Stats

Jumat, 28 Desember 2018

PERTAMA Perumahan Syariah Tanpa Bank di Cikampek

Bismillah Launching DESAIN BARU Cluster Syariah "Nakhil Garden" dengan spesifikasi lebih tinggi dari sebelumnya.

Rumah dengan lingkungan islami di lokasi yg strategis di Cikampek Karawang

Lokasinya sangat strategis;
Cek Lokasi G Maps: https://g.co/kgs/8LhTqt

Video Nakhil: https://youtu.be/DLtpfG1PEJk

🌹Berada di Cikampek Kota
🌹15 menit ke Kawasan Industri Indotaisei dan Bic 
🌹15 menit ke Tol Dawuan 
🌹10 menit ke Kawasan Industri Pupuk kujang 
🌹10 menit ke Mall Cikampek
🌹5 menit ke Stasiun Cikampek
🌹Dekat Klinik Sehat 
🌹Dekat Sekolah Islam Bina Insani 

Liat Price List silahkan klik gambar
Type rumah yg kami bangun dan Pasarkan:
🏡Rumah Type 36/60 
🏡Rumah Type 36/72 
🏡Rumah Type 45/90 

Promo beli rumah free umroh 🕋😍

📱Hubungi No WhatsApp +62 857-7490-1287 (Andri)





Rabu, 12 Desember 2018

TERUNGKAP...!!!! RAHASIA ORANG KAYA MAKIN KAYA



Ternyata rahasia mereka ada di kata "property". Orang kaya bisnis nya property ( tanah/rumah ), walaupun ga bisnis property dipastikan mereka punya aset property.
Karena aset dlm bentuk property itu tidak akan rugi karena harganya tiap tahun PASTI NAIK dan menjadi INVESTASI yang sangat menggiurkan.
Banyak orang yang penasaran kenapa orang kaya bisa makin kaya, dan kita yg (belum) kaya ini belum tambah kaya.
Dan mereka dalam berinvestasi itu biasanya menggunakan skema "beli - tahan - jual kembali".

Beberapa contoh metode mereka misalnya :
Mereka beli rumah di perumahan yg baru dibangun, karena biasanya perumahan banyak PROMO. Mereka beli secara CASH kemudian setelah beberapa waktu mereka jual lagi sesuai harga pasar atau SEHARGA BROSUR perumahan tersebut. ( semua pengembang pasti melakukan evaluasi harga di bulan2 berikutnya ).

Metode lainnya, orang kaya akan membeli RUKO di proyek perumahan baru, metodenya sama yaitu MEMANFAATKAN MOMEN PROMO.
Kemudian mereka membangun sebuah usaha di ruko tersebut.
Setelah berjalan beberapa bulan atau setahunan, mereka JUAL UNIT USAHA tersebut.
Menjual unit usaha ternyata lebih potensial karena sudah jelas jenis usahanya dan jelas target marketnya.
Apalagi sebuah ruko dan usaha di sebuah perumahan, mereka bisa MEMONOPOLI pasar.


Sebagai contoh, berdasarkan prediksi calon pembeli ruko di Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan. Cluster ini menerapkan sistem SMALL COMPETITION ( satu ruko, satu unit usaha ) dengan target market yg jelas, ditambah dengan warga sekitar yang lewat, karena Ruko nya menghadap ke jalan utama yang dilewati puluhan ribu orang tiap harinya.


Membuat usaha di komplek ini seperti membuat kolam ikan yg ketika kita memancing hanya umpan di kail kita yang akan dimakan oleh ikan didalam kolam.
Kebetulan saat ini juga sedang ada program promo DISKON LIMA PULUH JUTA bagi pembelian secara Cash.


Tulisan ini adalah hasil obrolan strategi menjadi kaya yang disampaikan oleh beberapa orang2 kaya calon pembeli Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan.
Mereka adalah orang kaya yang sudah MEMBUKTIKAN beberapa metode diatas.

Jadi... Apakah lagi2 mereka yang ambil peluang bisnis ini, atau anda yang sudah mendapat bocoran ilmunya..?
Yang jelas, ORANG PINTAR punya perhitungan, strategi, langkah yg tepat dan CEPAT dalam mengambil keputusan.

Ket photo :
Update progress pembangunan ruko dan kios tahap kedua di Cluster Syariah Nakhil Garden Pawarengan Cikampek.
www.nakhiilgarden.com

Minggu, 18 November 2018

DASYATNYA INVESTASI PROPERTY DI KARAWANG

Apa yang menyebabkan investasi di kabupatan Karawang khususnya Cikampek bisa melonjak secara drastis...?
Karena berada dilokasi yang sangat strategis, yaitu berada di segitiga emas jalur menuju Jakarta-Bandung-Cirebon dengan akses jalan nasional, tol maupun jalur kereta api.

