Stats

Minggu, 06 Januari 2019

Ini 5 Perbuatan Wanita yang Dianggap Berzina Meskipun Tidak Berzina

Ada sejumlah perbuatan yang membuat wanita seakan-akan melakukan zina atau memikul dosa seperti dosanya zina

Berzina merupakan hubungan suami istri yang dilakukan diluar nikah yang merupakan salah satu dosa besar, Apalagi oleh wanita yang telah memiliki suami. Wanita yang telah bersuami, jika ia melakukan zina (berhubungan dengan laki-laki selain suaminya), maka hukuman hadd atasnya adalah dirajam hingga mati. Bagi wanita yang masih single dan belum pernah menikah maka hukumnya di cambuk.
Selain zina dalam pengertian yang sebenarnya, ada pula sejumlah perbuatan yang membuat wanita seakan-akan melakukan zina atau memikul dosa seperti dosanya zina, meskipun hukuman di dunia tidak harus di rajam dan di cambuk namun tercatat sebagai dosa besar seperti halnya melakukan zina.

1. Memakai Parfum Agar Laki-laki Mencium Baunya 
Agaknya perbuatan ini sangat marak dilakukan oleh para wanita di zaman modern ini. Mereka memakai parfum saat keluar rumah sehingga baunya tercium oleh kaum laki-laki yang bukan mahramnya. Dari bau yang menarik, akhirnya laki-laki bisa tertarik dan syahwatnya bisa tergoda.

Yang mengenaskan, parfum itu justru hanya dipakai saat keluar rumah sehingga laki-laki lain menikmati wanginya sementara ketika mereka berduaan dengan suaminya justru tidak memakai wewangian tersebut.

Rasulullah menyebut wanita yang memakai parfum saat keluar rumah sehingga laki-laki lain mencium baunya dengan sebutan wanita pezina. Na’udzubillah.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

                                                         أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian lewat pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. An Nasa’i)

                                                    أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. Ahmad)


2. Riba dan Memakan Harta Riba 
Di zaman sekarang, praktik riba marak terjadi. Banyak orang merasa tak berdosa bergelimang dengan riba. Bukan hanya kaum laki-laki, kaum wanita juga tidak sedikit yang terlibat dalam praktik riba. Entah sebagai pelaku, pencatat, marketing, maupun pengguna riba.

Padahal, riba merupakan dosa besar yang dosanya lebih berat daripada dosa zina. Satu dirham yang dimakan dari hasil riba lebih besar daripada zina 36 kali. Sedangkan dosa riba yang paling kecil, jika dilakukan laki-laki, seperti berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Sebaliknya, dapat diqiyaskan jika riba itu dilakukan oleh wanita, dosanya seperti berzina dengan ayah kandungnya sendiri. Na’udzu billah.

                                                            دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)

             الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)

3. Bersentuhan Kulit Dengan Laki-laki yang Bukan Mahramnya 

Bersentuhan kulit dengan laki-laki yang bukan mahramnya sering kali dianggap biasa. Padahal itu termasuk dalam kategori zina tangan. Baik persentuhan, apalagi jika saling raba.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

                                                                                                   وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ

“Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh)” (HR. Muslim)

Begitu hebatnya dosa persentuhan laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya ini hingga oleh Rasulullah disabdakan lebih baik seseorang ditusuk dengan jarum besi.

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Seseorang yang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani)

4. Lesbi 
Dalam kitab Ad Daa’ wa Ad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah menjelaskan salah satu penyakit dalam kategori kesucian diri adalah perbuatan lesbi.

“Disebutkan dalam sebagian atsar yang marfu’: Jika seorang wanita mendatangi wanita yang lain maka keduanya adalah pezina” tulis Ibnu Qayyim.

Menurut Ibnu Qayyim, lesbi tidak bisa disamakan atau diqiyaskan dengan homoseks karena dalam lesbi tidak ada kemaluan yang masuk. Sehingga tidak ada hukuman hadd atas perbuatan tersebut. Meskipun demikian, ia termasuk dalam kategori zina secara umum sebagaimana zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina mulut.

5. Zina Mata dan Anggota Tubuh Lainnya 
Mungkin perbuatan ini lebih ringan daripada perbuatan-perbuatan pada poin sebelumnya. Namun ia juga disebut sebagai bagian dari zina.

