Ternyata rahasia mereka ada di kata "property". Orang kaya bisnis nya
property ( tanah/rumah ), walaupun ga bisnis property dipastikan mereka
punya aset property. Karena aset dlm bentuk property itu tidak akan
rugi karena harganya tiap tahun PASTI NAIK dan menjadi INVESTASI yang
sangat menggiurkan.
Banyak orang yang penasaran kenapa orang kaya bisa makin kaya, dan kita yg (belum) kaya ini belum tambah kaya.
Dan mereka dalam berinvestasi itu biasanya menggunakan skema "beli - tahan - jual kembali".
Beberapa contoh metode mereka misalnya :
Mereka beli rumah di perumahan yg baru dibangun, karena biasanya
perumahan banyak PROMO. Mereka beli secara CASH kemudian setelah
beberapa waktu mereka jual lagi sesuai harga pasar atau SEHARGA BROSUR
perumahan tersebut. ( semua pengembang pasti melakukan evaluasi harga di
bulan2 berikutnya ).
Metode lainnya, orang kaya akan membeli RUKO di proyek perumahan baru, metodenya sama yaitu MEMANFAATKAN MOMEN PROMO. Kemudian mereka membangun sebuah usaha di ruko tersebut. Setelah berjalan beberapa bulan atau setahunan, mereka JUAL UNIT USAHA tersebut. Menjual unit usaha ternyata lebih potensial karena sudah jelas jenis usahanya dan jelas target marketnya. Apalagi sebuah ruko dan usaha di sebuah perumahan, mereka bisa MEMONOPOLI pasar.
Sebagai contoh, berdasarkan prediksi calon pembeli ruko di Cluster
Syariah Nakhiil Garden Pawarengan. Cluster ini menerapkan sistem SMALL
COMPETITION ( satu ruko, satu unit usaha ) dengan target market yg
jelas, ditambah dengan warga sekitar yang lewat, karena Ruko nya
menghadap ke jalan utama yang dilewati puluhan ribu orang tiap harinya.
Membuat usaha di komplek ini seperti membuat kolam ikan yg ketika kita
memancing hanya umpan di kail kita yang akan dimakan oleh ikan didalam
kolam.
Kebetulan saat ini juga sedang ada program promo DISKON LIMA PULUH JUTA bagi pembelian secara Cash.
Tulisan ini adalah hasil obrolan strategi menjadi kaya yang disampaikan
oleh beberapa orang2 kaya calon pembeli Cluster Syariah Nakhiil Garden
Pawarengan. Mereka adalah orang kaya yang sudah MEMBUKTIKAN beberapa metode diatas.
Jadi... Apakah lagi2 mereka yang ambil peluang bisnis ini, atau anda yang sudah mendapat bocoran ilmunya..? Yang jelas, ORANG PINTAR punya perhitungan, strategi, langkah yg tepat dan CEPAT dalam mengambil keputusan.
Apa yang menyebabkan investasi di kabupatan Karawang khususnya Cikampek bisa melonjak secara drastis...?
Karena berada dilokasi yang sangat strategis, yaitu berada di segitiga emas jalur menuju Jakarta-Bandung-Cirebon dengan akses jalan nasional, tol maupun jalur kereta api.
Karawang juga merupakan lokasi dari beberapa kawasan industri, antara lain
Karawang International Industry City KIIC, Kawasan Surya Cipta, Kawasan
Bukit Indah City atau BIC di jalur Cikampek (Karawang).
Salah satu industri strategis milik negara juga memiliki fasilitasnya
di deretan kawasan industri tersebut, yaitu Perusahaan Umum Percetakan
Uang Republik Indonesia yang mencetak uang kertas, uang logam, maupun
dokumen-dokumen berharga seperti paspor, pita cukai, materai dan lain
sebagainya.
Industri Otomotif seperti Yamaha, Honda Mobil dan Honda Motor, Hino, dan Nissan juga berada di area ini dengan ratusan ribu karyawan
Masyarakat lokal dan pendatang mengalami perubahan dalam
taraf hidup mereka. Bila dulunya dikenal sebagai MBR, kini status itu
sudah berganti. Tak pelak, saat ini hunian non-subsidi dengan harga
kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta laris diburu masyarakat sekitar.
Harga Property pun semakin melonjak naik, kenaikan harga rumah di Karawang, disinyalir lantaran permintaan yang
terus meningkat serta situasi kawasan yang membaik. Ditambah ekspansi-ekspansi perusahaan yang pindah dari Jakarta ke Purwakarta - Karawang.
Adanya Pasar Induk yang berada di depan pintu tol Cikampek pun makin menggeliatkan bisnis dan perniagaan
Pertumbuhan sektor INDUSTRI dan INFRASTRUKTUR di Karawang sedang menggeliat...
Misalnya;
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- Jalan Tol Jakarta - Cikampek II - Proyek Bandara Kerta Jati - Pembangunan Pelabuhan Patimban Subang sedang dipersiapkan. - dan mungkin proyek2 lainnya yg sedang di persiapkan.
Dalam kondisi seperti ini menarik para pengembang untuk ekspansi ke
daerah yg mempunyai semboyan INTERASIH (Indah Tertib Aman Bersih).
Sehingga para calon pembeli nantinya akan disuguhkan berbagai properti
dari para pengembang dengan menawarkan promo-promo yg sangat menarik.
Lantas bagaimana calon pembeli memilih properti...???
TIPS untuk para calon pembeli pelajari KONSEPnya, fahami SKEMAnya dan kenali PENGEMBANGnya.