Karawang juga merupakan lokasi dari beberapa kawasan industri, antara lain Karawang International Industry City KIIC, Kawasan Surya Cipta, Kawasan Bukit Indah City atau BIC di jalur Cikampek (Karawang).

Salah satu industri strategis milik negara juga memiliki fasilitasnya di deretan kawasan industri tersebut, yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang mencetak uang kertas, uang logam, maupun dokumen-dokumen berharga seperti paspor, pita cukai, materai dan lain sebagainya.

Industri Otomotif seperti Yamaha, Honda Mobil dan Honda Motor, Hino, dan Nissan juga berada di area ini dengan ratusan ribu karyawan

Masyarakat lokal dan pendatang mengalami perubahan dalam taraf hidup mereka. Bila dulunya dikenal sebagai MBR, kini status itu sudah berganti. Tak pelak, saat ini hunian non-subsidi dengan harga kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta laris diburu masyarakat sekitar.
Harga Property pun semakin melonjak naik, kenaikan harga rumah di Karawang, disinyalir lantaran permintaan yang terus meningkat serta situasi kawasan yang membaik. Ditambah ekspansi-ekspansi perusahaan yang pindah dari Jakarta ke Purwakarta - Karawang.

Adanya Pasar Induk yang berada di depan pintu tol Cikampek pun makin menggeliatkan bisnis dan perniagaan

Baca Juga : Cluster Syariah Dekat Stasiun, Hanya 6 Ribu Rupiah sudah Sampai Metropolitan

Selasa, 13 November 2018

Cluster Syariah Dekat Stasiun, Hanya 6 Ribu Rupiah sudah Sampai Metropolitan


Pertumbuhan sektor INDUSTRI dan INFRASTRUKTUR di Karawang sedang menggeliat...

Misalnya;
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- Jalan Tol Jakarta - Cikampek II
- Proyek Bandara Kerta Jati
- Pembangunan Pelabuhan Patimban  Subang sedang dipersiapkan.
- dan mungkin proyek2 lainnya yg sedang di persiapkan.


Dalam kondisi seperti ini menarik para pengembang untuk ekspansi ke daerah yg mempunyai semboyan INTERASIH (Indah Tertib Aman Bersih).
Sehingga para calon pembeli nantinya akan disuguhkan berbagai properti dari para pengembang dengan menawarkan promo-promo yg sangat menarik.

Lantas bagaimana calon pembeli memilih properti...???

TIPS untuk para calon pembeli pelajari KONSEPnya, fahami SKEMAnya dan kenali PENGEMBANGnya.

Dan KAMI hadir di kawasan ini dengan sistem SYARIAH, konsep ISLAMI dan skema MUDAH..
"Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan"


Ber-lokasi di Jl Pawarengan Cikampek, JALAN UTAMA dengan populasi puluhan juta orang dlm radius 2km ( https://goo.gl/maps/PWj1dWuLUJm )
 Hanya Berjarak 1,1 Km dari Stasiun Cikampek.
Stasiun yang menjadi pertemuan jalur kereta yang menuju ke Jakarta-Bandung-Cirebon, atau yang dikenal sebagai segitiga Emas
Stasiun Cikampek
Dari Stasiun Cikampek anda akan sangat mudah sekali menuju ke Jakarta atau Bandung
Cukup 6 Ribu Rupiah Sudah sampai ke Jakarta


Sepanjang Karawang-Cikampek Jadi Pusat Bisnis



KARAWANG –– Pemkab Karawang menjadikan sepanjang Karawang kota sampai Cikampek sebagai pusat bisnis. Pasalnya, prospek investasi di sektor usaha (bisnis) meng alami peningkatan. Saat ini, iventasi di Karawang mencapai 44 persen dari total investasi yang masuk ke Jabar.

Bupati Karawang Ade Swara, mengatakan, selain industri peluang investasi bisnis juga sangat menjanjikan. Seperti, investasi perhotelan, pusat-pusat perbelanjaan, serta rumah ma kan. Saat ini, pusat bisnis masih terkonsentrasi di wilayah kota. Namun, ke depan akan dikembangkan sampai Cikampek.


“Yang terbaru, yakni investasi pu sat perbelanjaan otomotif dan niaga di kawasan Galuh Mas,” ujar dia, Ahad (25/5). Dari investasi ini, pemkab menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 796 miliar. Karena, selain membuat pusat perbelanjaan otomotif ter besar di Jabar, rencananya investor akan membangun hotel serta sirkuit untuk test drive.