Zina mata misalnya memandang lawan jenis dengan pandangan syahwat, berlama-lama menikmati melihat wajah dan tubuh lawan jenis, apalagi jika sampai melotot dan kemudian terbayang-bayang ketika sudah berpisah.

Zina telinga misalnya mendengar perkataan-perkataan yang membangkitkan syahwat.

Zina lisan misalnya mengucapkan kata-kata yang tak senonoh dan memancing syahwat. Melembut-lembutkan suara di depan lawan jenis sehingga memancing ketertarikan. Berbicara mendayu-dayu dan merayu, serta sejenisnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)

Demikian lima perbuatan yang membuat wanita seakan-akan melakukan zina atau memikul dosa seperti dosanya zina. Semoga kita dimudahkan Allah untuk menjauhinya.

Jumat, 28 Desember 2018

PERTAMA Perumahan Syariah Tanpa Bank di Cikampek

Bismillah Launching DESAIN BARU Cluster Syariah "Nakhil Garden" dengan spesifikasi lebih tinggi dari sebelumnya.

Rumah dengan lingkungan islami di lokasi yg strategis di Cikampek Karawang

Lokasinya sangat strategis;
Cek Lokasi G Maps: https://g.co/kgs/8LhTqt

Video Nakhil: https://youtu.be/DLtpfG1PEJk

🌹Berada di Cikampek Kota
🌹15 menit ke Kawasan Industri Indotaisei dan Bic 
🌹15 menit ke Tol Dawuan 
🌹10 menit ke Kawasan Industri Pupuk kujang 
🌹10 menit ke Mall Cikampek
🌹5 menit ke Stasiun Cikampek
🌹Dekat Klinik Sehat 
🌹Dekat Sekolah Islam Bina Insani 

Liat Price List silahkan klik gambar
Type rumah yg kami bangun dan Pasarkan:
🏡Rumah Type 36/60 
🏡Rumah Type 36/72 
🏡Rumah Type 45/90 

Promo beli rumah free umroh 🕋😍

📱Hubungi No WhatsApp +62 857-7490-1287 (Andri)





Rabu, 12 Desember 2018

TERUNGKAP...!!!! RAHASIA ORANG KAYA MAKIN KAYA



Ternyata rahasia mereka ada di kata "property". Orang kaya bisnis nya property ( tanah/rumah ), walaupun ga bisnis property dipastikan mereka punya aset property.
Karena aset dlm bentuk property itu tidak akan rugi karena harganya tiap tahun PASTI NAIK dan menjadi INVESTASI yang sangat menggiurkan.
Banyak orang yang penasaran kenapa orang kaya bisa makin kaya, dan kita yg (belum) kaya ini belum tambah kaya.
Dan mereka dalam berinvestasi itu biasanya menggunakan skema "beli - tahan - jual kembali".

Beberapa contoh metode mereka misalnya :
Mereka beli rumah di perumahan yg baru dibangun, karena biasanya perumahan banyak PROMO. Mereka beli secara CASH kemudian setelah beberapa waktu mereka jual lagi sesuai harga pasar atau SEHARGA BROSUR perumahan tersebut. ( semua pengembang pasti melakukan evaluasi harga di bulan2 berikutnya ).

Metode lainnya, orang kaya akan membeli RUKO di proyek perumahan baru, metodenya sama yaitu MEMANFAATKAN MOMEN PROMO.
Kemudian mereka membangun sebuah usaha di ruko tersebut.
Setelah berjalan beberapa bulan atau setahunan, mereka JUAL UNIT USAHA tersebut.
Menjual unit usaha ternyata lebih potensial karena sudah jelas jenis usahanya dan jelas target marketnya.
Apalagi sebuah ruko dan usaha di sebuah perumahan, mereka bisa MEMONOPOLI pasar.


Sebagai contoh, berdasarkan prediksi calon pembeli ruko di Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan. Cluster ini menerapkan sistem SMALL COMPETITION ( satu ruko, satu unit usaha ) dengan target market yg jelas, ditambah dengan warga sekitar yang lewat, karena Ruko nya menghadap ke jalan utama yang dilewati puluhan ribu orang tiap harinya.


