit Indah City dan Kawasan Industri Indotaise
π 10 Menit Ke Pusat Perbelanjaan Tradisional Pasar Cikampek
π Lokasi Berada Persis di Pinggir jalan Kelurahan
SEGERA miliki Rumah dan Kios di Cluster NAKHIIL GARDEN PAWARENGAN !!!...
Info Detail dan Survey Lokasi Hubungi Marketing Kami:
Jl, Pawarengan Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
0857-7490-1287
Selagi Masa Promo jangan ditunda-tunda :)
Jauhkan Hidup kita dari Riba, Insyaa Allah keberkahan akan menyertai. #NakhilGardenPawarengan
#DeveloperPropertySyariah
#PropertySyariahKarawang
#PropertySyariahCikampek
#RumahSyariahCikampek
#KiosStrategisdiCikampek
Stats
Senin, 16 Juli 2018
Senin, 09 Juli 2018
KPR ( Bank ) = Kredit Pakai Riba
RUMAH MURAH RIBA
Yuk, coba itung besarnya dosa yang mesti ditanggung oleh mereka-mereka yang tetep nekad ngambil KPR. Misalkan saja, kategori rumahnya adalah rumah murah seharga Rp 120 juta. Ini adalah batas harga dari pemerintah untuk suatu rumah dikategorikan murah. Sekarang kabarnya malah sudah naik harganya menjadi 130 juta. Jika rumah murah bersubsidi, itu maksudnya disubsidi bunganya oleh pemerintah. Maksiyat kok disubsidi ? ^_^
Misal,
Harga Rumah : 120.000.000
Uang Muka : 20.000.000
Plafon Kredit : 100.000.000
Sependek pengetahuan kami, jika kita pakai cara ngitung bunga atau margin flat ala bank S, maka :
Modal Pokok : 100.000.000
Bunga 10 tahun : 120.000.000
(Asumsi bunga 12% per tahun)
Total harga : 220.000.000
Maka, berapakah dosa riba sebesar Rp. 120 juta jika dosa 1 dirham harta riba (setara Rp 70.000) lebih besar dosanya seperti 36x berzina dengan
pelacur sebagaimana hadits Nabi, "Satu dirham riba yang diambil oleh seseorang sementara ia tahu, lebih berat dosanya dari 36x berzina." (Hadits Shohih Riwayat Ahmad)
70.000 = 36x zina
1x zina = 70.000 : 36
1× zina = Rp. 1944 (kita bulatkan Rp 2000)
Jika dosa riba Rp 2000 setara dengan dosa 1x berzina, berapa besarkah dosanya jika bunga riba Rp 120.000.000 ?
Jawabnya adalah setara 60.000 kali berzina dengan pelacur.
Jika dosa 60.000x berzina tersebut dilakukan selama 10 tahun, maka :
10 tahun seperti berzina 60.000x
1 tahun seperti berzina 6000x
1 bulan seperti berzina 500x
Jika sebulan berzina 500x, berapa per harinya..?
Jawabnya adalah 16x Zina setiap hari...!
Nah...
Jika Anda seorang istri, lalu suami Anda hobinya adalah "jajan" dengan pelacur minimal 16x setiap harinya dan gak mau berhenti (karena kecanduan) hingga 10 tahun lamanya, apa yang akan engkau lakukan wahai para istri..?
Lantas, kenapa anda wahai para istri, ikut menyetujui, menandatangani dan mendukung persetujuan sebagai saksi..?
Tulisan ini saya copas dr tulisan Ustd Muhammad Rosyidi Azis ( Founder Developer Property Syariah )
==============
SOLUSI KEPEMILIKAN RUMAH TANPA RIBA.
Alhamdulillah.. Saat ini sudah bermunculan developer-developer property syariah yang tersebar di Indonesia.
Mencoba menjadi solusi buat umat dalam hal kepemilikan rumah tanpa transaksi yang ribawi.
Khusus untuk wilayah Purwakarta dan sekitarnya, kami ada penawaran bagus yaitu Cluster Puri Nirana Cigelam.
Sebuah hunian yang Hijau dan Islami di sebuah lingkungan yang Asri di kawasan hutan lindung.
Informasi lebih detail untuk Perumahan tersebut bisa menghubungi ke marketing kami di no : 08128563865
Semoga menjadi langkah kecil bagi kami untuk mewujudkan impian anda mendapatkan rumah yang berkah.
