Stats

Senin, 15 Oktober 2018

Tanya Jawab Seputar Nakhiil Garden Pawarengan ( NGP )





Developer Property Syariah ( DPS ) dengan RATUSAN project di Indonesia, menjadi solusi kepemilikan Rumah yang berkah bebas Riba di Cikampek khususnya. 
Maka dengan ini mempersembahkan Real Project Syariah :


 NAKHIIL GARDEN PAWARENGAN
Cluster mewah yang Islami dengan traksaksi jual beli yang Islami ( Syar'ie ). #tanpaBank, #tanpaRiba, #tanpaDenda, #tanpaSita, #tanpaAkadBatil

Berapa Luas Lahan NGP..? Berapa unit yg dibangun, type berapa saja..?
Luas lahan NGP adalah 4300 M2

Siteplan Cluster NGP
 
Bagaimana Legalitas NGP..?

Legalitas sangat Aman, IMB induk sudah terbit sedang dlm proses Splitching
Bagaimana konsep jual belinya..?
Kita menggunakan konsep jual beli secara Syariah
Perbedaan yang paling Menonjol terletak Pada Akadnya. Dari Aspek Akad konsumen Akad Jual beli langsung dengan Developer (Penjual) baik Pembelian Cash atau Kprs. Berbeda dengan Developer Konvensional, Konsumen Aqad dengan Perbankan (Pihak ke 3).
Dari Aspek Bisnisnya Harga yg di Akadkan ditentukan dan disepakati Oleh Ke 2 belah Pihak di awal transaksi sehingga tidak Ada perubahan Harga setelah Aqad.
Instrument Aqad yang di pakai dalam Istilah Fiqih adalah Bay' Al-Ishtisna.

Apa itu Bay' Al-istishna..?
Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun (indent). Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, As salam, dll. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar.

Apa Maksud Tanpa Denda..?
Denda ditarik dari seorang pembeli oleh Penjual dengan Alasan penarikan denda ialah pembeli terlambat membayar cicilan. Bahkan pembeli yang ingin melunasi segera cicilan dari tenor yang telah ditetapkan di awal juga dikenakan denda / penalty. Kami melihat fakta dari denda sama dengan riba Karena penjual menerima kelebihan besar pinjaman yang ditetapkan. Untuk itu kami tidak memberlakukan denda pada setiap konsumen. Menerapkan denda bukan solusi syariah.
Selain itu Denda juga Dzolim, karena orang yang sedang kesusahan atau uangnya mungkin tidak cukup malah di suruh bayar denda

Apa maksud tanpa Sita..?
Dalam Konsep KPR Syariah Tanpa Bank Pembeli yang mengalami gagal bayar akan diberikan solusi syariah bukan sita. Sita dan kemudian dilelang sebagaimana sering diberlakukan di KPR Konvensional.
Saat di sita pembeli tidak mendapatkan hak yang semestinya. DP dan cicilan sekian tahun dianggapnya hangus.
Sehingga skema ini mengandung dua akad. Akad pertama sewa menyewa dan yang kedua adalah jual-beli.
Jadi bagaimana bila terjadi gagal bayar atau kredit macet Dalam skema Kpr Syariah tanpaBank...?
Intinya, kami (Developer) tetap menagih kepada pembeli untuk melunasi hutangnya, sehingga bila terjadi gagal bayar, kewajiban pembeli tetap melunasi hutangnya. Salah satu caranya adalah, dengan MUSYAWARAH / kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan asset yang dimiliki pembeli untuk membayar hutang. Apabila terjadi kelebihan hasil penjualan dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli.
Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 500 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 350 juta akan dikembalikan ke pembeli. Disinilah sesungguhnya nilai investasi didapatkan, sebab sama sekali tidak ada resiko asset hilang karena disita pihak ketiga.

Apa maksud tanpa Akad bermasalah..?
Akad2 sesuai Syariah dari Pihak yg ber Akad anatara pembeli dan developer dengan Akad jual beli istishna’ (pesan bangun atau indent).
Dalam KPR Syariah #tanpaBank akadnya murni Jual-Beli, bukan Sewa-Beli seperti KPR via Bank.
Itulah mengapa di KPR konvensional kalau macet, angsuran hangus dan rumah disita karena kita dianggap menyewa. Angsuran dianggap uang sewa.

*Apa maksud Tanpa Bank..?
Developer tidak menggunakan modal bank dalam membangun propertinya dan tidak pula mengajak pihak bank untuk terlibat dalam jual beli, akad hanya anda sebagai pembeli dengan developer sebagai penjual.