Membuat usaha di komplek ini seperti membuat kolam ikan yg ketika kita memancing hanya umpan di kail kita yang akan dimakan oleh ikan didalam kolam.
Kebetulan saat ini juga sedang ada program promo DISKON LIMA PULUH JUTA bagi pembelian secara Cash.


Tulisan ini adalah hasil obrolan strategi menjadi kaya yang disampaikan oleh beberapa orang2 kaya calon pembeli Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan.
Mereka adalah orang kaya yang sudah MEMBUKTIKAN beberapa metode diatas.

Jadi... Apakah lagi2 mereka yang ambil peluang bisnis ini, atau anda yang sudah mendapat bocoran ilmunya..?
Yang jelas, ORANG PINTAR punya perhitungan, strategi, langkah yg tepat dan CEPAT dalam mengambil keputusan.

Ket photo :
Update progress pembangunan ruko dan kios tahap kedua di Cluster Syariah Nakhil Garden Pawarengan Cikampek.
www.nakhiilgarden.com

Minggu, 18 November 2018

DASYATNYA INVESTASI PROPERTY DI KARAWANG

Apa yang menyebabkan investasi di kabupatan Karawang khususnya Cikampek bisa melonjak secara drastis...?
Karena berada dilokasi yang sangat strategis, yaitu berada di segitiga emas jalur menuju Jakarta-Bandung-Cirebon dengan akses jalan nasional, tol maupun jalur kereta api.

Karawang juga merupakan lokasi dari beberapa kawasan industri, antara lain Karawang International Industry City KIIC, Kawasan Surya Cipta, Kawasan Bukit Indah City atau BIC di jalur Cikampek (Karawang).

Salah satu industri strategis milik negara juga memiliki fasilitasnya di deretan kawasan industri tersebut, yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang mencetak uang kertas, uang logam, maupun dokumen-dokumen berharga seperti paspor, pita cukai, materai dan lain sebagainya.

Industri Otomotif seperti Yamaha, Honda Mobil dan Honda Motor, Hino, dan Nissan juga berada di area ini dengan ratusan ribu karyawan

Masyarakat lokal dan pendatang mengalami perubahan dalam taraf hidup mereka. Bila dulunya dikenal sebagai MBR, kini status itu sudah berganti. Tak pelak, saat ini hunian non-subsidi dengan harga kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta laris diburu masyarakat sekitar.
Harga Property pun semakin melonjak naik, kenaikan harga rumah di Karawang, disinyalir lantaran permintaan yang terus meningkat serta situasi kawasan yang membaik. Ditambah ekspansi-ekspansi perusahaan yang pindah dari Jakarta ke Purwakarta - Karawang.

Adanya Pasar Induk yang berada di depan pintu tol Cikampek pun makin menggeliatkan bisnis dan perniagaan

Baca Juga : Cluster Syariah Dekat Stasiun, Hanya 6 Ribu Rupiah sudah Sampai Metropolitan

Selasa, 13 November 2018

Cluster Syariah Dekat Stasiun, Hanya 6 Ribu Rupiah sudah Sampai Metropolitan


Pertumbuhan sektor INDUSTRI dan INFRASTRUKTUR di Karawang sedang menggeliat...

Misalnya;
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- Jalan Tol Jakarta - Cikampek II
- Proyek Bandara Kerta Jati
- Pembangunan Pelabuhan Patimban  Subang sedang dipersiapkan.
- dan mungkin proyek2 lainnya yg sedang di persiapkan.


Dalam kondisi seperti ini menarik para pengembang untuk ekspansi ke daerah yg mempunyai semboyan INTERASIH (Indah Tertib Aman Bersih).
Sehingga para calon pembeli nantinya akan disuguhkan berbagai properti dari para pengembang dengan menawarkan promo-promo yg sangat menarik.

Lantas bagaimana calon pembeli memilih properti...???

TIPS untuk para calon pembeli pelajari KONSEPnya, fahami SKEMAnya dan kenali PENGEMBANGnya.