Yuk, coba itung besarnya dosa yang mesti ditanggung oleh mereka-mereka yang tetep nekad ngambil KPR. Misalkan saja, kategori rumahnya adalah rumah murah seharga Rp 120 juta. Ini adalah batas harga dari pemerintah untuk suatu rumah dikategorikan murah. Sekarang kabarnya malah sudah naik harganya menjadi 130 juta. Jika rumah murah bersubsidi, itu maksudnya disubsidi bunganya oleh pemerintah. Maksiyat kok disubsidi ? ^_^
Misal,
Harga Rumah : 120.000.000
Uang Muka : 20.000.000
Plafon Kredit : 100.000.000
Sependek pengetahuan kami, jika kita pakai cara ngitung bunga atau margin flat ala bank S, maka :
Modal Pokok : 100.000.000
Bunga 10 tahun : 120.000.000
(Asumsi bunga 12% per tahun)
Total harga : 220.000.000
Maka, berapakah dosa riba sebesar Rp. 120 juta jika dosa 1 dirham harta riba (setara Rp 70.000) lebih besar dosanya seperti 36x berzina dengan
pelacur sebagaimana hadits Nabi, "Satu dirham riba yang diambil oleh seseorang sementara ia tahu, lebih berat dosanya dari 36x berzina." (Hadits Shohih Riwayat Ahmad)
70.000 = 36x zina
1x zina = 70.000 : 36
1× zina = Rp. 1944 (kita bulatkan Rp 2000)
Jika dosa riba Rp 2000 setara dengan dosa 1x berzina, berapa besarkah dosanya jika bunga riba Rp 120.000.000 ?
Jawabnya adalah setara 60.000 kali berzina dengan pelacur.
Jika dosa 60.000x berzina tersebut dilakukan selama 10 tahun, maka :
10 tahun seperti berzina 60.000x
1 tahun seperti berzina 6000x
1 bulan seperti berzina 500x
Jika sebulan berzina 500x, berapa per harinya..?
Jawabnya adalah 16x Zina setiap hari...!
Nah...
Jika Anda seorang istri, lalu suami Anda hobinya adalah "jajan" dengan pelacur minimal 16x setiap harinya dan gak mau berhenti (karena kecanduan) hingga 10 tahun lamanya, apa yang akan engkau lakukan wahai para istri..?
Lantas, kenapa anda wahai para istri, ikut menyetujui, menandatangani dan mendukung persetujuan sebagai saksi..?
Tulisan ini saya copas dr tulisan Ustd Muhammad Rosyidi Azis ( Founder Developer Property Syariah )
==============
SOLUSI KEPEMILIKAN RUMAH TANPA RIBA.
Alhamdulillah.. Saat ini sudah bermunculan developer-developer property syariah yang tersebar di Indonesia.
Mencoba menjadi solusi buat umat dalam hal kepemilikan rumah tanpa transaksi yang ribawi.
Khusus untuk wilayah Purwakarta dan sekitarnya, kami ada penawaran bagus yaitu Cluster Puri Nirana Cigelam.
Sebuah hunian yang Hijau dan Islami di sebuah lingkungan yang Asri di kawasan hutan lindung.
Informasi lebih detail untuk Perumahan tersebut bisa menghubungi ke marketing kami di no : 08128563865
Semoga menjadi langkah kecil bagi kami untuk mewujudkan impian anda mendapatkan rumah yang berkah.
Minggu, 27 Mei 2018
Spesail Ramadhan Diskon Besar Property syariah Cikampek
Spesail Ramadhan Diskon Besar Property syariah Cikampek
Ngomongin Property Syariah Ada juga Kios.
Ini Kios Halal ΨΩΨ§Ω Nakhil Garden Pawarengan Menariknya Unitnya Sudah Ready Stock siap di Transaksikan dengan Skema Kpr Tanpa Bank, Tanpa Riba, Tanpa Denda, Tanpa Sita dan Tanpa Akad Bermasalah.
Persembahan dari Komunitas Developer Property Syariah (Dps) Tergaransi sesuai Syariah Bukan Hanya Label.
#RealProject nya
#RealSyariah nya
Hanya 2 Unit dan Khusus di Bulan Ramadhan Ini 1439 H.
Lokasi Strategis berada di Pinggir jalan Pawarengang sangat Cocok Untuk Anda yg ingin Memiliki Tempat mengembangkan Bisnis Atau BerInvestasi
Property.
