Hari Libur tetap melayani cabuy surlok Cluster Syariah di Cikampek Nakhil Garden Pawarengan.
KIOS & RUMAH حلال dipasarkan dengan Skema #tanpaBank, #tanpaRiba, #tanpaAkadBermasalah
Ceklok Perumahan Syariah Nakhiil Garden Pawarengan
Jl. Pawarengan No.91, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41373
0812-8563-865
Perumahan Syariah dengan
Skema Mudah yg Strategis untuk Bisnis & Nyaman untuk tempat tinggal.
Salah satu real Project dari ratusan Project dari Developer Property
Syariah ( DPS ) Inilah Keuntungan Membeli Rumah & Kios di Nakhiil Garden Pawarengan Cikampek :
1.DEKAT DENGAN TEMPAT KERJA & PUSAT KOTA Bertempat
di Jl Pawarengan yg sangat dekat dengan tiga kawasan Industeri ( BIC,
Indoteise, Kawasan Pupuk Kujang ), & juga Akses hanya 1km ke Stasiun
Cikampek, Pintu tol Dawuan, & Jalan Nasional Karawang-Pantura.
2.KUALITAS BANGUNAN PALING BAIK Dgn
spesifikasi bangunan terbaik di kelasnya menggunakan batu bata, tidak
hanya itu Anda juga akan mendapat gratis dinding pembatas rumah sehingga
menjaga keamanan & menjaga aurat keluarga terlihat dari luar rumah.
3.MUDAH KEPEMILIKANNYA Akad-akadnya terjamin syariah &
tidak akan menyulitkan Anda dengan BI checking atau DP yg tinggi, kami
melihat dari itikad baik & kemampuan Anda untuk membayar.
4.BEBAS DARI BUNGA, DENDA & SITA Syariat
islam menjaga agar tidak ada yg di rugikan dari pihak penjual ataupun
pembeli. Sehingga melindungi Anda dari kerugian akan Denda, Bunga &
Sita
Alhamdulillah, takterasa perjalanan
menggagas konsep bisnis anti mainstream ini sudah berjalan 6 tahun. Developer
Property Syariah telah berhasil melewati usia “mantra & kutukan bisnis”.
Iyya, kata pakar pakar bisnis wong londo di barat sono, hanya ada 4% bisnis
yang mampu bertahan di usianya yang ke-4. Katanya sih begitu. Nah, DPS bukan
hanya berhasil melewati tahun ke 4, tapi genap berusia 6 tahun di Januari 2019
nanti. Alhamdulillah sudah bukan balita lagi. 2 kawan di foto inilah yang ikut
membersamai DPS sejak awal hingga sekarang kami memiliki ratusan projek yang
tersebar di lebih 120 kota/kabupaten se-Nusantara.
Sekedar catatan saja :
Tahun 2012
Konsep bisnis DPS ini telah selesai.
Butuh perjalanan 5 tahun sejak 2007 untuk menemukan skema bisnis ini.
Sebelumnya, skema unik ini terkemas dalam bentuk mirip LKS, tidak spesifik
obyek property. 5 tahun waktu yang cukup panjang untuk mendapatkan satu obyek
yang penuh keajaiban. Apa itu ? Property.
Tahun 2013
Petjah telor projek perdana awal
tahun ini, projek ruko. Lancar, lempeng dan tuntas. Setelah resikonya terkunci,
lanjut projek perumahan yang juga lancar, lempeng dan tuntas. Artinya, skema
bisnis tanpa bank ini terbukti sukses. Medio 2013 skema bisnis ini mulai
disyiarkan melalui workshop bisnis. Tercatat ada beberapa kota yang
menyelenggarakan acara ini seperti Bogor, Balikpapan, Samarinda, Jakarta dan
Makassar.
Tahun 2014
Kelas kelas mentoring perdana di
masing-masing daerah mulai bermunculan. Kelas Bogor 1 dan 2. Jakarta 0 (kelas
artis) dan Jakarta 1, lalu Jatim 1 di Malang dan Jabar 1 di Bandung.
Projek-projek di daerah mulai bermunculan seiring dengan selesainya
pembelajaran. Ada belasan projek yang petjah telor di tahun ini, yang
membuktikan bahwa skema bisnis ini bisa diduplikasi oleh siapapun dan dimanapun
lokasinya.
