Stats

Jumat, 22 Maret 2019

Kantor Pemasaran Nakhiil Garden Pawarengan


Hari Libur  tetap melayani cabuy surlok Cluster Syariah di Cikampek Nakhil Garden Pawarengan.
KIOS & RUMAH حلال dipasarkan dengan Skema #tanpaBank, #tanpaRiba, #tanpaAkadBermasalah

Ceklok Perumahan Syariah Nakhiil Garden Pawarengan
Jl. Pawarengan No.91, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41373
0812-8563-865

https://g.co/kgs/jQRdxp

UNIT TERBATAS!!!
Nanti-nanti keburu Habis...

PENCARIAN Anda HARUSNYA Di SINI .

Perumahan Syariah dengan Skema Mudah yg Strategis untuk Bisnis & Nyaman untuk tempat tinggal. Salah satu real Project dari ratusan Project dari Developer Property Syariah ( DPS )
Inilah Keuntungan Membeli Rumah & Kios di Nakhiil Garden Pawarengan Cikampek :

1.DEKAT DENGAN TEMPAT KERJA & PUSAT KOTA
Bertempat di Jl Pawarengan yg sangat dekat dengan tiga kawasan Industeri ( BIC, Indoteise, Kawasan Pupuk Kujang ), & juga Akses hanya 1km ke Stasiun Cikampek, Pintu tol Dawuan, & Jalan Nasional Karawang-Pantura.

2.KUALITAS BANGUNAN PALING BAIK
Dgn spesifikasi bangunan terbaik di kelasnya menggunakan batu bata, tidak hanya itu Anda juga akan mendapat gratis dinding pembatas rumah sehingga menjaga keamanan & menjaga aurat keluarga terlihat dari luar rumah.

3.MUDAH KEPEMILIKANNYA
Akad-akadnya terjamin syariah & tidak akan menyulitkan Anda dengan BI checking atau DP yg tinggi, kami melihat dari itikad baik & kemampuan Anda untuk membayar.

4.BEBAS DARI BUNGA, DENDA & SITA
Syariat islam menjaga agar tidak ada yg di rugikan dari pihak penjual ataupun pembeli. Sehingga melindungi Anda dari kerugian akan Denda, Bunga & Sita

Rabu, 20 Maret 2019

Developer Property Syariah


Sejarah dan Masa Depan DPS
Alhamdulillah, takterasa perjalanan menggagas konsep bisnis anti mainstream ini sudah berjalan 6 tahun. Developer Property Syariah telah berhasil melewati usia “mantra & kutukan bisnis”. Iyya, kata pakar pakar bisnis wong londo di barat sono, hanya ada 4% bisnis yang mampu bertahan di usianya yang ke-4. Katanya sih begitu. Nah, DPS bukan hanya berhasil melewati tahun ke 4, tapi genap berusia 6 tahun di Januari 2019 nanti. Alhamdulillah sudah bukan balita lagi. 2 kawan di foto inilah yang ikut membersamai DPS sejak awal hingga sekarang kami memiliki ratusan projek yang tersebar di lebih 120 kota/kabupaten se-Nusantara.

Sekedar catatan saja :
Tahun 2012
Konsep bisnis DPS ini telah selesai. Butuh perjalanan 5 tahun sejak 2007 untuk menemukan skema bisnis ini. Sebelumnya, skema unik ini terkemas dalam bentuk mirip LKS, tidak spesifik obyek property. 5 tahun waktu yang cukup panjang untuk mendapatkan satu obyek yang penuh keajaiban. Apa itu ? Property.

Tahun 2013
Petjah telor projek perdana awal tahun ini, projek ruko. Lancar, lempeng dan tuntas. Setelah resikonya terkunci, lanjut projek perumahan yang juga lancar, lempeng dan tuntas. Artinya, skema bisnis tanpa bank ini terbukti sukses. Medio 2013 skema bisnis ini mulai disyiarkan melalui workshop bisnis. Tercatat ada beberapa kota yang menyelenggarakan acara ini seperti Bogor, Balikpapan, Samarinda, Jakarta dan Makassar.

Tahun 2014
Kelas kelas mentoring perdana di masing-masing daerah mulai bermunculan. Kelas Bogor 1 dan 2. Jakarta 0 (kelas artis) dan Jakarta 1, lalu Jatim 1 di Malang dan Jabar 1 di Bandung. Projek-projek di daerah mulai bermunculan seiring dengan selesainya pembelajaran. Ada belasan projek yang petjah telor di tahun ini, yang membuktikan bahwa skema bisnis ini bisa diduplikasi oleh siapapun dan dimanapun lokasinya.