Dan KAMI hadir di kawasan ini dengan sistem SYARIAH, konsep ISLAMI dan skema MUDAH..
"Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan"


Ber-lokasi di Jl Pawarengan Cikampek, JALAN UTAMA dengan populasi puluhan juta orang dlm radius 2km ( https://goo.gl/maps/PWj1dWuLUJm )
 Hanya Berjarak 1,1 Km dari Stasiun Cikampek.
Stasiun yang menjadi pertemuan jalur kereta yang menuju ke Jakarta-Bandung-Cirebon, atau yang dikenal sebagai segitiga Emas
Stasiun Cikampek
Dari Stasiun Cikampek anda akan sangat mudah sekali menuju ke Jakarta atau Bandung
Cukup 6 Ribu Rupiah Sudah sampai ke Jakarta


Sepanjang Karawang-Cikampek Jadi Pusat Bisnis



KARAWANG –– Pemkab Karawang menjadikan sepanjang Karawang kota sampai Cikampek sebagai pusat bisnis. Pasalnya, prospek investasi di sektor usaha (bisnis) meng alami peningkatan. Saat ini, iventasi di Karawang mencapai 44 persen dari total investasi yang masuk ke Jabar.

Bupati Karawang Ade Swara, mengatakan, selain industri peluang investasi bisnis juga sangat menjanjikan. Seperti, investasi perhotelan, pusat-pusat perbelanjaan, serta rumah ma kan. Saat ini, pusat bisnis masih terkonsentrasi di wilayah kota. Namun, ke depan akan dikembangkan sampai Cikampek.


“Yang terbaru, yakni investasi pu sat perbelanjaan otomotif dan niaga di kawasan Galuh Mas,” ujar dia, Ahad (25/5). Dari investasi ini, pemkab menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 796 miliar. Karena, selain membuat pusat perbelanjaan otomotif ter besar di Jabar, rencananya investor akan membangun hotel serta sirkuit untuk test drive.


Direktur Utama PT Galuh Ci tarum, Mandra P Shakti menga takan, pihaknya sedang mem bangun pusat perbelanjaan (mal) otomotif, elektronik, dan furnitur terbesar di Jabar. Pusat perbelanjaan ini, dibangun di atas ta nah seluas 2,5 hektare. Secara keseluruhan, mall ini berkapasitas 250 unit niaga. “Mall ini bisa menampung 1.000 unit mo bil dan 2.000 unit sepeda motor,” ujarnya. 
ed: agus

Sumber : https://republika.co.id/berita/koran/industri/14/05/28/n663c42-sepanjang-karawangcikampek-jadi-pusat-bisnis

Minggu, 11 November 2018

Biaya Peningkatan Sertifikat dari SHGB ke SHM Ternyata Cuma Segini, Cara Urusnya Juga Mudah

Apa perbedaan Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik?
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) sampai (3) UUPA Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak Guna Bangunan diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia.

Jadi secara prinsip, HGB merupakan hak yang diberikan oleh Negara kepada WNI ataupun Badan Hukum Indonesia tersebut untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Negara. HGB ini dapat beralih, dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan hutang.
Sedangkan Hak Milik berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUPA adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah (1). Hak milik ini hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (tunggal) dan Badan-badan hukum khusus lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963. Hak milik ini bisa beralih atau dialihkan dan juga bisa dijadikan sebagai jaminan hutang.
Sertifikat Langsung SHM

Mengapa jika kita membeli rumah di areal perumahan dari pengembang statusnya selalu Hak Guna Bangunan?
Jadi begini, pada umumnya pengembang di suatu perumahan merupakan sebuah perseroan terbatas. Sebagaimana di uraikan di atas, bahwa yang dapat memiliki tanah-tanah dengan status Hak Milik hanyalah WNI tunggal. Oleh karena itu, saat pengembang tersebut memperoleh tanah yang nantinya akan dijadikan sebagai areal perumahan, biasanya tanah-tanah yang masih berstatus hak milik yang dibeli dari warga setempat harus dilepaskan terlebih dahulu ke Negara barulah dimohonkan kembali menjadi Hak Guna Bangunan atas nama Pengembang yang bersangkutan. (*Untuk proses pelepasan hak atau pembebasan hak tersebut akan dibahas secara tersendiri kemudian).
Dengan demikian, saat pengembang tersebut memecah sertifikat dan membangun rumah-rumah di atas tanah tersebut, maka tanah tersebut dilakukan jual beli dalam kondisi masih berstatus Hak Guna Bangunan.

