Stats

Minggu, 18 November 2018

DASYATNYA INVESTASI PROPERTY DI KARAWANG

Apa yang menyebabkan investasi di kabupatan Karawang khususnya Cikampek bisa melonjak secara drastis...?
Karena berada dilokasi yang sangat strategis, yaitu berada di segitiga emas jalur menuju Jakarta-Bandung-Cirebon dengan akses jalan nasional, tol maupun jalur kereta api.

Karawang juga merupakan lokasi dari beberapa kawasan industri, antara lain Karawang International Industry City KIIC, Kawasan Surya Cipta, Kawasan Bukit Indah City atau BIC di jalur Cikampek (Karawang).

Salah satu industri strategis milik negara juga memiliki fasilitasnya di deretan kawasan industri tersebut, yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang mencetak uang kertas, uang logam, maupun dokumen-dokumen berharga seperti paspor, pita cukai, materai dan lain sebagainya.

Industri Otomotif seperti Yamaha, Honda Mobil dan Honda Motor, Hino, dan Nissan juga berada di area ini dengan ratusan ribu karyawan

Masyarakat lokal dan pendatang mengalami perubahan dalam taraf hidup mereka. Bila dulunya dikenal sebagai MBR, kini status itu sudah berganti. Tak pelak, saat ini hunian non-subsidi dengan harga kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta laris diburu masyarakat sekitar.
Harga Property pun semakin melonjak naik, kenaikan harga rumah di Karawang, disinyalir lantaran permintaan yang terus meningkat serta situasi kawasan yang membaik. Ditambah ekspansi-ekspansi perusahaan yang pindah dari Jakarta ke Purwakarta - Karawang.

Adanya Pasar Induk yang berada di depan pintu tol Cikampek pun makin menggeliatkan bisnis dan perniagaan

Baca Juga : Cluster Syariah Dekat Stasiun, Hanya 6 Ribu Rupiah sudah Sampai Metropolitan

Selasa, 13 November 2018

Cluster Syariah Dekat Stasiun, Hanya 6 Ribu Rupiah sudah Sampai Metropolitan


Pertumbuhan sektor INDUSTRI dan INFRASTRUKTUR di Karawang sedang menggeliat...

Misalnya;
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- Jalan Tol Jakarta - Cikampek II
- Proyek Bandara Kerta Jati
- Pembangunan Pelabuhan Patimban  Subang sedang dipersiapkan.
- dan mungkin proyek2 lainnya yg sedang di persiapkan.


Dalam kondisi seperti ini menarik para pengembang untuk ekspansi ke daerah yg mempunyai semboyan INTERASIH (Indah Tertib Aman Bersih).
Sehingga para calon pembeli nantinya akan disuguhkan berbagai properti dari para pengembang dengan menawarkan promo-promo yg sangat menarik.

Lantas bagaimana calon pembeli memilih properti...???

TIPS untuk para calon pembeli pelajari KONSEPnya, fahami SKEMAnya dan kenali PENGEMBANGnya.

Dan KAMI hadir di kawasan ini dengan sistem SYARIAH, konsep ISLAMI dan skema MUDAH..
"Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan"


Ber-lokasi di Jl Pawarengan Cikampek, JALAN UTAMA dengan populasi puluhan juta orang dlm radius 2km ( https://goo.gl/maps/PWj1dWuLUJm )
 Hanya Berjarak 1,1 Km dari Stasiun Cikampek.
Stasiun yang menjadi pertemuan jalur kereta yang menuju ke Jakarta-Bandung-Cirebon, atau yang dikenal sebagai segitiga Emas
Stasiun Cikampek
Dari Stasiun Cikampek anda akan sangat mudah sekali menuju ke Jakarta atau Bandung
Cukup 6 Ribu Rupiah Sudah sampai ke Jakarta


Sepanjang Karawang-Cikampek Jadi Pusat Bisnis



KARAWANG –– Pemkab Karawang menjadikan sepanjang Karawang kota sampai Cikampek sebagai pusat bisnis. Pasalnya, prospek investasi di sektor usaha (bisnis) meng alami peningkatan. Saat ini, iventasi di Karawang mencapai 44 persen dari total investasi yang masuk ke Jabar.