Dan KAMI hadir di kawasan ini dengan sistem SYARIAH, konsep ISLAMI dan skema MUDAH..
"Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan"
Ber-lokasi di Jl Pawarengan Cikampek, JALAN UTAMA dengan populasi puluhan juta orang dlm radius 2km ( https://goo.gl/maps/PWj1dWuLUJm )
Hanya Berjarak 1,1 Km dari Stasiun Cikampek.
Stasiun yang menjadi pertemuan jalur kereta yang menuju ke Jakarta-Bandung-Cirebon, atau yang dikenal sebagai segitiga Emas
Stasiun Cikampek
Dari Stasiun Cikampek anda akan sangat mudah sekali menuju ke Jakarta atau Bandung
Cukup 6 Ribu Rupiah Sudah sampai ke Jakarta
Sepanjang Karawang-Cikampek Jadi Pusat Bisnis
KARAWANG –– Pemkab
Karawang menjadikan sepanjang Karawang kota sampai Cikampek sebagai
pusat bisnis. Pasalnya, prospek investasi di sektor usaha (bisnis) meng
alami peningkatan. Saat ini, iventasi di Karawang mencapai 44 persen
dari total investasi yang masuk ke Jabar.
Bupati Karawang
Ade Swara, mengatakan, selain industri peluang investasi bisnis juga
sangat menjanjikan. Seperti, investasi perhotelan, pusat-pusat
perbelanjaan, serta rumah ma kan. Saat ini, pusat bisnis masih
terkonsentrasi di wilayah kota. Namun, ke depan akan dikembangkan sampai
Cikampek.
“Yang terbaru, yakni investasi pu sat
perbelanjaan otomotif dan niaga di kawasan Galuh Mas,” ujar dia, Ahad
(25/5). Dari investasi ini, pemkab menargetkan pendapatan asli daerah
(PAD) sebesar Rp 796 miliar. Karena, selain membuat pusat perbelanjaan
otomotif ter besar di Jabar, rencananya investor akan membangun hotel
serta sirkuit untuk test drive.
Direktur Utama PT Galuh
Ci tarum, Mandra P Shakti menga takan, pihaknya sedang mem bangun pusat
perbelanjaan (mal) otomotif, elektronik, dan furnitur terbesar di Jabar.
Pusat perbelanjaan ini, dibangun di atas ta nah seluas 2,5 hektare.
Secara keseluruhan, mall ini berkapasitas 250 unit niaga. “Mall ini bisa
menampung 1.000 unit mo bil dan 2.000 unit sepeda motor,” ujarnya. ed: agus
Sumber : https://republika.co.id/berita/koran/industri/14/05/28/n663c42-sepanjang-karawangcikampek-jadi-pusat-bisnis
Apa perbedaan Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik?
Berdasarkan
Pasal 35 ayat (1) sampai (3) UUPA Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak
untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan
miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak Guna
Bangunan diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum
Indonesia.
Jadi secara prinsip, HGB merupakan hak yang diberikan oleh
Negara kepada WNI ataupun Badan Hukum Indonesia tersebut untuk
mendirikan bangunan di atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Negara.
HGB ini dapat beralih, dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan hutang.
Sedangkan
Hak Milik berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUPA adalah
hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang
atas tanah (1). Hak milik ini hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia
(tunggal) dan Badan-badan hukum khusus lainnya sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963. Hak milik ini bisa beralih
atau dialihkan dan juga bisa dijadikan sebagai jaminan hutang.
Sertifikat Langsung SHM
Mengapa jika kita membeli rumah di areal perumahan dari pengembang statusnya selalu Hak Guna Bangunan?
Jadi
begini, pada umumnya pengembang di suatu perumahan merupakan sebuah
perseroan terbatas. Sebagaimana di uraikan di atas, bahwa yang dapat
memiliki tanah-tanah dengan status Hak Milik hanyalah WNI tunggal. Oleh
karena itu, saat pengembang tersebut memperoleh tanah yang nantinya akan
dijadikan sebagai areal perumahan, biasanya tanah-tanah yang masih
berstatus hak milik yang dibeli dari warga setempat harus dilepaskan
terlebih dahulu ke Negara barulah dimohonkan kembali menjadi Hak Guna
Bangunan atas nama Pengembang yang bersangkutan. (*Untuk proses
pelepasan hak atau pembebasan hak tersebut akan dibahas secara
tersendiri kemudian).
Dengan demikian, saat pengembang tersebut
memecah sertifikat dan membangun rumah-rumah di atas tanah tersebut,
maka tanah tersebut dilakukan jual beli dalam kondisi masih berstatus
Hak Guna Bangunan.
Dapatkah pembeli rumah yang dibeli dari pengembang tersebut meningkatkan status tanah haknya menjadi Hak Milik?
Jawabannya
tergantung pada status pembeli rumah dimaksud. Kembali ke syarat
pemilikan tanah dengan status Hak Milik sebagaimana diuraikan di atas,
maka jika pembeli rumah dimaksud adalah WNI tunggal atau dengan kata
lain perorangan WNI, maka tanah dengan status HGB tersebut dapat
ditingkatkan menjadi hak milik. Untuk peningkatan status tersebut dapat
diajukan sendiri oleh pemilik tanah langsung ke kantor Pertanahan
setempat. Namun demikian, beberapa pengembang juga menyediakan jasa
untuk menguruskan peningkatan status menjadi Hak Milik kepada
konsumennya.