Akses Mudah di jangkau berada di Cikampek Kota
5 menit ke Stasiun Cikampek
7 menit ke Mall Cikampek
15 menit ke Tol Dawuan Kalihurip
15 menit ke Kawasan Industri
Unit TERBATAS Hanya 13 Unit
Segera Booking sekarang Juga.
Ngomongin Property Syariah Ada juga Kios.
Ini Kios Halal ΨΩΨ§Ω Nakhil Garden Pawarengan Menariknya Unitnya Sudah Ready Stock siap di Transaksikan dengan Skema Kpr Tanpa Bank, Tanpa Riba, Tanpa Denda, Tanpa Sita dan Tanpa Akad Bermasalah.
Persembahan dari Komunitas Developer Property Syariah (Dps) Tergaransi sesuai Syariah Bukan Hanya Label.
#RealProject nya
#RealSyariah nya
Promo Diskon Spesail Ramadhan Diskon 70 jutaan.
Harga Normal 299 Juta Cukup Bayar 225 Juta.Hanya 2 Unit dan Khusus di Bulan Ramadhan Ini 1439 H.
Lokasi Strategis berada di Pinggir jalan Pawarengang sangat Cocok Untuk Anda yg ingin Memiliki Tempat mengembangkan Bisnis Atau BerInvestasi
Property.
Akses Mudah di jangkau berada di Cikampek Kota
5 menit ke Stasiun Cikampek
7 menit ke Mall Cikampek
15 menit ke Tol Dawuan Kalihurip
15 menit ke Kawasan Industri
Unit TERBATAS Hanya 13 Unit
Segera Booking sekarang Juga.
Sabtu, 19 Mei 2018
REAL PROJCT, REAL SYARIAH NAKHIIL GARDEN PAWARENGAN
Kami hanyalah sekelompok pengembang kecil yang kebetulan memiliki impian besar. Dengan modal keyakinan yang bulat, prinsip yang kuat dan semangat belajar yang tak pernah pudar, Developer Property Syariah ingin memberikan tawaran yang berbeda. Tawaran yang berangkat dari keimanan, keyakinan dan prinsip hidup.
Ditengah kepungan developer-developer besar dan pengembang-pengembang konvensional dengan permodalan yang fantastis, kami bertekad bukan hanya sekedar bertahan. Ya, kami memilih untuk melakukan perlawanan. Karena pertahanan terbaik adalah menyerang.
Saksikanlah...
Kami memilih berada dalam barisan Allah dan Rasul-Nya yang telah mengumandangkan perang terhadap Riba.
Salam Hulu - Hilir - Halal
Salam Berkah Berlimpah
Developer Property Syariah
#RealProject #RealSyariah
PUASA DAN RIBA!!
Saat ini kita sedang berada di bulan suci Ramadhan, dimana bagi orang-orang yang beriman “diwajibkan” untuk melaksanakan ibadah puasa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS:2:AL-BAQOROH:183).
Karena ayat tersebut sangat dipahami oleh kaum muslimin, maka tidak ada satupun orang yang mengaku Islam mengingkari atas wajibnya berpuasa. Hal ini ditambah dengan berbagai ceramah, pengajian atau kajian lengkap tentang puasa yang disampaikan oleh para ustadz/muballigh, sehingga umat semakin paham tentang kewajiban berpuasa. Lebih-lebih di bulan Ramadhan ini, hampir di setiap masjid berbagai “ilmu” tentang puasa telah banyak disampaikan, sehingga umat benar-benar paham apa akibatnya apabila meninggalkan puasa.
Sekarang mari kita perhatikan Firman Allah SWT yang lain “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) ribΓ’ jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa ribΓ’) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan ribΓ’), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS:2:AL-BAQOROH: 278-279).
Ada yang menarik dari firman-firman Allah tersebut, yaitu ayat-ayatnya terdapat dalam Surat yang sama didalam Al-Quran (Surat Al-Baqoroh), kemudian dimulai dengan panggilan “manja” Allah kepada orang-orang beriman. Ayat pertama, orang-orang beriman diperintahkan untuk melaksanakan ”puasa”, dan pada ayat kedua orang-orang beriman diperintahkan untuk meninggalkan “riba”.