Tahun 2015
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Ide ini semakin membesar. Workshop
Developer Property Syariah telah diikuti puluhan ribu orang. Yang memutuskan
menjadi aktivis dan pegiat Developernya ada 1400-an orang melalui kelas
mentoring dan camp DPS. Belum lagi para agen dan simsarnya. Kini, ratusan
projek Property Syariah telah hadir di 120 an kota/kabupaten se-Indonesia.
Tahun 2019
Insyaallah Property Syariah makin
membesar dan tidak terbendung lagi. Tanda tandanya sudah mulai tampak. Hingga
akhir 2018 saja, ada puluhan projek konvensional yang dikonversi ke skema murni
100% syariah tanpa bank. Ada beberapa asosiasi bisnis property yang meminta
khusus bisnis anggotanya dibantu “dihijrahkan” ke skema ini. Insyaallah hingga
akhir 2019 akan ada minimal 2000 member Developer Property Syariah beserta
ribuan projeknya yang merata di seluruh Indonesia. Di tahun 2019 ini DPS juga
mulai merambah keluar negeri. Terdekat di Malaysia, Brunei Darussalam dan
Qatar.
Tahun 2020
Fajar baru telah tiba. Pintu gerbang
fase ke-5 (yakni fase terakhir dan akhir zaman) sudah terbuka lebar. Dan ummat
Islam mulai memasukinya dengan penuh percaya diri. Gegap gempita kemenangan
Islam insyaallah terjadi di tahun ini, tahun 2020. Saat itulah, pegiat DPS akan
menyodorkan konsep bisnis ini kepada pemimpin kaum Muslimin, penguasa
orang-orang beriman untuk ditabanni dan diadopsi sebagai kebijakan resmi negara
terkait dengan kepemilikan property untuk ummat.
“Tidaklah sama antara orang beriman
yang duduk (tidak turut berjuang) tanpa mempunyai uzur (halangan) dengan orang
yang berjuang di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan derajat
orang-orang yang berjuang dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk
(tidak ikut berjuang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allah menjanjikan
(pahala) yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjuang atas
orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An-Nisa’: 95)
Ya, 2 tahun lagi. Masa itu akan
segera tiba. Insyaallah.
Lebih dari 400 Project di Nusantara
Skema property syariah telah tersebar di seluruh indonesia dari sabang sampai merauke sehingga semakin jelas banwa skema tanpa bank ini dapat di realisasikan dengan nyata.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Salah satu produk andalan bank syariah, untuk pelayanan kredit barang ke
nasabah adalah murabahah lil amir bis syira’. Atau yang lebiih akrab disebut
murabahah.
Murabahah sendiri berasal dari kata ribh [arab: ربـح] yang atinya
keuntungan. Dalam fiqh muamalah, cara menetapkan harga dalam jual beli ada dua,
Penjual tidak memberi tahu harga kulakan. Dia hanya menjual barang ke
pembeli tanpa memberi tahu berapa harga kulakannya atau berapa nilai untung
yang dia dapatkan. Dan inilah bentuk jual beli yang banyak dipraktekkan di
masyarakat. Ketika ditawar terlalu rendah, penjual hanya menyatakan, ‘Belum
dapat’, artinya belum dapat untung. Para ulama menyebutnya dengan ba’i
al-Musawamah.Penjual memberi tahu berapa harga kulakanya atau memberi tahu
berapa nilai untung yang dia dapatkan. Para ulama menyebutnya dengan ba’i
amanah. Disebut jual beli amanah karena dalam transaksi ini bergantung pada
kejujuran penjual ketika menyebutkan harga.
Jual beli amanah ada 3:
[1] Jual beli Tauliyah, dimana barang dijual sesuai harga modal waktu
kulakan
[2] Jual beli Wadhi’ah, penjual menjual barangnya dengan harga lebih rendah
dari harga modal.
[3] Jual beli Murabahah, penjual melepas barangnya ke konsumen dengan meminta
keuntungan tertentu yang diketahui semua pihak.
Berdasarkan keterangan di atas, jual beli disebut murabahah jika:
[1] Penjual menyebutkan harga beli barang itu atau menyebutkan keuntungannya
[2] Ada keuntungan untuk penjual. Terlepas dari cara pembayaran, apakah dibayar
tunai ataukah kredit.