Bupati Karawang Ade Swara, mengatakan, selain industri peluang investasi bisnis juga sangat menjanjikan. Seperti, investasi perhotelan, pusat-pusat perbelanjaan, serta rumah ma kan. Saat ini, pusat bisnis masih terkonsentrasi di wilayah kota. Namun, ke depan akan dikembangkan sampai Cikampek.


“Yang terbaru, yakni investasi pu sat perbelanjaan otomotif dan niaga di kawasan Galuh Mas,” ujar dia, Ahad (25/5). Dari investasi ini, pemkab menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 796 miliar. Karena, selain membuat pusat perbelanjaan otomotif ter besar di Jabar, rencananya investor akan membangun hotel serta sirkuit untuk test drive.


Direktur Utama PT Galuh Ci tarum, Mandra P Shakti menga takan, pihaknya sedang mem bangun pusat perbelanjaan (mal) otomotif, elektronik, dan furnitur terbesar di Jabar. Pusat perbelanjaan ini, dibangun di atas ta nah seluas 2,5 hektare. Secara keseluruhan, mall ini berkapasitas 250 unit niaga. “Mall ini bisa menampung 1.000 unit mo bil dan 2.000 unit sepeda motor,” ujarnya. 
ed: agus

Sumber : https://republika.co.id/berita/koran/industri/14/05/28/n663c42-sepanjang-karawangcikampek-jadi-pusat-bisnis

Minggu, 11 November 2018

Biaya Peningkatan Sertifikat dari SHGB ke SHM Ternyata Cuma Segini, Cara Urusnya Juga Mudah

Apa perbedaan Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik?
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) sampai (3) UUPA Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak Guna Bangunan diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia.

Jadi secara prinsip, HGB merupakan hak yang diberikan oleh Negara kepada WNI ataupun Badan Hukum Indonesia tersebut untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Negara. HGB ini dapat beralih, dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan hutang.
Sedangkan Hak Milik berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUPA adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah (1). Hak milik ini hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (tunggal) dan Badan-badan hukum khusus lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963. Hak milik ini bisa beralih atau dialihkan dan juga bisa dijadikan sebagai jaminan hutang.
Sertifikat Langsung SHM

Mengapa jika kita membeli rumah di areal perumahan dari pengembang statusnya selalu Hak Guna Bangunan?
Jadi begini, pada umumnya pengembang di suatu perumahan merupakan sebuah perseroan terbatas. Sebagaimana di uraikan di atas, bahwa yang dapat memiliki tanah-tanah dengan status Hak Milik hanyalah WNI tunggal. Oleh karena itu, saat pengembang tersebut memperoleh tanah yang nantinya akan dijadikan sebagai areal perumahan, biasanya tanah-tanah yang masih berstatus hak milik yang dibeli dari warga setempat harus dilepaskan terlebih dahulu ke Negara barulah dimohonkan kembali menjadi Hak Guna Bangunan atas nama Pengembang yang bersangkutan. (*Untuk proses pelepasan hak atau pembebasan hak tersebut akan dibahas secara tersendiri kemudian).
Dengan demikian, saat pengembang tersebut memecah sertifikat dan membangun rumah-rumah di atas tanah tersebut, maka tanah tersebut dilakukan jual beli dalam kondisi masih berstatus Hak Guna Bangunan.

Dapatkah pembeli rumah yang dibeli dari pengembang tersebut meningkatkan status tanah haknya menjadi Hak Milik?
Jawabannya tergantung pada status pembeli rumah dimaksud. Kembali ke syarat pemilikan tanah dengan status Hak Milik sebagaimana diuraikan di atas, maka jika pembeli rumah dimaksud adalah WNI tunggal atau dengan kata lain perorangan WNI, maka tanah dengan status HGB tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Untuk peningkatan status tersebut dapat diajukan sendiri oleh pemilik tanah langsung ke kantor Pertanahan setempat. Namun demikian, beberapa pengembang juga menyediakan jasa untuk menguruskan peningkatan status menjadi Hak Milik kepada konsumennya.