Yang lebih menarik lagi dari ayat-ayat tersebut, kewajiban puasa tidak disertai dengan “ancaman” bagi yang meninggalkannya, meskipun kita yakini bahwa meninggalkan puasa merupakan perbuatan “dosa”, akan tetapi mari kita perhatikan, ayat tentang perintah meninggalkan “riba”, ternyata Allah dan Rasul-Nya langsung “mengancam” dengan “perang”, masya Allah ! Mengapa Allah SWT begitu keras ancamannya bagi para pelaku “riba” ? Dan mengapa kita begitu bersemangat melaksanakan “puasa”, tetapi sepertinya “acuh tak acuh” terhadap bahaya “riba” ? Hal ini, tentunya menjadi pertanyaan besar bagi orang-orang yang mengaku “beriman” !
Disadari atau tidak, ternyata umat Islam banyak yang tidak tahu secara ilmiah dan rasional mengapa ”riba” dalam Islam dipandang sebagai dosa terbesar setelah syirik, durhaka pada orang tua dan pelaku ”riba” kekal dalam neraka (QS 2:275). Apalagi, banyak para ustadz dan muballigh yang kurang ”mendakwahkan” masalah riba ini, tidak seperti dakwah tentang ”puasa”. Akibatnya, umat tidak sadar bahwa sebenarnya dia sedang melakukan ”dosa”.
Umat Islam banyak yang tidak tahu jika riba telah membawa penderitaan massal yang menyakitkan bagi kemanusiaan, karena riba telah menjatuhkan banyak negara ke lembah jeratan hutang yang parah. Karena menerapkan riba, maka APBN dikuras secara hebat untuk menyumbang lembaga bank (berbasis riba) lewat obligasi BLBI. Riba secara signifikan telah menaikkan harga BBM, listrik, telepon, bahan kebutuhan pokok. Kenaikan harga-harga barang strategis tersebut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara bagi biaya APBN. Padahal hampir sepertiga anggaran negara Indonesia untuk mensubsidi/membayar riba (bunga) kepada bank-bank konvensional tersebut dan bunga hutang luar negeri. Bukan-kah ini penderitaan yang kini kita sedang rasakan ?
Mengamalkan Islam bukan saja dari aspek ibadah, seperti puasa ini, tetapi harus secara kaffah dan komprehensif. Sebagaimana firman Allah, ’Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah. (QS 2: 208). Semoga tulisan ini dapat menyadarkan kepada kita yang mengaku ”beriman”, bahwa antara pelaksanaan ”puasa” dan meninggalkan ”riba” adalah sama-sama perintah Allah bagi orang yang beriman.
Wallohu a’lam bish showaab.
Copas Andi Arsyad
-------------------
Ads Cluster Syariah Tanpa Riba pertama di Karawang - Cikampek Persembahan Developer Property syariah (Dps) , NAKHIIL GARDEN PAWARENGAN Real Projectnya Real Syariahnya.
Karena ayat tersebut sangat dipahami oleh kaum muslimin, maka tidak ada satupun orang yang mengaku Islam mengingkari atas wajibnya berpuasa. Hal ini ditambah dengan berbagai ceramah, pengajian atau kajian lengkap tentang puasa yang disampaikan oleh para ustadz/muballigh, sehingga umat semakin paham tentang kewajiban berpuasa. Lebih-lebih di bulan Ramadhan ini, hampir di setiap masjid berbagai “ilmu” tentang puasa telah banyak disampaikan, sehingga umat benar-benar paham apa akibatnya apabila meninggalkan puasa.
Sekarang mari kita perhatikan Firman Allah SWT yang lain “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) ribΓ’ jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa ribΓ’) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan ribΓ’), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS:2:AL-BAQOROH: 278-279).
Ada yang menarik dari firman-firman Allah tersebut, yaitu ayat-ayatnya terdapat dalam Surat yang sama didalam Al-Quran (Surat Al-Baqoroh), kemudian dimulai dengan panggilan “manja” Allah kepada orang-orang beriman. Ayat pertama, orang-orang beriman diperintahkan untuk melaksanakan ”puasa”, dan pada ayat kedua orang-orang beriman diperintahkan untuk meninggalkan “riba”.
Yang lebih menarik lagi dari ayat-ayat tersebut, kewajiban puasa tidak disertai dengan “ancaman” bagi yang meninggalkannya, meskipun kita yakini bahwa meninggalkan puasa merupakan perbuatan “dosa”, akan tetapi mari kita perhatikan, ayat tentang perintah meninggalkan “riba”, ternyata Allah dan Rasul-Nya langsung “mengancam” dengan “perang”, masya Allah ! Mengapa Allah SWT begitu keras ancamannya bagi para pelaku “riba” ? Dan mengapa kita begitu bersemangat melaksanakan “puasa”, tetapi sepertinya “acuh tak acuh” terhadap bahaya “riba” ? Hal ini, tentunya menjadi pertanyaan besar bagi orang-orang yang mengaku “beriman” !