Sebenarnya jual beli murabahah ini sering kita praktekkan. Anda memiliki
barang, kemudian ada teman anda yang menginginkan barang itu, kemudian anda
bersedia menjualkan barang itu kepadanya dengan syarat, teman anda memberi
untung sekian kepada anda.
Murabahah Lil Amir bis Syira’
Sebelumnya kita simak dulu pengertian dari istilah, agar tidak terkesan
menakutkan.
Murabahah, telah kita singgung definisinya, menjual barang dengan mengambil
untung tertentu, dimana penjual dan pembeli sama-sama tahu harga beli dan harga
jual.Lil Amir bis Syira’ artinya bagi orang yang menyuruh untuk jual beli.
Sebagai ilustrasi,
Si A dagang aneka pakaian keliling kampung. Datang salah satu konsumen si B,
tanya baju gamis. Saat itu, si A tidak punya gamis. Lalu si B pesen ke si A,
tolong pekan depan bawakan baju gamis, saya mau beli.
Dalam kasus ini, si B menjadi Amir bis Syira’ (orang yang menyuruh
mendatangkan barang untuk dibeli).
Sepekan berikutnya, si A datang dengan membawa aneka gamis. Dengan harapan
si B membelinya. Setelah sampai di rumahnya si B, berbagai gamis ditawarkan.
Pertanyaannya:
Siapakah pemilik gamis itu?Apakah si B wajib membeli gamis itu? Atau si A
boleh memaksa si B untuk membeli gamis itu?Apakah jika terjadi transaksi, si A
harus menyebutkan harga modal?
Jawaban:
Gamis itu milik si A (penjual), atau bisa saja milik orang lain yang
dititipkan ke si A untuk dijualkan. Artinya, si A memiliki izin secara legal
untuk menjual gamis itu. Karena itu, selama barang ini dibawa si A, semua
resiko dia yang tanggung jawab.Tentu saja, si B tidak wajib membelinya. Karena
sepekan yang lalu, dia hanya pesan dibawakan gamis, untuk dia beli. Bukan
membeli gamis. Transaksi jual beli, baru dilakukan setelah si A bawa barang, dan
si B berhak untuk menimbang, apakah sudah sesuai yang diinginkan, baik terkait
modelnya maupun harganya.
Demikian pula, si A tidak boleh memaksa si B untuk membelinya. Karena si A
memahami, B hanya pesen barang, belum tentu beli.
Boleh disebutkan, boleh tidak. Kembali kepada kerelaan si A untuk
menyebutkannya. Dan jika si A menyebutkannya, inilah yang disebut Murabahah Lil
Amir bis Syira’.
Semua praktek jual beli di atas dibenarkan, karena tidak ada unsur
pelanggaran. Penjual (si A) tidak disebut menjual barang yang tidak dia miliki.
Karena yang dia lakukan hanyalah menyediakan pesanan dan bukan menjual.
Sementara jual belinya dilakukan ketika si A sudah membawa barang itu.
Murabahah di Bank Syariah
Selama ini aktivitas perbankan di negara kita tidak diperkenankan melakukan
bisnis riil. Baik dia di bawah regulasi BI maupun OJK. Bank tidak diperkenankan
mengumpulkan dana masyarakat, kemudian dia gunakan sebagai modal untuk
berdagang. Bank hanya diizinkan untuk menjadi lembaga pembiayaan.
Mengingat batasan ini, bank yang ingin menyesuaikan diri dengan syariah,
kesulitan untuk menciptakan produk yang tidak melanggar syariah, namun bisa
menjadi sumber pendapatan bank. Jika bank hanya meminjamkan dana ke nasabah
untuk memenuhi kebutuhan nasabah, mk bank tdk boleh meminta kelebihan. Bagi
bank syariah, kelebihan ini adalah riba.
Akhirnya bank menerapkan transaksi ‘semi jual beli produk’ yang mereka
istilahkan dengan murabahah KPP(Kepada Pemesanan Pembelian). Skema transaksi
yang mereka terapkan (lihat skeman)
Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi ini,
[1] Pemesan(nasabah)
[2] Penjual barang (contoh: dealer)
[3] Lembaga keuangan (bank)
Kemudian, ada 2 akad transaksi yang dilakukan,
[1] Akad jual beli antara nasabah dengan lembaga keuangan
[2] Akad jual beli antara lembaga keuangan dengan penjual barang (dealer).