Jika
pembelinya berstatus badan hukum, maka pembeli tersebut tidak bisa
meningkatkan status hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak
Milik. Demikian pula jika ternyata pembelinya berstatus Warga Negara
Asing (“WNA”). Karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak
milik. Khusus untuk WNA, berlaku ketentuan dalam Peraturan pemerintah
No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian
Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Mengenai hal ini akan
dibahas lagi secara tersendiri
Bagaimana caranya dan Apa Kriterianya?
Berdasarkan
Surat edaran dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional tertanggal 18 September 1998 tentang Petunjuk lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal,
maka prosedur pemberian hak milik untuk rumah tinggal adalah sebagai
berikut:
1) bagi tanah untuk RSS/RS, yaitu yang dibangun secara
massal (kompleks) dengan luas tanah sampai 200 M2 : dengan pemberian Hak
Milik secara umum dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor
1 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk RSS/RS;
2)
bagi tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri
dari Pemerintah : dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2
Tahun 1998;
3) bagi tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
untuk rumah tinggal yang luasnya 600 M2 atau kurang di luar yang
tersebut angka 1) dan 2) di atas : dengan pemberian Hak Milik secara
umum dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 1998 ini;
4) bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya ;
dengan
pemberian Hak Milik secara individual berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 jo. Nomor 5 Tahun 1973.
Dokumen apa yang harus disiapkan ?
Untuk tanah dengan luas tidak lebih dari 600 m² prosedurnya lebih mudah, beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah:
Formulir permohonan yang telah disediakan di kantor Pertanahan setempat;
Asli sertifikat tanah (baik itu Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha maupun Hak Pakai) yang akan ditingkatkan statusnya;
Fotocopy
surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang menerangkan bahwa tanah
tersebut digunakan untuk rumah tinggal; atau surat keterangan dari
Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk
rumah tinggal;
Fotocopy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan berikut bukti lunasnya (STTS) nya;
Asli Surat Rekomendasi Perum Perumnas (jika rumah dibangun oleh Perumnas) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan Perumnas.
Identitas pemohon (KTP dan KK);
Surat
pernyataan bahwa pemohon akan memperoleh SHM tidak lebih dari 5 (lima)
bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu)
m².
Surat Kuasa (jika pengurusannya dikuasakan kepada pihak tertentu seperti Notaris)
Membayar biaya
Sedangkan
untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 m² diperlakukan seperti
permohonan hak baru hanya saja prosesnya bukan melibatkan Panitia A.
Panitia A adalah pemberian hak yang terdiri dari petugas BPN dan
kelurahan. Proses yang dilakukan dalam permohonan hak milik berupa
konstatering report hanya di BPN. Outputnya berupa Surat Keputusan (SK)
pemberian hak milik. Untuk dokumen persyaratannya sama dengan pengurusan
tanah yang kurang dari 600 m².
Sertifikat Langsung SHM
Bagaimana dengan biayanya?
Dulu
berdasarkan penghitungan sesuai PP No. 46 Tahun 2002 tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan
Pertanahan Nasional, ditetapkan dengan rumus perhitungan sebagai berikut
: {2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%} Contoh : harga NJOP tanah : Rp.1.500.000/m2 luas tanah : 215 m2 maka NJOP tanah : 1.500.000 x 215 = 322.500.000 jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah: 2% x (322.500.000-60.000.000) = Rp. 5.250.000 Maka biaya yang dikenakan untuk peningkatan HGB menjadi SHM adalah 5.250.000
Namun demikian, PP No. 46 Tahun 2002 tersebut sudah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (“PP No.128/2015). Berdasarkan PP No.128/2015 tersebut, untuk
proses peningkatan status hak atas tanah dari HGB menjadi Hak Milik atau
dari Hak Pakai Menjadi HGB saat ini tidak dikenakan pemasukan ke Negara
sebagaimana perhitungan tersebut di atas.
Dalam PP No. 128/2015
tersebut ditetapkan bahwa untuk per bidang nya dikenakan tarif resmi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50.000,–/bidang. Untuk
biaya pengurusannya bagaimana? Dalam praktiknya jika dikerjakan melalui
pihak ketiga akan tetap ada biaya tambahan yang besarnya relative.
Sehingga untuk menekan biaya, sebaiknya pemilik sertifikat mengurus
sendiri proses peningkatan status tersebut ke Kantor Pertanahan setempat
letak tanah, agar bisa mendapatkan biaya minimal.
Sertifikat Langsung SHM
Kalau Ruko, Mengapa tidak bisa ditingkatkan Menjadi Hak Milik?
Keputusan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun
1998 tersebut memang diperuntukkan bagi Rumah tinggal saja yang bisa
ditingkatkan menjadi hak milik. Dengan demikian, jika bentuk bangunan
maupun di dalam IMB nya tertulis bahwa bangunan tersebut merupakan Ruko,
maka tidak dapat diajukan peningkatan haknya menjadi Hak Milik.
Walaupun pemiliknya adalah WNI Perorangan? Ya, walaupun pemiliknya
adalah WNI Perorangan. Karena memang ke istimewaan tersebut hanya
diberikan bagi rumah tinggal, dengan filosofi bahwa rumah tinggal memang
diperuntukkan bagi yang bersangkutan untuk memilikinya selamanya.
Tapi…
kenapa ya, tetangga saya pemilik ruko bilang bahwa tanahnya berstatus
Hak Milik? Nah, kalau begitu, biasanya kejadiannya adalah: sebelum
pembangunan ruko tersebut dilakukan, tanahnya sudah berstatus Hak Milik,
dan kemudian pemiliknya membangun ruko di atas tanah tersebut. Jadi
bukan berasal dari HGB yang ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Lalu,..
mengapa tanah kosong yang berstatus HGB tidak dapat ditingkatkan
menjadi Hak Milik? Kembali lagi ke konsep dan filosofi pemilikan tanah
untuk Hak Milik sebagaimana di atas, bahwa peningkatan hak atas tanah
dari HGB menjadi Hak Milik hanya bisa diperuntukkan untuk rumah tinggal.