Disadari atau tidak, ternyata umat Islam banyak yang tidak tahu secara ilmiah dan rasional mengapa ”riba” dalam Islam dipandang sebagai dosa terbesar setelah syirik, durhaka pada orang tua dan pelaku ”riba” kekal dalam neraka (QS 2:275). Apalagi, banyak para ustadz dan muballigh yang kurang ”mendakwahkan” masalah riba ini, tidak seperti dakwah tentang ”puasa”. Akibatnya, umat tidak sadar bahwa sebenarnya dia sedang melakukan ”dosa”.
Umat Islam banyak yang tidak tahu jika riba telah membawa penderitaan massal yang menyakitkan bagi kemanusiaan, karena riba telah menjatuhkan banyak negara ke lembah jeratan hutang yang parah. Karena menerapkan riba, maka APBN dikuras secara hebat untuk menyumbang lembaga bank (berbasis riba) lewat obligasi BLBI. Riba secara signifikan telah menaikkan harga BBM, listrik, telepon, bahan kebutuhan pokok. Kenaikan harga-harga barang strategis tersebut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara bagi biaya APBN. Padahal hampir sepertiga anggaran negara Indonesia untuk mensubsidi/membayar riba (bunga) kepada bank-bank konvensional tersebut dan bunga hutang luar negeri. Bukan-kah ini penderitaan yang kini kita sedang rasakan ?
Mengamalkan Islam bukan saja dari aspek ibadah, seperti puasa ini, tetapi harus secara kaffah dan komprehensif. Sebagaimana firman Allah, ’Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah. (QS 2: 208). Semoga tulisan ini dapat menyadarkan kepada kita yang mengaku ”beriman”, bahwa antara pelaksanaan ”puasa” dan meninggalkan ”riba” adalah sama-sama perintah Allah bagi orang yang beriman.
Wallohu a’lam bish showaab.
Copas Andi Arsyad
-------------------
Ads Cluster Syariah Tanpa Riba pertama di Karawang - Cikampek Persembahan Developer Property syariah (Dps) , NAKHIIL GARDEN PAWARENGAN Real Projectnya Real Syariahnya.
Selasa, 15 Mei 2018
WAJIB BACA : apakah anda termasuk istri-istri yang mengizinkan suaminya berzina dengan pelacur?
WAJIB BACA : apakah anda termasuk istri-istri yang mengizinkan suaminya berzina dengan pelacur..?
Banyak wanita keberatan suaminya poligami tapi malah mengizinkan suaminya berzina dengan pelacur puluhan kali sehari.
Siapa wanita2 itu..?
Yaitu wanita2 yang mengizinkan suaminya kredit rumah, kredit motor dan mobil secara ribawi.
"Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur." (HR Ahmad dan ath-Thabrani)
Mari kita hitung, seandainya kita ambil perumahan subsidi seharga 130juta yang di KPR kan selama 15 tahun.
Misal DP 10 juta dan cicilan 1 jutaan selama 15 tahun ( 180 bulan).
Harga cash = 130juta
Harga total KPR selama 15 tahun = 200 jutaan
Berarti ada bunga ( baca : RIBA ) sebesar 70 juta selama 15 tahun.
Berapa dosa nya..?
1 dirham = 70ribu
1 dirham = 36x berzina
70 juta = 1.000 dirham = 36.000 zina selama 15 tahun
36.000 : 180 bulan = 200x berzina dlm sebulan.
Anda ikhlas suami anda berzina dengan pelacur sebanyak 200x dlm sebulan atau sekitar 7x sehari...?
Ini cuma contoh hitungan...
Silahkan dihitung kembali berapa bunga/riba kredit motor/mobil/rumah anda, dan hitung sendiri berapa kali suami anda berzina jika 1 dirham = 70rb rupiah.
Mungkin ada yang berkelit, bahwa kita cuma sebagai penyetor, bukan pemakan riba.
Ketahuilah, Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang MEMBERIKANNYA, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)
Begitulah, kita yang tidak ikut memakan riba tetapi juga berdosa karena sebagai penyetornya, dan kedudukan atau dosa penyetor dan pemakan riba adalah sama.