Jika pembelinya berstatus badan hukum, maka pembeli tersebut tidak bisa meningkatkan status hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Demikian pula jika ternyata pembelinya berstatus Warga Negara Asing (“WNA”). Karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak milik. Khusus untuk WNA, berlaku ketentuan dalam Peraturan pemerintah No. 103 Tahun 2015 tentang  Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Mengenai hal ini akan dibahas lagi secara tersendiri

Bagaimana caranya dan Apa Kriterianya?
Berdasarkan Surat edaran dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 18 September 1998 tentang  Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal, maka prosedur pemberian hak milik untuk rumah tinggal adalah sebagai berikut:
1)  bagi tanah untuk RSS/RS, yaitu yang dibangun secara massal (kompleks) dengan luas tanah sampai 200 M2 : dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk RSS/RS;
2)   bagi tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari Pemerintah : dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998;
3)   bagi tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai untuk rumah tinggal yang luasnya 600 M2 atau kurang di luar yang tersebut angka 1) dan 2) di atas : dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 ini;
4)    bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya ;
dengan pemberian Hak Milik secara individual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 jo. Nomor 5 Tahun 1973.

Dokumen apa yang harus disiapkan ?
Untuk tanah dengan luas tidak lebih dari 600 m² prosedurnya lebih mudah, beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah:
  1. Formulir permohonan yang telah disediakan di kantor Pertanahan setempat;
  2. Asli sertifikat tanah (baik itu Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha maupun Hak Pakai) yang akan ditingkatkan statusnya;
  3. Fotocopy surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang menerangkan bahwa tanah tersebut digunakan untuk rumah tinggal; atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal;
  4. Fotocopy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan berikut bukti lunasnya (STTS) nya;
  5. Asli Surat Rekomendasi Perum Perumnas (jika rumah dibangun oleh Perumnas) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan Perumnas.
  6. Identitas pemohon (KTP dan KK);
  7. Surat pernyataan bahwa pemohon akan memperoleh SHM tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) m².
  8. Surat Kuasa (jika pengurusannya dikuasakan kepada pihak tertentu seperti Notaris)
  9. Membayar biaya
Sedangkan untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 m² diperlakukan seperti permohonan hak baru hanya saja prosesnya bukan melibatkan Panitia A. Panitia A adalah pemberian hak yang terdiri dari petugas BPN dan kelurahan. Proses yang dilakukan dalam permohonan hak milik berupa konstatering report hanya di BPN. Outputnya berupa Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik. Untuk dokumen persyaratannya sama dengan pengurusan tanah yang kurang dari 600 m².

Sertifikat Langsung SHM
Bagaimana dengan biayanya?
Dulu berdasarkan penghitungan sesuai PP No. 46 Tahun 2002 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, ditetapkan dengan rumus perhitungan sebagai berikut :
{2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}
Contoh :
harga NJOP tanah       : Rp.1.500.000/m2
luas tanah                    : 215 m2
maka NJOP tanah       : 1.500.000 x 215 = 322.500.000
jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah:
2% x (322.500.000-60.000.000) = Rp. 5.250.000
Maka biaya yang dikenakan untuk peningkatan HGB menjadi SHM adalah 5.250.000

Namun demikian, PP No. 46 Tahun 2002 tersebut sudah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“PP No.128/2015). Berdasarkan PP No.128/2015 tersebut, untuk proses peningkatan status hak atas tanah dari HGB menjadi Hak Milik atau dari Hak Pakai Menjadi HGB saat ini tidak dikenakan pemasukan ke Negara sebagaimana perhitungan tersebut di atas.

Dalam PP No. 128/2015 tersebut ditetapkan bahwa untuk per bidang nya dikenakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50.000,–/bidang. Untuk biaya pengurusannya bagaimana? Dalam praktiknya jika dikerjakan melalui pihak ketiga akan tetap ada biaya tambahan yang besarnya relative. Sehingga untuk menekan biaya, sebaiknya pemilik sertifikat mengurus sendiri proses peningkatan status tersebut ke Kantor Pertanahan setempat letak tanah, agar bisa mendapatkan biaya minimal.