Oleh karena itu, IMB menjadi salah satu syarat yang sulit disimpangi
dalam pengajuan permohonan dimaksud.
Sudahkah anda meningkatkan status hak atas tanah untuk rumah anda menjadi Hak Milik? 🙂
Sumber :
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Keputusan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun
1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Peraturan
Pemerintah No. 125 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Cabuy : Mas, ini kios harganya berapa..?
Marketing :Harga nya 299Juta bu
Cabuy : Kalau KPR gimana..?
Marketing : Ibu mau KPR yang berapa tahun, ini harganya cukup dikurangi DP sisanya dibagi rata.
Cabuy : Waah.. Lumayan juga ya selisihnya.
Marketing : Mangkanya bu, mending cash saja 😉
Cabuy : Cash bisa saja mas, tapi uangnya khan bisa buat modal usaha yg lain. Enggak mengendap disini.
Marketing : Gini bu, saya punya penawaran menarik.
Kalau ibu mau cash kita kasih diskon 50 juta jadi cukup 249juta aja.
Bbrp bulan kedepan, kalau dijual seharga brosur yg belum naik ini
minimal ibu dapat keuntungan 50juta.
Cabuy : Saya beli khan bukan mau dijual lagi mas.
Marketing : Naah.. Apalagi itu, ibu bisa sewakan kios ini. Di sepanjang
jalan ini sewa kios kisaran 15-20juta. Coba bayangin, usaha apa dlm
setahun bisa dapat 70juta cukup dengan menutup pintu ( tidak melakukan aktifitas jualan )
👆Diatas adalah salah satu cara saya nggombalin cabuy.
Bukan bermaksud mengajak berspekulasi, tetapi semua sudah maklum bahwa
diawal2 proyek semua developer pasti ngasih harga promo plus diskon.
Dan harga tanah/bangunan tiap tahun PASTI naik.
Yang GA PASTI cuma satu, dalam beberapa hari kedepan kios ready stock yang tinggal satu unit ini entah masih ada atau enggak.
Insya Allah Akan dibangun serentak 7 Kios Syariah, masih ada kesempatan mengamankan potensi besar ini..
Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN)
menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta
sertifikat. Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko
Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025,
harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala
Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com,
Jumat (5/10/2018).
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut :
Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas
tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang
berbatasan.
Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa
atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan
tanah,seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan
hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang,
luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga
memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.
Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu
orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan,
kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan
pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau
kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat.
Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.(*)
Stasiun yang menjadi pertemuan jalur kereta yang menuju ke Jakarta-Bandung-Cirebon, atau yang dikenal sebagai segitiga Emas
4. Konsep Jual Beli yang Syar'ie.
Bukan semata-mata membangun dan
menjual perumahan, tetapi ingin membangun Hunian Islami maka diawali
dengan traksaksi jual beli yang Syar'ie langsung dengan pengembang tanpa
melibatkan lembaga ribawi.
5. Desain dan Kualitas Bangunan.
Rumah siap huni tanpa perlu direnovasi lagi.
Desain yang cantik dengan tata kelola antara rumah, fasum dan fasos yg tertata indah.
Tampak depan tetap sama tetapi didalam diberi kebebasan berekspresi memodifikasi interior dan layoutnya.
Kualitas bangunan yang kokoh dengan material2 pilihan.
6. Garansi yang Spesial
Ketakutan terbesar calon konsumen bukan pada soal harga, tetapi pada GARANSI.
Naah.. Di Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan ini, konsumen diberikan garansi yang tidak didapat di perumahan2 yang lain.
Dengan akad2 yg syar'ie konsumen bisa terbebas transaksi yg ribawi. Harga yang sudah diakadkan tidak akan berubah naik, tidak terpengaruh suku bunga, tidak ada denda dan sita.
Struktur bangunan yang kokoh menjadi GARANSI utama kami.
Pengembang BERKANTOR di komplek ini karena menjadi sekaligus pengelola perumahan bersama2 dengan warga. Sehingga komunikasi terus terjalin dan siap memberikan garansi2 yang sudah ditawarkan.
7. Potensi investasi yang tinggi.
Point2 diatas ditunjang dengan
kenaikan nilai investasi rata2 perumahan (ROI) di Kerawang-Purwakarta
yang diatas 20% dan juga kebutuhan perumahan dari puluhan ribu karyawan
di kawasan BIC-indoteise menjadikan Cluster ini bernilai investasi yang
tinggi.
Team kerja marketing Nakhiil Garden Pawarengan dipersiapkan dari awal sebagai team marketing militan.
Siap melayani dan berdiskusi serta memberikan solusi kepemilikan rumah yang berkah tanpa riba.
Team marketing ini tidak mau
menerima uang apapun dari calon konsumen, tidak ada biaya booking fee
karena booking kavling di NGP cukup dengan lengkapnya berkas.
Team marketing juga menjadi filter
awal dari calon warga NGP demi menjaga konsep Islami yg dibangun di
cluster ini maka jika ada calon konsumen non muslim atau karakter yang
kurang baik dll otomatis akan terfilter dari awal.