SOLUSI
Solusi buat yang belum terlanjur adalah bersabar untuk tidak terburu-buru ambil motor/mobil/rumah secara ribawi.
Kita tidak akan dihisab karena belum punya motor, mobil atau rumah, tapi pasti dilaknat ketika memiliki semua itu dengan cara yang ribawi.
Sedangkan solusi buat yang sudah terlanjur bertransaksi riba adalah meninggalkankan sisa sisa riba nya, dengan melunasi pokoknya saja.
Silahkan bergabung dengan komunitas anti riba di kota anda, biar bisa saling support dan berbagi solusi.
Ads
Cluster Syariah Nakhil Garden Pawarengan member of Developer Property Syariah , kios dan rumah ΨΩΨ§Ω tanpa RIBA di Cikampek Jawa Barat.
Bisa dibeli dengan sistem KPR Tanpa Bank , tanpa Riba, tanpa Denda dan Sita
HULU HILIR HALAL
Dalam menjelaskan perbedaan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional saya menggunakan dua cara.
Pertama dengan dalil agama, yaitu pada point dosa nya
Kedua dengan logika atau teknisnya, yaitu pada point denda dan sita.
Ini seperti ketika pedagang daging sapi menjelaskan keharaman daging babi ( brarti dasarnya halal dan haram ).
Disisi lain daging babi juga dijelaskan soal penyakit dan kejorokannya ( brarti ini bisa disebut pada ranah logika, didukung dari segi kesehatan ).
Soal harga, orang berakal akan tidak memperdulikan harga ketika benefits dan atau keuntungan yang didapat dengan sistem itu.
Semurah2nya daging babi orang yg sudah teredukasi ( soal dosa dan kesehatan) akan memilih daging sapi yg walopun lebih mahal.
Atau MENUNDA utk membelinya kalau memang belum cukup uangnya.
Dan seharam2 nya daging babi, masih boleh dimakan dalam keadaan terpaksa.
Beberapa kali hal ini diperbolehkan dlm Al Quran.
Tetapi soal Riba ini tidak ada satu ayatpun yang memperbolehkan menggunakannya walaupun dlm keadaan terpaksa.
Malah diancam dosa yang kekal di neraka dan dianggap menantang perang dengan Allah dan Rasulnya.
Ini bukan berarti memanfaatkan dalil agama dlm berjualan.
Tetapi mencari keberkahan, karena dlm berjualan bukan hanya soal hasil/komisi/fee, tetapi soal halal dan haram, soal berkah atau tidak.
Rumah dan Kios ΨΩΨ§Ω tanpa Riba di Nakhil Garden Pawarengan
Jl, Pawarengan Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang
Telp/WA 0857-7490
Pertama dengan dalil agama, yaitu pada point dosa nya
Kedua dengan logika atau teknisnya, yaitu pada point denda dan sita.
Ini seperti ketika pedagang daging sapi menjelaskan keharaman daging babi ( brarti dasarnya halal dan haram ).
Disisi lain daging babi juga dijelaskan soal penyakit dan kejorokannya ( brarti ini bisa disebut pada ranah logika, didukung dari segi kesehatan ).
Soal harga, orang berakal akan tidak memperdulikan harga ketika benefits dan atau keuntungan yang didapat dengan sistem itu.
Semurah2nya daging babi orang yg sudah teredukasi ( soal dosa dan kesehatan) akan memilih daging sapi yg walopun lebih mahal.
Atau MENUNDA utk membelinya kalau memang belum cukup uangnya.
Dan seharam2 nya daging babi, masih boleh dimakan dalam keadaan terpaksa.
Beberapa kali hal ini diperbolehkan dlm Al Quran.
Tetapi soal Riba ini tidak ada satu ayatpun yang memperbolehkan menggunakannya walaupun dlm keadaan terpaksa.
Malah diancam dosa yang kekal di neraka dan dianggap menantang perang dengan Allah dan Rasulnya.
Ini bukan berarti memanfaatkan dalil agama dlm berjualan.
Tetapi mencari keberkahan, karena dlm berjualan bukan hanya soal hasil/komisi/fee, tetapi soal halal dan haram, soal berkah atau tidak.
Rumah dan Kios ΨΩΨ§Ω tanpa Riba di Nakhil Garden Pawarengan
Jl, Pawarengan Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang
Telp/WA 0857-7490
Langganan:
Postingan (Atom)