Dapatkah pembeli rumah yang dibeli dari pengembang tersebut meningkatkan status tanah haknya menjadi Hak Milik?
Jawabannya tergantung pada status pembeli rumah dimaksud. Kembali ke syarat pemilikan tanah dengan status Hak Milik sebagaimana diuraikan di atas, maka jika pembeli rumah dimaksud adalah WNI tunggal atau dengan kata lain perorangan WNI, maka tanah dengan status HGB tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Untuk peningkatan status tersebut dapat diajukan sendiri oleh pemilik tanah langsung ke kantor Pertanahan setempat. Namun demikian, beberapa pengembang juga menyediakan jasa untuk menguruskan peningkatan status menjadi Hak Milik kepada konsumennya.

Jika pembelinya berstatus badan hukum, maka pembeli tersebut tidak bisa meningkatkan status hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Demikian pula jika ternyata pembelinya berstatus Warga Negara Asing (“WNA”). Karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak milik. Khusus untuk WNA, berlaku ketentuan dalam Peraturan pemerintah No. 103 Tahun 2015 tentang  Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Mengenai hal ini akan dibahas lagi secara tersendiri

Bagaimana caranya dan Apa Kriterianya?
Berdasarkan Surat edaran dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 18 September 1998 tentang  Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal, maka prosedur pemberian hak milik untuk rumah tinggal adalah sebagai berikut:
1)  bagi tanah untuk RSS/RS, yaitu yang dibangun secara massal (kompleks) dengan luas tanah sampai 200 M2 : dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk RSS/RS;
2)   bagi tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari Pemerintah : dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998;
3)   bagi tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai untuk rumah tinggal yang luasnya 600 M2 atau kurang di luar yang tersebut angka 1) dan 2) di atas : dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 ini;
4)    bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya ;
dengan pemberian Hak Milik secara individual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 jo. Nomor 5 Tahun 1973.

Dokumen apa yang harus disiapkan ?
Untuk tanah dengan luas tidak lebih dari 600 m² prosedurnya lebih mudah, beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah:
  1. Formulir permohonan yang telah disediakan di kantor Pertanahan setempat;
  2. Asli sertifikat tanah (baik itu Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha maupun Hak Pakai) yang akan ditingkatkan statusnya;
  3. Fotocopy surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang menerangkan bahwa tanah tersebut digunakan untuk rumah tinggal; atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal;
  4. Fotocopy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan berikut bukti lunasnya (STTS) nya;
  5. Asli Surat Rekomendasi Perum Perumnas (jika rumah dibangun oleh Perumnas) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan Perumnas.
  6. Identitas pemohon (KTP dan KK);
  7. Surat pernyataan bahwa pemohon akan memperoleh SHM tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) m².
  8. Surat Kuasa (jika pengurusannya dikuasakan kepada pihak tertentu seperti Notaris)
  9. Membayar biaya
Sedangkan untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 m² diperlakukan seperti permohonan hak baru hanya saja prosesnya bukan melibatkan Panitia A. Panitia A adalah pemberian hak yang terdiri dari petugas BPN dan kelurahan. Proses yang dilakukan dalam permohonan hak milik berupa konstatering report hanya di BPN. Outputnya berupa Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik. Untuk dokumen persyaratannya sama dengan pengurusan tanah yang kurang dari 600 m².

Sertifikat Langsung SHM
Bagaimana dengan biayanya?
Dulu berdasarkan penghitungan sesuai PP No. 46 Tahun 2002 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, ditetapkan dengan rumus perhitungan sebagai berikut :
{2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}
Contoh :
harga NJOP tanah       : Rp.1.500.000/m2
luas tanah                    : 215 m2
maka NJOP tanah       : 1.500.000 x 215 = 322.500.000
jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah:
2% x (322.500.000-60.000.000) = Rp. 5.250.000
Maka biaya yang dikenakan untuk peningkatan HGB menjadi SHM adalah 5.250.000

Namun demikian, PP No. 46 Tahun 2002 tersebut sudah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“PP No.128/2015). Berdasarkan PP No.128/2015 tersebut, untuk proses peningkatan status hak atas tanah dari HGB menjadi Hak Milik atau dari Hak Pakai Menjadi HGB saat ini tidak dikenakan pemasukan ke Negara sebagaimana perhitungan tersebut di atas.