Dan ini beberapa kali terjadi,
seperti banyaknya non muslim yg ingin bergabung tinggal dilingkungan
ini, karena beberapa keunggulan Cluster ini dibanding perumahan yg
lainnya
9. DP bisa diangsur sampai 18 bulan dengan skema pembayaran yang bisa dimodifikasi kembali.
10. Kalau beli Cash Diskon bisa sampai puluhan Juta Rupiah, bahkan bisa Nego
Sebut saja Doni, seorang karyawan tetap pada sebuah perusahaan
nasional ternama di Indonesia. Karena gajinya di atas rata-rata, ia
memberanikan diri untuk membeli property dengan fasilitas KPR salah satu
perbankan..
Awalnya ia beserta keluarganya begitu sangat
bersyukur dan bahagia. Bersyukur karena baru saja setahun ia terangkat
sebagai karyawan tetap namun sudah bisa mengangsur property. Bahagia
sebab ia bisa membahagiakan anak istrinya, tak perlu repot setiap tahun
pindah kontrakan.
Namun 4 tahun berselang, seperti menelan PIL
PAHIT, ia terpaksa harus menerima kenyataan bahwa dirinya termasuk di
antara karyawan yang di PHK oleh perusahaannya. Ia tidak menyangka hal
tersebut akan menimpanya.
Setelah beberapa bulan keluar masuk
perusahaan untuk melamar pekerjaan, berharap dirinya bisa kembali
bekerja, namun hasinya masih NIHIL. Belum lah MASALAH pertama
terselesaikan, muncul lagi MASALAH BARU. Property yang telah di ANGSUR
nya selama 4 tahun, kini terancam untuk DI SITA dan DI LELANG Ibarat
pepatah “SUDAH JATUH, TERTIMPA TANGGA PULA”.
Sungguh malang nasib Doni…
Sahabat, di Indonesia, bahkan di Negara manapun, banyak Doni-Doni lain
yang mengalami hal yang sama. Mereka diperlakukan semata-mata sebagai
MESIN PENGHASIL UANG, termasuk oleh lembaga-lembaga keuangan yang hanya
MEMENTINGKAN diri mereka sendiri dan orang-orang dibelakangnya.
Bayangkan, Doni mengalami PHK, ia masih berusaha setiap hari untuk
mencari pekerjaan baru, kemudian datang lagi lembaga keuangan TANPA RASA
BELAS KASIH MENYITA dan MELELANG property yang ditinggali Doni dan
keluarganya..!
Tidak adakah lembaga yang sedikit punya RASA IBA dengan kondisi yang menimpa Doni di atas?
Sepertinya nggak mungkin..!
Akankah ada Developer yang mau menjual property secara TIDAK TUNAI
langsung kepada konsumen tanpa perrantaraan lembaga keuangan yang tak
punya perasaan? Rasa-rasanya mustahil..!
Mungkin Anda juga akan
menjawab sama bila diajukan pertanyaan-pertanyaan di atas. Sebab
membayangkan ada lembaga yang peduli terhadap kondisi konsumen atau
developer yang mau berbagi benefits kepada konsumen di zaman sekarang
ini adalah sebuah kemustahilan..!
Anda boleh menjawab seperti di
atas, namun jangan kaget bila kami katakan, bahwa ada pihak yang
menyediakan fasilitas kredit rumah langsung kepada Developer.
Tidak hanya itu, para Developer ini juga TIDAK AKAN MENYITA property Anda, bila kondisi Doni juga menimpa Anda suatu saat.
Sang Developer justru bisa jadi AKAN MEMBERIKAN solusi-solusi yang
menyejukkan jiwa Anda, karena ternyata Anda bahkan telah dianggapnya
sebagai bagian dari keluarga besarnya. Pernah mengalami seperti kondisi
tersebut?
Mungkin Anda kurang percaya, karena terlalu lama di
ninabobokkan oleh fantasi bisnis kapitalisme yang omongannya hanya
untung rugi, tidak ada kekeluargaan, tidak ada HALAL HARAM apa lagi.!
Untuk Anda yang kurang percaya, kami mengajak Anda untuk membuktikan
sendiri bahwa memiliki rumah bisa ternyata tanpa bank, tanpa riba, tanpa
akad mendzalimi.!
Anda bisa mencatat informasinya berikut ini:
Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan (NGP) merupakan Salah satu
Projek yg di kembangkan dari Komunitas Developer Property Syariah (Dps),
Alhamdulillah sudah lebih dari 300an Projek Property Syariah di seluruh
Indonesia.
Akad jual Beli langsung dengan Developer, tidak
melibatkan pembiayaan Bank, Insyaa Allah Tergaransi Akad2 sesuai
Syariah, dan Perijinan Projek Clean adan Clear.
Value Syariah #TanpaBank, #TanpaRiba, #TanpaDenda, #TanpaSita dan #TanpaAkadbermasalah, 100% Bebas Riba
NGP
merupakanSebuah Hunian dengan Konsep Cluster, insyaa Allah Akan
dibangun Rumah Siap Huni dengan menjaga kualitas bangunan & design
yang berkelas.
Rumah dengan lingkungan islami di lokasi yg Strategis di Cikampek Karawang.