Dari skema, tahapan transaksi yang dilakukan bank syariah dalam
murabahah-nya adalah :
Nasabah mengajukan permohonan untuk pengadaan barang, dan pihak bank
melakukan observasi mengenai kelayakan nasabah. Jika permohonan nasabah
diterima, bank melakukan transaksi jual beli kredit dengan nasabah. Nasabah
bayar DP, selebihnya akan dibayar dengan cara dicicil selama rentang waktu yang
ditetapkan bank. Bank membeli barang ke dealer secara tunai, dan agar langsung
diantar ke nasabah. Setelah barang dikirim, nasabah berkewajiban membayar
cicilan kepada bank. Bank mendapat keuntungan dari selisih antara harga dealer
dengan harga nasabah.
Catatan Untuk Murabahah Bank Syariah
Kita akan memberikan beberapa catatan untuk murabahah yang diterapkan bank
syariah,
Pertama, bahwa dalam jual beli murabahah, tetap berlaku semua rukun dan
syarat jual beli. Diantara syarat yang tidak diperhatikan bank adalah, bahwa
penjual harus memiliki barang yang dia jual atau mewakili pemilik barang.
Karena seseorang tidak boleh men-transaksikan milik orang lain.
Larangan ini telah disebutkan dalam hadis, dari Hakim bin Hizam, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu jual barang yang bukan milikmu.” (Ahmad 15709, Abu Daud
3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kedua, apa yang dilakukan bank, bukanlah jual beli salam, dimana penjual
boleh mentransaksikan barang yang belum dia miliki. Jika bank melakukan
transaksi salam, boleh saja, bank menjual barang yang tidak dia miliki.
Namun sekali lagi, bank tidak melakukan jual beli salam. Karena salah satu
syarat jual beli salam, pembayaran harus tunai di muka. Sementara ini, nasabah
membayar dengan cara dicicil.
Ibnu Abbas mengatakan,
لا نرى بالسلف بأساً، الورق في شيء، الورق نقداً
“Kami menganggap jual beli salam dibolehkan. Uang untuk beli sesuatu, uang
tunai." (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro no. 10867)
Oleh karena itu, ketika nasabah bayar DP, transaksi yang terjadi adalah jual
beli utang dengan utang. Uangnya tidak tunai, dan barangnya menyusul (tidak
tunai). Karena bank belum beli barang sewaktu akad dengan nasabah. Dan jual
beli utang dengan utang disebut bai’ kali’ bil kali, yang ini disepakati haram oleh
para ulama.
Ibnu Qudamah menukilkan keterangan ijma dari beberapa ulama,
قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز وقال أحمد :
إنما هو إجماع
Ibnul Mundzir mengatakan, ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang
tidak boleh. Kata Imam Ahmad, Ini ijma’ ulama. (al-Mughni, 4/186)
Ketiga, menjual barang sebelum qabdh (serah terima)
Salah satu diantara larangan dalam jual beli, barang yang kita beli, tidak
boleh dijual kembali sebelum terjadi serah terima dan pemindahan barang.
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Siapa yang membeli makanan, janganlah dia jual, sampai dia terima. (HR.
Bukhari 2136 & Muslim 3913)
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ
حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan
dijual di tempat dia dibeli, sampai pedagang memindahkannya ke tempat mereka.
(HR. Abu Daud 3501 dan dihasankan al-Albani)
Kata Ibnu Abbas,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ
Saya menduga, barang yang lain seperti makanan. (HR. Muslim 3913)
Bank bisa saja beralasan bahwa dia sudah kerja sama dengan dealer. Sehingga
dia sudah punya stok barang di dealer, tinggal transfer pembayaran, dan dealer
akan mengantar barang ke tujuan yang diinginkan bank.
Dari skema transaksi ini, bank menjual barang sebelum terjadi serah terima.
Karena barang langsung dikirim ke nasabah. Barang tidak pernah berada di
lingkungan bank sama sekali. Sehingga masalah resiko barang, bank sama sekali
tidak terlibat.
Praktek ini berarti melanggar banyak hadis yang menyatakan larangan menjual
barang sebelum di-serah-terima-kan.
Keempat, mendapat keuntungan tanpa menanggung kerugian
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ
“Tidak boleh mendapat keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR.