*Pembayarannya ke mana untuk yang KPR kalau bukan ke bank..?
Langsung ke developer Walaupun tanpa bank namun bukan berarti anti bank, pembayaran bisa transfer lewat rekening developer atau Pembayaran Cash di Kantor Pemasaran.

*Harga untuk cash dan KPR kenapa berbeda..?
Untuk Harga cash dan KPR memang berbeda, di karenakan kalau cash pembayaran langsung tidak dikenakan kenaikan harga properti pertahunnya (Capital gain). Untuk harga KPR dikenakan kenaikan harga pertahunnya (capital gain) Dari 20% kenaikan harga proferti developer hanya ambil 10% dan sudah kita akumulasikan ke harga yang bisa di pilih sebelum akad.

*Apakah ada yang Ready Stock..?
Ada 6 Unit Kios Ready Stock, 1 Unit Type 36/72, 1 Unit Type 45/90.


Rumah Ready Stock
Kios Ready Stock




Lokasi di Jl Pawarengan Cikampek, JALAN UTAMA dengan populasi puluhan juta orang dlm radius 2km
Check Lokasi πŸ‘†via Google Map KLIK DISINI 🌎

*Apa spesifikasi Bangunannya..?
Pondasi Batukali , Lantai Granite , Dinding Bata Merah , Kusen Kayu , Pintu Kayu Panel , Atap Beton Plate , Rangka Atap Baja Ringan , Palfon Gypsum dan List , Closet Duduk + Torn Air +Wastafel , Air Sumur Bor + Mesin Zet Pump , Listrik 1300 Watt

*Kapan Sertifikat Rumahnya Jadi..?
Kami menjanjikan ke konsumen sertifikat maksimal bisa diterima 18 Bulan dari akad, dengan pengajuan bersama dengan konsumen yang lain agar biayanya bisa lebih ditekan.

*Apa yang di maksud Agunan pengganti..?
Agunan / Jaminan pengganti adalah berupa sertifikat (rumah atau tanah), BPKB mobil yang dititipkan ke developer sebagai syarat dari jual beli kredit rumah. Dititipkan bisa ketika Akad atau ketika Sertifikat Rumah NGP diberikan. Untuk sertifikat yang bisa dijadikan jaminan pengganti minimal AJB atau Bpkb kendaraan Mobil.

*Kenapa Harus ada Agunan pengganti..?
Menurut syariat Jaminan pengganti dalam transaksi kredit adalah boleh disyaratkan oleh penjual ke pembeli. Ini bagian dari managemen resiko, atau jika ditinjau dari sisi keamanan keuangan perusahaan itu menjadi sangat penting karena ada nilai asset sejumlah tertentu yang diberikan oleh developer kepada konsumen sedang tidak ada jaminan bahwa konsumen bisa menyelesaikan kredit sampai akhir masa cicilan ketika sertifikat rumahnya kiya berikan walopun angsurannya belum lunas.

*Kenapa tidak Sertifikat rumahnya yang di agunkan..?
Menurut syariat, penjual tidak boleh menahan objek jual beli, dan sertifikat adalah bagian dari objek jual beli rumah, karena kita tahu jika rumah tanpa sertifikat maka seakan tidak ada harganya.

*Non muslim bisa ambil rumah / Kios di NGP..?
Banyak non muslim yang memang mau beli di NGP walau sudah tahu ini perumahan syariah dan pasti banyak kegiatan keislaman, mereka justru senang bisa berada dalam lingkungan muslim di komplek NGP, karena merasa akan lebih aman dan tenang. Namun Kami dari pihak developer berkomitmen untuk perumahan2 yang terkonsep islami kami hanya menerima konsumen Muslim saja.

*Apa saja Fasum & Fasos nya..?
Musholla, Row jalan utama 10 meter, Ruang Terbuka Hijau(Taman)


Punya Kios & Rumah yg Lokasinya tidak Jauh ke tempat Kerja, Lingkungan Islami, Siap Huni, Syariah Tanpa Riba juga Bisa Berangkat UMRAH, Insyaa Allah Nakhil Garden Solusinya

Nakhiil Garden Pawarengan
Jl, Pawarengan Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang
Lokasi di google map
https://goo.gl/maps/PWj1dWuLUJm






Presentasi dari Ustd M.Rosyid Azis
( Founder DPS )







Mas Marno