Lokasi sangat strategis:
😍 berada di Cikampek Kota 😍 15 menit ke Kawasan Industri Indotaisei dan Bic 😍 15 menit ke Tol Dawuan 😍 10 menit ke Kawasan Industri Pupuk kujang 😍 10 menit ke Mall Cikampek 😍 5 menit ke Stasiun Cikampek 😍 Dekat Klinik Sehat 😍 Dekat Sekolah Islam Bina Insani
Type rumah yg kami bangun dan Pasarkan
👍 Rumah Type 36/60
👍 Rumah Type 36/72
👍 Rumah Type 45/90
*Skema Kprs Dp bisa diangsur, Fleksibel bisa diajukan Skema Custom sesuai kemampuan / rencana keuangannya.*
Dilengkapi dengan berbagai Fasilitas dan Keunggulan:
💜 Lingkungan aman dan nyaman
💜 Kawasan Islami Terpadu, dikelola oleh
💜 Kualitas bangunan terjamin kokoh dan rapih
💜 Mushola
💜 Taman
💜 One gate system dan Keamanan 24 jam
💜 Row Jalan Utama 10m
💜 Bebas banjir
💜 Lingkungan Asri & nyaman
💜 SHM (Sertifikat Hak Milik)
💜 Kamar Tidur : 2
💜 Kamar Mandi : 1
💜 Listrik : 1300 Watt
💜 Sumber Air : Sumur Bor/Jet Pump
SPESIFIKASI BANGUNAN
👍 Pondasi : Batu Kali
👍 Dinding : Bata Merag
👍 Lantai : Granite
👍 Kusen : Kayu
👍 Rangka Atap : Baja Ringan
👍 Genteng Beton Plate
👍 Rangka Plafon : Besi Hollow
👍 Plafon : Gypsum
👍 Sanitasi: Closed duduk
👍 Listrik : 1300Watt
👍 Sumber Air : Sumur bor + Mesin jet pump dan Torn
Kesempatan langka ini tidak hadir utk kedua kalinya. Memiliki rumah strategis bebas Riba, kini bukan lagi mimpi.
LOKASI : Jl. Pawarengan Ds Cikampek Barat, Cikampek.
UNIT TERBATAS!!!
Ketika ada pilihan HALAL dan HARAM, sebenarnya sudah TIDAK ADA lagi pilihan lagi, HARUS pilih yg halal.
Silahkan SHARE jika informasi ini berguna dan bermanfaat buat teman-teman anda.
🏠🏠🏠 INGIN PUNYA RUMAH 100% BEBAS RIBA HARGA TERJANGKAU LOKASI SANGAT STRATEGIS🏠🏠🏠
Rumah Syariah Nakhill Garden Pawarengan, Cikampek 100% Bebas Riba
Tanpa Riba, Tanpa Denda, Tanpa BI Checking
Sebuah Hunian yang Indah, Siap Huni tetap menjaga kualitas bangunan & design yang berkelas
Rumah dengan lingkungan islami di lokasi yg Strategis di Cikampek Karawang
Lokasi sangat strategis:
✅berada di Cikampek Kota
✅15 menit ke Kawasan Industri Indotaisei dan Bic
✅15 menit ke Tol Dawuan
✅10 menit ke Kawasan Industri Pupuk kujang
✅10 menit ke Mall Cikampek
✅5 menit ke Stasiun Cikampek
✅Dekat Klinik Sehat
✅Dekat Sekolah Islam Bina Insani
Harga Promo, Dp Bisa diangsur, Sesuai kemampuan atau Sesuai Rencana keuangan konsumennya.
👉Rumah Type 36/60
👉Rumah Type 36/72
👉Rumah Type 45/90
👉Kavling Siap Bangun Luas 60m - 72m
👉Kios/Ruko
Dilengkapi dengan berbagai Fasilitas dan Keunggulan:
✔ Lingkungan aman dan nyaman
✔ Kawasan Islami Terpadu, dikelola oleh
✔ Kualitas bangunan terjamin kokoh dan rapih
✔ Mushola
✔ Taman
✔ One gate system dan Keamanan 24 jam
✔ Row Jalan Utama 10m
✔ Bebas banjir
✔ Lingkungan Asri & nyaman
✔ Surat : SHM (Sertifikat Hak Milik)
✔ Kamar Tidur : 2
✔ Kamar Mandi : 1
✔ Listrik : 1300 Watt
✔ Sumber Air : Sumur Bor/Jet Pump
SPESIFIKASI BANGUNAN
🔘 Pondasi : Batu Kali
🔘 Dinding : Bata Merag
🔘 Lantai : Granite
🔘 Kusen : Kayu
🔘 Rangka Atap : Baja Ringan
🔘 Atap : Genteng Beton Plate
🔘 Rangka Plafon : Besi Hollow
🔘 Plafon : Gypsum
🔘 Sanitasi: Closed duduk
🔘 Listrik : 1300Watt
🔘 Sumber Air : Sumur bor + Mesin jet pump dan Torn
Kesempatan langka ini tidak hadir utk kedua kalinya.
Memiliki rumah strategis bebas Riba, kini bukan lagi mimpi.
LOKASI : Jl. Pawarengan Ds Cikampek Barat, Cikampek.
www.nakhiilgarden.com
Rumah impian anda adalah PRIORITAS kami
UNIT TERBATAS!!!
Survey dan dapatkan harga promo menarik. Kalau Ada yg Syariah masa Negriba lagi :)
Dulu saya pikir untuk mendapat perumahan yang murni Syariah dan tanpa
Riba itu sulit, Alhamdulillah saya dipertemukan dengan team Nakhiil
Garden Pawarengan ini dan ternyata akad2nya benar-benar sesuai Syariah,
dan yang bikin suprise bangunannya lebih cepat dari yang dijadwalkan.
Terimakasih, semoga Property Syariah semakin sukses dan bisa membuka
projek2 yang lain, bukan hanya di Nakhiil Garden ini saja
Bp. Zaki
Konsumen awal Cluster NGP
Tergaransi Projectnya
Tergaransi Syariahnya
Serah Terima bisa Lebih Cepat
Info detail www.nakhiilgarden.com
Developer Property Syariah ( DPS ) dengan RATUSAN project di Indonesia, menjadi solusi kepemilikan Rumah yang berkah bebas Riba di Cikampek khususnya.