Dalam PP No. 128/2015 tersebut ditetapkan bahwa untuk per bidang nya dikenakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50.000,–/bidang. Untuk biaya pengurusannya bagaimana? Dalam praktiknya jika dikerjakan melalui pihak ketiga akan tetap ada biaya tambahan yang besarnya relative. Sehingga untuk menekan biaya, sebaiknya pemilik sertifikat mengurus sendiri proses peningkatan status tersebut ke Kantor Pertanahan setempat letak tanah, agar bisa mendapatkan biaya minimal.

Sertifikat Langsung SHM
Kalau Ruko, Mengapa tidak bisa ditingkatkan Menjadi Hak Milik?
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tersebut memang diperuntukkan bagi Rumah tinggal saja yang bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Dengan demikian, jika bentuk bangunan maupun di dalam IMB nya tertulis bahwa bangunan tersebut merupakan Ruko, maka tidak dapat diajukan peningkatan haknya menjadi Hak Milik. Walaupun pemiliknya adalah WNI Perorangan? Ya, walaupun pemiliknya adalah WNI Perorangan. Karena memang ke istimewaan tersebut hanya diberikan bagi rumah tinggal, dengan filosofi bahwa rumah tinggal memang diperuntukkan bagi yang bersangkutan untuk memilikinya selamanya.

Tapi… kenapa ya, tetangga saya pemilik ruko bilang bahwa tanahnya berstatus Hak Milik? Nah, kalau begitu, biasanya kejadiannya adalah: sebelum pembangunan ruko tersebut dilakukan, tanahnya sudah berstatus Hak Milik, dan kemudian pemiliknya membangun ruko di atas tanah tersebut. Jadi bukan berasal dari HGB yang ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Lalu,.. mengapa tanah kosong yang berstatus HGB tidak dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik? Kembali lagi ke konsep dan filosofi pemilikan tanah untuk Hak Milik sebagaimana di atas, bahwa peningkatan hak atas tanah dari HGB menjadi Hak Milik hanya bisa diperuntukkan untuk rumah tinggal. Oleh karena itu, IMB menjadi salah satu syarat yang sulit disimpangi dalam pengajuan permohonan dimaksud.
Sudahkah anda meningkatkan status hak atas tanah untuk rumah anda menjadi Hak Milik? 🙂

Sumber :
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
Peraturan Pemerintah  No. 46 Tahun 2002 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Peraturan Pemerintah No. 125 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

http://irmadevita.com/2017/peningkatan-status-dari-hak-guna-usaha-menjadi-hak-milik-untuk-rumah-tinggal/

Selasa, 06 November 2018

DAPAT 70 JUTA CUKUP DENGAN MENUTUP PINTU


Cabuy : Mas, ini kios harganya berapa..?
Marketing :Harga nya 299Juta bu

Cabuy : Kalau KPR gimana..?
Marketing : Ibu mau KPR yang berapa tahun, ini harganya cukup dikurangi DP sisanya dibagi rata.

Cabuy : Waah.. Lumayan juga ya selisihnya.
Marketing : Mangkanya bu, mending cash saja 😉

Cabuy : Cash bisa saja mas, tapi uangnya khan bisa buat modal usaha yg lain. Enggak mengendap disini.
Marketing : Gini bu, saya punya penawaran menarik.
Kalau ibu mau cash kita kasih diskon 50 juta jadi cukup 249juta aja. Bbrp bulan kedepan, kalau dijual seharga brosur yg belum naik ini minimal ibu dapat keuntungan 50juta.

Cabuy : Saya beli khan bukan mau dijual lagi mas.
Marketing : Naah.. Apalagi itu, ibu bisa sewakan kios ini. Di sepanjang jalan ini sewa kios kisaran 15-20juta. Coba bayangin, usaha apa dlm setahun bisa dapat 70juta cukup dengan menutup pintu ( tidak melakukan aktifitas jualan )

👆Diatas adalah salah satu cara saya nggombalin cabuy.
Bukan bermaksud mengajak berspekulasi, tetapi semua sudah maklum bahwa diawal2 proyek semua developer pasti ngasih harga promo plus diskon.
Dan harga tanah/bangunan tiap tahun PASTI naik.
Yang GA PASTI cuma satu, dalam beberapa hari kedepan kios ready stock yang tinggal satu unit ini entah masih ada atau enggak.

Insya Allah Akan dibangun serentak 7 Kios Syariah, masih ada kesempatan mengamankan potensi besar ini..

Nomor saya masih ini lho 👉 0812-8563-865