Tahun 2015
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Ide ini semakin membesar. Workshop Developer Property Syariah telah diikuti puluhan ribu orang. Yang memutuskan menjadi aktivis dan pegiat Developernya ada 1400-an orang melalui kelas mentoring dan camp DPS. Belum lagi para agen dan simsarnya. Kini, ratusan projek Property Syariah telah hadir di 120 an kota/kabupaten se-Indonesia.

Tahun 2019
Insyaallah Property Syariah makin membesar dan tidak terbendung lagi. Tanda tandanya sudah mulai tampak. Hingga akhir 2018 saja, ada puluhan projek konvensional yang dikonversi ke skema murni 100% syariah tanpa bank. Ada beberapa asosiasi bisnis property yang meminta khusus bisnis anggotanya dibantu “dihijrahkan” ke skema ini. Insyaallah hingga akhir 2019 akan ada minimal 2000 member Developer Property Syariah beserta ribuan projeknya yang merata di seluruh Indonesia. Di tahun 2019 ini DPS juga mulai merambah keluar negeri. Terdekat di Malaysia, Brunei Darussalam dan Qatar.

Tahun 2020
Fajar baru telah tiba. Pintu gerbang fase ke-5 (yakni fase terakhir dan akhir zaman) sudah terbuka lebar. Dan ummat Islam mulai memasukinya dengan penuh percaya diri. Gegap gempita kemenangan Islam insyaallah terjadi di tahun ini, tahun 2020. Saat itulah, pegiat DPS akan menyodorkan konsep bisnis ini kepada pemimpin kaum Muslimin, penguasa orang-orang beriman untuk ditabanni dan diadopsi sebagai kebijakan resmi negara terkait dengan kepemilikan property untuk ummat. 

Allah SWT berfirman,
لاَ يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أَولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَ أَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَ أَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَ كُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنٰى وَ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (tidak turut berjuang) tanpa mempunyai uzur (halangan) dengan orang yang berjuang di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan derajat orang-orang yang berjuang dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berjuang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allah menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjuang atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An-Nisa’: 95)

Ya, 2 tahun lagi. Masa itu akan segera tiba. Insyaallah.

Lebih dari 400 Project di Nusantara


Skema property syariah telah tersebar di seluruh indonesia dari sabang sampai merauke sehingga semakin jelas banwa skema tanpa bank ini dapat di realisasikan dengan nyata.

Daftar Project - Project DPS 

Klik disini

Jumat, 15 Maret 2019

KESALAHAN AKAD KREDIT DI BANK SYARIAH ? - Ustad Ammi Nur Baits



Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Salah satu produk andalan bank syariah, untuk pelayanan kredit barang ke nasabah adalah murabahah lil amir bis syira’. Atau yang lebiih akrab disebut murabahah.
Murabahah sendiri berasal dari kata ribh [arab: ربـح] yang atinya keuntungan. Dalam fiqh muamalah, cara menetapkan harga dalam jual beli ada dua,

Penjual tidak memberi tahu harga kulakan. Dia hanya menjual barang ke pembeli tanpa memberi tahu berapa harga kulakannya atau berapa nilai untung yang dia dapatkan. Dan inilah bentuk jual beli yang banyak dipraktekkan di masyarakat. Ketika ditawar terlalu rendah, penjual hanya menyatakan, ‘Belum dapat’, artinya belum dapat untung. Para ulama menyebutnya dengan ba’i al-Musawamah.Penjual memberi tahu berapa harga kulakanya atau memberi tahu berapa nilai untung yang dia dapatkan. Para ulama menyebutnya dengan ba’i amanah. Disebut jual beli amanah karena dalam transaksi ini bergantung pada kejujuran penjual ketika menyebutkan harga.

Jual beli amanah ada 3:
[1] Jual beli Tauliyah, dimana barang dijual sesuai harga modal waktu kulakan
[2] Jual beli Wadhi’ah, penjual menjual barangnya dengan harga lebih rendah dari harga modal.
[3] Jual beli Murabahah, penjual melepas barangnya ke konsumen dengan meminta keuntungan tertentu yang diketahui semua pihak.