Maka dengan ini mempersembahkan Real Project Syariah :
NAKHIIL GARDEN PAWARENGAN
Cluster mewah yang Islami dengan traksaksi jual beli yang Islami ( Syar'ie ). #tanpaBank, #tanpaRiba, #tanpaDenda, #tanpaSita, #tanpaAkadBatil
Berapa Luas Lahan NGP..? Berapa unit yg dibangun, type berapa saja..?
Luas lahan NGP adalah 4300 M2
Bagaimana Legalitas NGP..?
Bagaimana konsep jual belinya..?
Kita menggunakan konsep jual beli secara Syariah
Perbedaan yang paling Menonjol terletak Pada Akadnya. Dari Aspek Akad konsumen Akad Jual beli langsung dengan Developer (Penjual) baik Pembelian Cash atau Kprs. Berbeda dengan Developer Konvensional, Konsumen Aqad dengan Perbankan (Pihak ke 3).
Dari Aspek Bisnisnya Harga yg di Akadkan ditentukan dan disepakati Oleh Ke 2 belah Pihak di awal transaksi sehingga tidak Ada perubahan Harga setelah Aqad.
Instrument Aqad yang di pakai dalam Istilah Fiqih adalah Bay' Al-Ishtisna.
ApaituBay' Al-istishna..?
Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun (indent). Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, As salam, dll. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar.
ApaMaksudTanpaDenda..?
Denda ditarik dari seorang pembeli oleh Penjual dengan Alasan penarikan denda ialah pembeli terlambat membayar cicilan. Bahkan pembeli yang ingin melunasi segera cicilan dari tenor yang telah ditetapkan di awal juga dikenakan denda / penalty. Kami melihat fakta dari denda sama dengan riba Karena penjual menerima kelebihan besar pinjaman yang ditetapkan. Untuk itu kami tidak memberlakukan denda pada setiap konsumen. Menerapkan denda bukan solusi syariah.
Selain itu Denda juga Dzolim, karena orang yang sedang kesusahan atau uangnya mungkin tidak cukup malah di suruh bayar denda
ApamaksudtanpaSita..?
Dalam Konsep KPR Syariah Tanpa Bank Pembeli yang mengalami gagal bayar akan diberikan solusi syariah bukan sita. Sita dan kemudian dilelang sebagaimana sering diberlakukan di KPR Konvensional.
Saat di sita pembeli tidak mendapatkan hak yang semestinya. DP dan cicilan sekian tahun dianggapnya hangus.
Sehingga skema ini mengandung dua akad. Akad pertama sewa menyewa dan yang kedua adalah jual-beli.
Jadi bagaimana bila terjadi gagal bayar atau kredit macet Dalam skema Kpr Syariah tanpaBank...?
Intinya, kami (Developer) tetap menagih kepada pembeli untuk melunasi hutangnya, sehingga bila terjadi gagal bayar, kewajiban pembeli tetap melunasi hutangnya. Salah satu caranya adalah, dengan MUSYAWARAH / kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan asset yang dimiliki pembeli untuk membayar hutang. Apabila terjadi kelebihan hasil penjualan dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli.
Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 500 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 350 juta akan dikembalikan ke pembeli. Disinilah sesungguhnya nilai investasi didapatkan, sebab sama sekali tidak ada resiko asset hilang karena disita pihak ketiga.
ApamaksudtanpaAkadbermasalah..?
Akad2 sesuai Syariah dari Pihak yg ber Akad anatara pembeli dan developer dengan Akad jual beli istishna’ (pesan bangun atau indent).
Dalam KPR Syariah #tanpaBank akadnya murni Jual-Beli, bukan Sewa-Beli seperti KPR via Bank.
Itulah mengapa di KPR konvensional kalau macet, angsuran hangus dan rumah disita karena kita dianggap menyewa. Angsuran dianggap uang sewa.
*ApamaksudTanpaBank..?
Developer tidak menggunakan modal bank dalam membangun propertinya dan tidak pula mengajak pihak bank untuk terlibat dalam jual beli, akad hanya anda sebagai pembeli dengan developer sebagai penjual.
*PembayarannyakemanauntukyangKPRkalaubukankebank..?
Langsung ke developer Walaupun tanpa bank namun bukan berarti anti bank, pembayaran bisa transfer lewat rekening developer atau Pembayaran Cash di Kantor Pemasaran.
*HargauntukcashdanKPRkenapaberbeda..?
Untuk Harga cash dan KPR memang berbeda, di karenakan kalau cash pembayaran langsung tidak dikenakan kenaikan harga properti pertahunnya (Capital gain). Untuk harga KPR dikenakan kenaikan harga pertahunnya (capital gain) Dari 20% kenaikan harga proferti developer hanya ambil 10% dan sudah kita akumulasikan ke harga yang bisa di pilih sebelum akad.
*ApakahadayangReadyStock..?
Ada 6 Unit Kios Ready Stock, 1 Unit Type 36/72, 1 Unit Type 45/90.
*Apa spesifikasiBangunannya..?
Pondasi Batukali , Lantai Granite , Dinding Bata Merah , Kusen Kayu , Pintu Kayu Panel , Atap Beton Plate , Rangka Atap Baja Ringan , Palfon Gypsum dan List , Closet Duduk + Torn Air +Wastafel , Air Sumur Bor + Mesin Zet Pump , Listrik 1300 Watt
*KapanSertifikatRumahnyaJadi..?