Ahmad 6671, Abu Daud 3506, Turmudzi 1279 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Salah satu diantara tafsir larangan ini adalah menjual barang yang belum
diserah terimakan. Barang dari penjual pertama, langsung dikirim ke pembeli
terakhir. Sehingga penjual kedua, sama sekali tidak pernah menerima barang. Dan
karenanya, dia tidak pernah menanggung resiko kerugian. Resiko hanya ditanggung
penjual pertama dan konsumen terakhir.
Karena kaidah baku dalam masalah muamalah maliyah, setiap keuntungan harus
berpasangan dengan resiko kerugian. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menetapkan,
إنَّ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
”Bahwa hasil itu berbanding lurus dengan tanggung jawab resiko kerugian.”
(HR. Ahmad 24956, Ibn Hibban 4928 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ketika bank langsung meminta dealer untuk mengantarkan barang ke nasabah,
tentu saja bank bebas dari segala resiko kerugian. Bank bisa menikmati
keuntungan dari selisih harga yang dia dapatkan, namun segala resiko barang
ditanggung dealer dan konsumen setelah menerima barang.
Dengan pertimbangan di atas, murabahah yang diterapkan bank syariah, tentu
saja bukan murabahah yang syar’i. Dan bahkan melanggar banyak hadis. Dan jika
kita perhatikan lebih detail, hakekat transaksi yang terjadi nasabah adalah
utang uang untuk beli barang. Bukan bank menjual barang ke nasabah.
Mau nyicil rumah takut RIBA? Mau nyicil rumah tanpa Sita & tanpa Denda?
Mau beli cash gak cukup uangnya?
SEKARANG SUDAH BISA LHO NYICIL RUMAH TANPA RIBA
Pembayaran langsung ke DEVELOPER
Untuk Anda yang mendambakan Hunian yang Nyaman untuk Keluarga Tercinta dengan Lingkungan yang Islami 100% Muslim dan Fasilitas yang memadai serta Kajian Islam Terstruktur.
Kenapa Harus Nakhiil Garden? (klik gambar, untuk lebih jelas)
Keuntungan Lainnya. (klik gambar, untuk lebih jelas)
Design Rumah Tropical Modern
🏡 Nakhiil Garden 🏡
Tersedia 3 type Rumah
🏡 Type 36/60
🏡 Type 36/72
🏡 Type 45/90
Dengan spesifikasi bangunan:
✔ Pondasi : Batu Kali
✔ Dinding : Batu Merah
✔ Lantai : Granite 60 x 60
✔ Plafon : Gypsum
✔ Atap : Baja Ringan Galvanis
✔ Genteng : Beton Plate
✔ Finishing : Cat Setara Vinilec
✔ Sanitair : Closet Duduk, Shower & Wastafle
✔ Air : Sumur Bor
✔ Listrik : 1300 watt
✔ Bonus : Jetpum
Lokasi Super Strategis,
✔ 900 m ke SDIT Bina Insani
✔ 2,1 km ke Stasiun Cikampek
✔ 2,2 km ke Mall Cikampek
✔ 4.3 km ke RS Saraswati
✔ 6.1 km ke Pintu Toll Dawuan & Cikopo
✔ 7 km ke Kawasan Industri BIC & Indotaisie
🙌🏻🙌🏻🙌🏻🙌
Tunggu apa lagiiii…….
Ayo hubungi kami dan konsultasikan hunian impian Anda sekarang jugaaa! 👇🏻
📱0857-7490-1287 ( Kang Andri ).
Alamat Lokasi
Jl Pawarengan Cikampek Barat, Kec Cikampek Kab Karawang.
Developer Property Syariah
“Solusi Kepemilikan Property Sesuai Syariah”
JANGAN SAMPAI KEHABISAN UNITNYA!!!
SKEMA SYARIAH 7 TANPA
TANPA KPR BANK
Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal - hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad - akad yang bathil.
TANPA RIBA
Inti dari riba adalah pertambahan dtau manfaat yang timbul akibat hutang. Ketika kita berakad jual beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati diawal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.
TANPA DENDA
Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila membeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan wakgtunya. Kami juga tidak mengenalkan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.
TANPA SITA
Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetao dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Unag yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.
TANPA BI CHECKING
BI checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang - orang yang bekerja dibidang informal, sedangkan diproperty syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.
TANPA ASURANSI
Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.
TANPA AKAD BATHIL
Akad yang digunakan adalah jual beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.