Berdasarkan keterangan di atas, jual beli disebut murabahah jika:
[1] Penjual menyebutkan harga beli barang itu atau menyebutkan keuntungannya
[2] Ada keuntungan untuk penjual. Terlepas dari cara pembayaran, apakah dibayar tunai ataukah kredit.

Sebenarnya jual beli murabahah ini sering kita praktekkan. Anda memiliki barang, kemudian ada teman anda yang menginginkan barang itu, kemudian anda bersedia menjualkan barang itu kepadanya dengan syarat, teman anda memberi untung sekian kepada anda.

Murabahah Lil Amir bis Syira’
Sebelumnya kita simak dulu pengertian dari istilah, agar tidak terkesan menakutkan.
Murabahah, telah kita singgung definisinya, menjual barang dengan mengambil untung tertentu, dimana penjual dan pembeli sama-sama tahu harga beli dan harga jual.Lil Amir bis Syira’ artinya bagi orang yang menyuruh untuk jual beli.

Sebagai ilustrasi,
Si A dagang aneka pakaian keliling kampung. Datang salah satu konsumen si B, tanya baju gamis. Saat itu, si A tidak punya gamis. Lalu si B pesen ke si A, tolong pekan depan bawakan baju gamis, saya mau beli.
Dalam kasus ini, si B menjadi Amir bis Syira’ (orang yang menyuruh mendatangkan barang untuk dibeli).
Sepekan berikutnya, si A datang dengan membawa aneka gamis. Dengan harapan si B membelinya. Setelah sampai di rumahnya si B, berbagai gamis ditawarkan.

Pertanyaannya:
Siapakah pemilik gamis itu?Apakah si B wajib membeli gamis itu? Atau si A boleh memaksa si B untuk membeli gamis itu?Apakah jika terjadi transaksi, si A harus menyebutkan harga modal?
Jawaban:
Gamis itu milik si A (penjual), atau bisa saja milik orang lain yang dititipkan ke si A untuk dijualkan. Artinya, si A memiliki izin secara legal untuk menjual gamis itu. Karena itu, selama barang ini dibawa si A, semua resiko dia yang tanggung jawab.Tentu saja, si B tidak wajib membelinya. Karena sepekan yang lalu, dia hanya pesan dibawakan gamis, untuk dia beli. Bukan membeli gamis. Transaksi jual beli, baru dilakukan setelah si A bawa barang, dan si B berhak untuk menimbang, apakah sudah sesuai yang diinginkan, baik terkait modelnya maupun harganya.
Demikian pula, si A tidak boleh memaksa si B untuk membelinya. Karena si A memahami, B hanya pesen barang, belum tentu beli.
Boleh disebutkan, boleh tidak. Kembali kepada kerelaan si A untuk menyebutkannya. Dan jika si A menyebutkannya, inilah yang disebut Murabahah Lil Amir bis Syira’.

Semua praktek jual beli di atas dibenarkan, karena tidak ada unsur pelanggaran. Penjual (si A) tidak disebut menjual barang yang tidak dia miliki. Karena yang dia lakukan hanyalah menyediakan pesanan dan bukan menjual. Sementara jual belinya dilakukan ketika si A sudah membawa barang itu.

Murabahah di Bank Syariah

Selama ini aktivitas perbankan di negara kita tidak diperkenankan melakukan bisnis riil. Baik dia di bawah regulasi BI maupun OJK. Bank tidak diperkenankan mengumpulkan dana masyarakat, kemudian dia gunakan sebagai modal untuk berdagang. Bank hanya diizinkan untuk menjadi lembaga pembiayaan.

Mengingat batasan ini, bank yang ingin menyesuaikan diri dengan syariah, kesulitan untuk menciptakan produk yang tidak melanggar syariah, namun bisa menjadi sumber pendapatan bank. Jika bank hanya meminjamkan dana ke nasabah untuk memenuhi kebutuhan nasabah, mk bank tdk boleh meminta kelebihan. Bagi bank syariah, kelebihan ini adalah riba.

Akhirnya bank menerapkan transaksi ‘semi jual beli produk’ yang mereka istilahkan dengan murabahah KPP(Kepada Pemesanan Pembelian). Skema transaksi yang mereka terapkan (lihat skeman)
Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi ini,
[1] Pemesan(nasabah)
[2] Penjual barang (contoh: dealer)
[3] Lembaga keuangan (bank)

Kemudian, ada 2 akad transaksi yang dilakukan,
[1] Akad jual beli antara nasabah dengan lembaga keuangan
[2] Akad jual beli antara lembaga keuangan dengan penjual barang (dealer).