Sertifikat Langsung SHM
Kalau Ruko, Mengapa tidak bisa ditingkatkan Menjadi Hak Milik?
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tersebut memang diperuntukkan bagi Rumah tinggal saja yang bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Dengan demikian, jika bentuk bangunan maupun di dalam IMB nya tertulis bahwa bangunan tersebut merupakan Ruko, maka tidak dapat diajukan peningkatan haknya menjadi Hak Milik. Walaupun pemiliknya adalah WNI Perorangan? Ya, walaupun pemiliknya adalah WNI Perorangan. Karena memang ke istimewaan tersebut hanya diberikan bagi rumah tinggal, dengan filosofi bahwa rumah tinggal memang diperuntukkan bagi yang bersangkutan untuk memilikinya selamanya.

Tapi… kenapa ya, tetangga saya pemilik ruko bilang bahwa tanahnya berstatus Hak Milik? Nah, kalau begitu, biasanya kejadiannya adalah: sebelum pembangunan ruko tersebut dilakukan, tanahnya sudah berstatus Hak Milik, dan kemudian pemiliknya membangun ruko di atas tanah tersebut. Jadi bukan berasal dari HGB yang ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Lalu,.. mengapa tanah kosong yang berstatus HGB tidak dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik? Kembali lagi ke konsep dan filosofi pemilikan tanah untuk Hak Milik sebagaimana di atas, bahwa peningkatan hak atas tanah dari HGB menjadi Hak Milik hanya bisa diperuntukkan untuk rumah tinggal. Oleh karena itu, IMB menjadi salah satu syarat yang sulit disimpangi dalam pengajuan permohonan dimaksud.
Sudahkah anda meningkatkan status hak atas tanah untuk rumah anda menjadi Hak Milik? 🙂

Sumber :
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
Peraturan Pemerintah  No. 46 Tahun 2002 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Peraturan Pemerintah No. 125 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

http://irmadevita.com/2017/peningkatan-status-dari-hak-guna-usaha-menjadi-hak-milik-untuk-rumah-tinggal/

Selasa, 06 November 2018

DAPAT 70 JUTA CUKUP DENGAN MENUTUP PINTU


Cabuy : Mas, ini kios harganya berapa..?
Marketing :Harga nya 299Juta bu

Cabuy : Kalau KPR gimana..?
Marketing : Ibu mau KPR yang berapa tahun, ini harganya cukup dikurangi DP sisanya dibagi rata.

Cabuy : Waah.. Lumayan juga ya selisihnya.
Marketing : Mangkanya bu, mending cash saja 😉

Cabuy : Cash bisa saja mas, tapi uangnya khan bisa buat modal usaha yg lain. Enggak mengendap disini.
Marketing : Gini bu, saya punya penawaran menarik.
Kalau ibu mau cash kita kasih diskon 50 juta jadi cukup 249juta aja. Bbrp bulan kedepan, kalau dijual seharga brosur yg belum naik ini minimal ibu dapat keuntungan 50juta.

Cabuy : Saya beli khan bukan mau dijual lagi mas.
Marketing : Naah.. Apalagi itu, ibu bisa sewakan kios ini. Di sepanjang jalan ini sewa kios kisaran 15-20juta. Coba bayangin, usaha apa dlm setahun bisa dapat 70juta cukup dengan menutup pintu ( tidak melakukan aktifitas jualan )

👆Diatas adalah salah satu cara saya nggombalin cabuy.
Bukan bermaksud mengajak berspekulasi, tetapi semua sudah maklum bahwa diawal2 proyek semua developer pasti ngasih harga promo plus diskon.
Dan harga tanah/bangunan tiap tahun PASTI naik.
Yang GA PASTI cuma satu, dalam beberapa hari kedepan kios ready stock yang tinggal satu unit ini entah masih ada atau enggak.

Insya Allah Akan dibangun serentak 7 Kios Syariah, masih ada kesempatan mengamankan potensi besar ini..

Nomor saya masih ini lho 👉 0812-8563-865

Tak Banyak yang Tahu, Proses Mengurus Sertifikat Tanah Ternyata Tak Dipungut Biaya, Ini Syaratnya

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat. Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut :
  1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
  1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
  2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah,seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
  3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
  4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.
    Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
  5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
  6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat.
     Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.(*)
http://blog.tribunjualbeli.com/16403/tak-banyak-yang-tahu-proses-mengurus-sertifikat-tanah-ternyata-tak-dipungut-biaya-ini-syaratnya

Minggu, 04 November 2018

TERUNGKAP..!!! Ini 10 alasan orang mau beli rumah di Nakhiil Garden Pawarengan, alasan no 6 bikin melongo dan langsung booking