Kami menjanjikan ke konsumen sertifikat maksimal bisa diterima 18Bulandariakad, dengan pengajuan bersama dengan konsumen yang lain agar biayanya bisa lebih ditekan.
*ApayangdimaksudAgunanpengganti..?
Agunan / Jaminan pengganti adalah berupa sertifikat (rumah atau tanah), BPKB mobil yang dititipkan ke developer sebagai syarat dari jual beli kredit rumah. Dititipkan bisa ketika Akad atau ketika Sertifikat Rumah NGP diberikan. Untuk sertifikat yang bisa dijadikan jaminan pengganti minimal AJB atau Bpkb kendaraan Mobil.
*KenapaHarusadaAgunanpengganti..?
Menurut syariat Jaminan pengganti dalam transaksi kredit adalah boleh disyaratkan oleh penjual ke pembeli. Ini bagian dari managemen resiko, atau jika ditinjau dari sisi keamanan keuangan perusahaan itu menjadi sangat penting karena ada nilai asset sejumlah tertentu yang diberikan oleh developer kepada konsumen sedang tidak ada jaminan bahwa konsumen bisa menyelesaikan kredit sampai akhir masa cicilan ketika sertifikat rumahnya kiya berikan walopun angsurannya belum lunas.
*KenapatidakSertifikatrumahnyayangdiagunkan..?
Menurut syariat, penjual tidak boleh menahan objek jual beli, dan sertifikat adalah bagian dari objek jual beli rumah, karena kita tahu jika rumah tanpa sertifikat maka seakan tidak ada harganya.
*Nonmuslimbisaambilrumah / KiosdiNGP..?
Banyak non muslim yang memang mau beli di NGP walau sudah tahu ini perumahan syariah dan pasti banyak kegiatan keislaman, mereka justru senang bisa berada dalam lingkungan muslim di komplek NGP, karena merasa akan lebih aman dan tenang. Namun Kami dari pihak developer berkomitmen untuk perumahan2 yang terkonsep islami kami hanya menerima konsumen Muslim saja.
*ApasajaFasum&Fasosnya..?
Musholla, Row jalan utama 10 meter, Ruang Terbuka Hijau(Taman)
Nakhiil Garden Pawarengan
Jl, Pawarengan Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang
Sekarang ini, Kesadaran masyarakat akan
konsep syariah mulai berkembang. Hal ini terlihat dari kegiatan maupun
komunitas yang mereka ikuti, mulai majelis taklim, acara televisi,
hijab, sekolah Islami, dan lain-lain. Alhamdulillah, ini menunjukkan
dakwah terhadap syariah Islam yang dilakukan berbagai kelompok dakwah
Islam telah menunjukkan hasil.
Tak luput pula sektor ekonomi dan bisnis pun mulai tersentuh dakwah
ini. Sistem ribawi di perbankan yang dulu menjadi satu-satunya pilihan
permodalan, kini telah banyak dikritisi dan telah banyak opsi lain yang
syar’i. Salah satu yang mulai ngetrend sejak tahun 2015 adalah property
syariah. Ingat ya… bukan property yang dibiayai melalui perbankan atau
lembaga keuangan syariah lainnya. Property Syariah atau KPR Syariah yang dimaksud yaitu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah.
di Cikampek-Karawang Dengan Skema Kepemilikan yang BERKAH sesuai SYARIAH
Tanpa Bank, Tanpa RIBA, Tanpa DENDA, Tanpa akad Bermasalah
LuasLahan: 4300 M2
Type
Unit:
- Rumat type 36/60 = 9 Unit
- Rumah
type 36/72 = 14 Unit
- Rumah
type 45/90 = 7 Unit
- KiosUkuran 4x7
= 13 Unit
Legalitas:
- AktaNotarisSyirkahInan ( No 04 tgl 4 Agst 2017 )
- SertifikatHakMilik No
03889
- IzinPrinsip No
102/3215/IP/PMDN/2017
- PertimbanganTeknisPenataan
Tanah No 128/2017
- SuratKeteranganLokasi No
503/13100/157/KL/XII/DPMPTSP/2017
- Pengesahan
Site Plan No 503/104/721/PR2018
- IjinMendirikanBangunan No
; 503/4515/448/IMB/IV/DPMPTSP/2018
LOKASI
STRATEGIS
ØBeradadiCikampek Kota
Ø
15 menitkeKawasanIndustriIndotaiseidanBic
Ø
15 menitkeTolDawuan
Ø
10 menitkeKawasanIndustriPupukkujang
Ø
10 menitke Mall Cikampek
Ø 5 menitkeStasiunCikampek
ØDekatKlinikSehat
ØDekatSekolah Islam BinaInsani
TYPE
36/72
SPESIFIKASI
BANGUNAN
Pondasi : Batu
Kali Dinding : Bata Merah Lantai : Granite Kusen : Kayu RangkaAtap : Baja Ringan Atap : GentengBeton Plate Plafon : Gypsum Sanitasi : Closed duduk Listrik : 1300Watt Sumber Air : Sumurbor + Mesin jet pump dan Torn
TYPE
45/90
SPESIFIKASI
BANGUNAN
Pondasi: Batu
Kali Dinding: Bata Merah Lantai: Granite Kusen: Kayu RangkaAtap : Baja Ringan Atap: GentengBeton Plate Plafon: Gypsum Sanitasi: Closed duduk Listrik: 1300Watt Sumber Air : Sumurbor + Mesin jet pump dan Torn