Dari skema, tahapan transaksi yang dilakukan bank syariah dalam murabahah-nya adalah :
Nasabah mengajukan permohonan untuk pengadaan barang, dan pihak bank melakukan observasi mengenai kelayakan nasabah. Jika permohonan nasabah diterima, bank melakukan transaksi jual beli kredit dengan nasabah. Nasabah bayar DP, selebihnya akan dibayar dengan cara dicicil selama rentang waktu yang ditetapkan bank. Bank membeli barang ke dealer secara tunai, dan agar langsung diantar ke nasabah. Setelah barang dikirim, nasabah berkewajiban membayar cicilan kepada bank. Bank mendapat keuntungan dari selisih antara harga dealer dengan harga nasabah.

Catatan Untuk Murabahah Bank Syariah
Kita akan memberikan beberapa catatan untuk murabahah yang diterapkan bank syariah,

Pertama, bahwa dalam jual beli murabahah, tetap berlaku semua rukun dan syarat jual beli. Diantara syarat yang tidak diperhatikan bank adalah, bahwa penjual harus memiliki barang yang dia jual atau mewakili pemilik barang. Karena seseorang tidak boleh men-transaksikan milik orang lain.


Larangan ini telah disebutkan dalam hadis, dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu jual barang yang bukan milikmu.” (Ahmad 15709, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, apa yang dilakukan bank, bukanlah jual beli salam, dimana penjual boleh mentransaksikan barang yang belum dia miliki. Jika bank melakukan transaksi salam, boleh saja, bank menjual barang yang tidak dia miliki.
Namun sekali lagi, bank tidak melakukan jual beli salam. Karena salah satu syarat jual beli salam, pembayaran harus tunai di muka. Sementara ini, nasabah membayar dengan cara dicicil.
Ibnu Abbas mengatakan,
لا نرى بالسلف بأساً، الورق في شيء، الورق نقداً
“Kami menganggap jual beli salam dibolehkan. Uang untuk beli sesuatu, uang tunai." (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro no. 10867)

Oleh karena itu, ketika nasabah bayar DP, transaksi yang terjadi adalah jual beli utang dengan utang. Uangnya tidak tunai, dan barangnya menyusul (tidak tunai). Karena bank belum beli barang sewaktu akad dengan nasabah. Dan jual beli utang dengan utang disebut bai’ kali’ bil kali, yang ini disepakati haram oleh para ulama.
Ibnu Qudamah menukilkan keterangan ijma dari beberapa ulama,
قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز وقال أحمد : إنما هو إجماع
Ibnul Mundzir mengatakan, ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Kata Imam Ahmad, Ini ijma’ ulama. (al-Mughni, 4/186)

Ketiga, menjual barang sebelum qabdh (serah terima)
Salah satu diantara larangan dalam jual beli, barang yang kita beli, tidak boleh dijual kembali sebelum terjadi serah terima dan pemindahan barang.
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Siapa yang membeli makanan, janganlah dia jual, sampai dia terima. (HR. Bukhari 2136 & Muslim 3913)
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan dijual di tempat dia dibeli, sampai pedagang memindahkannya ke tempat mereka. (HR. Abu Daud 3501 dan dihasankan al-Albani)
Kata Ibnu Abbas,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ
Saya menduga, barang yang lain seperti makanan. (HR. Muslim 3913)

Bank bisa saja beralasan bahwa dia sudah kerja sama dengan dealer. Sehingga dia sudah punya stok barang di dealer, tinggal transfer pembayaran, dan dealer akan mengantar barang ke tujuan yang diinginkan bank.
Dari skema transaksi ini, bank menjual barang sebelum terjadi serah terima. Karena barang langsung dikirim ke nasabah. Barang tidak pernah berada di lingkungan bank sama sekali. Sehingga masalah resiko barang, bank sama sekali tidak terlibat.
Praktek ini berarti melanggar banyak hadis yang menyatakan larangan menjual barang sebelum di-serah-terima-kan.