Ternyata ini alasan2 orang membeli rumah di Nakhiil Garden Pawarengan.
1. Lokasi yang strategis. 
Ber-lokasi di Jl Pawarengan Cikampek, JALAN UTAMA dengan populasi puluhan juta orang dlm radius 2km ( https://goo.gl/maps/PWj1dWuLUJm )

2. Konsep Perumahan Cluster. 
Perumahan ini berkonsep cluster berpagar penuh dengan satu gerbang utama, sehingga keamanan terjamin. 
Bentuk rumah tampak depan wajib seragam, jadi konsep Cluster nya tetap terjaga.
Row utama selebar 14 mtr dengan kiri kanan taman. 
Jalan komplek selebar 6mtr, sehingga bisa muat dua mobil. 
Arena bermain, taman, masjid, sekolahan dan fasilitas olahraga sudah lengkap didalam perumahan

Hanya Berjarak 1,1 Km dari Stasiun Cikampek.
Stasiun yang menjadi pertemuan jalur kereta yang menuju ke Jakarta-Bandung-Cirebon, atau yang dikenal sebagai segitiga Emas

4. Konsep Jual Beli yang Syar'ie.

Bukan semata-mata membangun dan menjual perumahan, tetapi ingin membangun Hunian Islami maka diawali dengan traksaksi jual beli yang Syar'ie langsung dengan pengembang tanpa melibatkan lembaga ribawi.



5. Desain dan Kualitas Bangunan.
Rumah siap huni tanpa perlu direnovasi lagi. 
Desain yang cantik dengan tata kelola antara rumah, fasum dan fasos yg tertata indah. 
Tampak depan tetap sama tetapi didalam diberi kebebasan berekspresi memodifikasi interior dan layoutnya. 
Kualitas bangunan yang kokoh dengan material2 pilihan.

6. Garansi yang Spesial
Ketakutan terbesar calon konsumen bukan pada soal harga, tetapi pada GARANSI.
Naah.. Di Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan ini, konsumen diberikan garansi yang tidak didapat di perumahan2 yang lain. 
  • Dengan akad2 yg syar'ie konsumen bisa terbebas transaksi yg ribawi.
    Harga yang sudah diakadkan tidak akan berubah naik, tidak terpengaruh suku bunga, tidak ada denda dan sita. 
  • Struktur bangunan yang kokoh menjadi GARANSI utama kami.
  • Pengembang BERKANTOR di komplek ini karena menjadi sekaligus pengelola perumahan bersama2 dengan warga. Sehingga komunikasi terus terjalin dan siap memberikan garansi2 yang sudah ditawarkan.

7. Potensi investasi yang tinggi.
Point2 diatas ditunjang dengan kenaikan nilai investasi rata2 perumahan (ROI) di Kerawang-Purwakarta yang diatas 20% dan juga kebutuhan perumahan dari puluhan ribu karyawan di kawasan BIC-indoteise menjadikan Cluster ini bernilai investasi yang tinggi. 
Untuk Pembeli Kios, Cukup dengan menutup pintu saja bisa dapat keuntungan 70 Juta




8. Team marketing yang sigap melayani.
Team kerja marketing Nakhiil Garden Pawarengan dipersiapkan dari awal sebagai team marketing militan. 
Siap melayani dan berdiskusi serta memberikan solusi kepemilikan rumah yang berkah tanpa riba. 
Team marketing ini tidak mau menerima uang apapun dari calon konsumen, tidak ada biaya booking fee karena booking kavling di NGP cukup dengan lengkapnya berkas. 
Team marketing juga menjadi filter awal dari calon warga NGP demi menjaga konsep Islami yg dibangun di cluster ini maka jika ada calon konsumen non muslim atau karakter yang kurang baik dll otomatis akan terfilter dari awal. 
Dan ini beberapa kali terjadi, seperti banyaknya non muslim yg ingin bergabung tinggal dilingkungan ini, karena beberapa keunggulan Cluster ini dibanding perumahan yg lainnya
9. DP bisa diangsur sampai 18 bulan dengan skema pembayaran yang bisa dimodifikasi kembali.
10. Kalau beli Cash Diskon bisa sampai puluhan Juta Rupiah, bahkan bisa Nego