Keempat, mendapat keuntungan tanpa menanggung kerugian
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ
“Tidak boleh mendapat keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Abu Daud 3506, Turmudzi 1279 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Salah satu diantara tafsir larangan ini adalah menjual barang yang belum diserah terimakan. Barang dari penjual pertama, langsung dikirim ke pembeli terakhir. Sehingga penjual kedua, sama sekali tidak pernah menerima barang. Dan karenanya, dia tidak pernah menanggung resiko kerugian. Resiko hanya ditanggung penjual pertama dan konsumen terakhir.
Karena kaidah baku dalam masalah muamalah maliyah, setiap keuntungan harus berpasangan dengan resiko kerugian. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan,

إنَّ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
”Bahwa hasil itu berbanding lurus dengan tanggung jawab resiko kerugian.” (HR. Ahmad 24956, Ibn Hibban 4928 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ketika bank langsung meminta dealer untuk mengantarkan barang ke nasabah, tentu saja bank bebas dari segala resiko kerugian. Bank bisa menikmati keuntungan dari selisih harga yang dia dapatkan, namun segala resiko barang ditanggung dealer dan konsumen setelah menerima barang.
Dengan pertimbangan di atas, murabahah yang diterapkan bank syariah, tentu saja bukan murabahah yang syar’i. Dan bahkan melanggar banyak hadis. Dan jika kita perhatikan lebih detail, hakekat transaksi yang terjadi nasabah adalah utang uang untuk beli barang. Bukan bank menjual barang ke nasabah.

Senin, 04 Maret 2019

Brosur Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan

Mau nyicil rumah takut RIBA?
Mau nyicil rumah tanpa Sita & tanpa Denda?
Mau beli cash gak cukup uangnya?
SEKARANG SUDAH BISA LHO NYICIL RUMAH TANPA RIBA
Pembayaran langsung ke DEVELOPER



Untuk Anda yang mendambakan Hunian yang Nyaman untuk Keluarga Tercinta dengan Lingkungan yang Islami 100% Muslim dan Fasilitas yang memadai serta Kajian Islam Terstruktur.


Kenapa Harus Nakhiil Garden?
(klik gambar, untuk lebih jelas)

Keuntungan Lainnya.
(klik gambar, untuk lebih jelas)



Design Rumah Tropical Modern







🏡 Nakhiil Garden 🏡

Tersedia 3 type Rumah
🏡 Type 36/60 
🏡 Type 36/72
🏡 Type 45/90

Dengan spesifikasi bangunan:
✔ Pondasi : Batu Kali 
✔ Dinding : Batu Merah
✔ Lantai : Granite 60 x 60
✔ Plafon : Gypsum
✔ Atap : Baja Ringan Galvanis
✔ Genteng : Beton Plate
✔ Finishing : Cat Setara Vinilec
✔ Sanitair : Closet Duduk, Shower & Wastafle
✔ Air : Sumur Bor
✔ Listrik : 1300 watt
✔ Bonus : Jetpum

Lokasi Super Strategis,
✔ 900 m ke SDIT Bina Insani
✔ 2,1 km ke Stasiun Cikampek
✔ 2,2 km ke Mall Cikampek
✔ 4.3 km ke RS Saraswati
✔ 6.1 km ke Pintu Toll Dawuan & Cikopo
✔ 7 km ke Kawasan Industri BIC & Indotaisie

🙌🏻🙌🏻🙌🏻🙌
Tunggu apa lagiiii…….
Ayo hubungi kami dan konsultasikan hunian impian Anda sekarang jugaaa! 👇🏻
📱0857-7490-1287 ( Kang Andri ).

Alamat Lokasi
Jl Pawarengan Cikampek Barat, Kec Cikampek Kab Karawang.

Developer Property Syariah  
“Solusi Kepemilikan Property Sesuai Syariah”

JANGAN SAMPAI KEHABISAN UNITNYA!!!




SKEMA SYARIAH
7 TANPA



TANPA KPR BANK


Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal - hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad - akad yang bathil.


TANPA RIBA



Inti dari riba adalah pertambahan dtau manfaat yang timbul akibat hutang. Ketika kita berakad jual beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati diawal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.

TANPA DENDA

Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila membeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan wakgtunya. Kami juga tidak mengenalkan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.

TANPA SITA

Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetao dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Unag yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.

TANPA BI CHECKING

BI checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang - orang yang bekerja dibidang informal, sedangkan diproperty syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.

TANPA ASURANSI

Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.

TANPA AKAD BATHIL

Akad yang digunakan adalah jual beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.