Direktur Utama PT Galuh Ci tarum, Mandra P Shakti menga takan, pihaknya sedang mem bangun pusat perbelanjaan (mal) otomotif, elektronik, dan furnitur terbesar di Jabar. Pusat perbelanjaan ini, dibangun di atas ta nah seluas 2,5 hektare. Secara keseluruhan, mall ini berkapasitas 250 unit niaga. “Mall ini bisa menampung 1.000 unit mo bil dan 2.000 unit sepeda motor,” ujarnya. 
ed: agus

Sumber : https://republika.co.id/berita/koran/industri/14/05/28/n663c42-sepanjang-karawangcikampek-jadi-pusat-bisnis

Minggu, 11 November 2018

Biaya Peningkatan Sertifikat dari SHGB ke SHM Ternyata Cuma Segini, Cara Urusnya Juga Mudah

Apa perbedaan Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik?
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) sampai (3) UUPA Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak Guna Bangunan diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia.

Jadi secara prinsip, HGB merupakan hak yang diberikan oleh Negara kepada WNI ataupun Badan Hukum Indonesia tersebut untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Negara. HGB ini dapat beralih, dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan hutang.
Sedangkan Hak Milik berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUPA adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah (1). Hak milik ini hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (tunggal) dan Badan-badan hukum khusus lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963. Hak milik ini bisa beralih atau dialihkan dan juga bisa dijadikan sebagai jaminan hutang.
Sertifikat Langsung SHM

Mengapa jika kita membeli rumah di areal perumahan dari pengembang statusnya selalu Hak Guna Bangunan?
Jadi begini, pada umumnya pengembang di suatu perumahan merupakan sebuah perseroan terbatas. Sebagaimana di uraikan di atas, bahwa yang dapat memiliki tanah-tanah dengan status Hak Milik hanyalah WNI tunggal. Oleh karena itu, saat pengembang tersebut memperoleh tanah yang nantinya akan dijadikan sebagai areal perumahan, biasanya tanah-tanah yang masih berstatus hak milik yang dibeli dari warga setempat harus dilepaskan terlebih dahulu ke Negara barulah dimohonkan kembali menjadi Hak Guna Bangunan atas nama Pengembang yang bersangkutan. (*Untuk proses pelepasan hak atau pembebasan hak tersebut akan dibahas secara tersendiri kemudian).
Dengan demikian, saat pengembang tersebut memecah sertifikat dan membangun rumah-rumah di atas tanah tersebut, maka tanah tersebut dilakukan jual beli dalam kondisi masih berstatus Hak Guna Bangunan.

Dapatkah pembeli rumah yang dibeli dari pengembang tersebut meningkatkan status tanah haknya menjadi Hak Milik?
Jawabannya tergantung pada status pembeli rumah dimaksud. Kembali ke syarat pemilikan tanah dengan status Hak Milik sebagaimana diuraikan di atas, maka jika pembeli rumah dimaksud adalah WNI tunggal atau dengan kata lain perorangan WNI, maka tanah dengan status HGB tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Untuk peningkatan status tersebut dapat diajukan sendiri oleh pemilik tanah langsung ke kantor Pertanahan setempat. Namun demikian, beberapa pengembang juga menyediakan jasa untuk menguruskan peningkatan status menjadi Hak Milik kepada konsumennya.

Jika pembelinya berstatus badan hukum, maka pembeli tersebut tidak bisa meningkatkan status hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Demikian pula jika ternyata pembelinya berstatus Warga Negara Asing (“WNA”). Karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak milik. Khusus untuk WNA, berlaku ketentuan dalam Peraturan pemerintah No. 103 Tahun 2015 tentang  Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Mengenai hal ini akan dibahas lagi secara tersendiri

Bagaimana caranya dan Apa Kriterianya?
Berdasarkan Surat edaran dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 18 September 1998 tentang  Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal, maka prosedur pemberian hak milik untuk rumah tinggal adalah sebagai berikut:
1)  bagi tanah untuk RSS/RS, yaitu yang dibangun secara massal (kompleks) dengan luas tanah sampai 200 M2 : dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk RSS/RS;
2)   bagi tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari Pemerintah : dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998;
3)   bagi tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai untuk rumah tinggal yang luasnya 600 M2 atau kurang di luar yang tersebut angka 1) dan 2) di atas : dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 ini;
4)    bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya ;
dengan pemberian Hak Milik secara individual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 jo. Nomor 5 Tahun 1973.

Dokumen apa yang harus disiapkan ?
Untuk tanah dengan luas tidak lebih dari 600 m² prosedurnya lebih mudah, beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah:
  1. Formulir permohonan yang telah disediakan di kantor Pertanahan setempat;
  2. Asli sertifikat tanah (baik itu Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha maupun Hak Pakai) yang akan ditingkatkan statusnya;
  3. Fotocopy surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang menerangkan bahwa tanah tersebut digunakan untuk rumah tinggal; atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal;
  4. Fotocopy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan berikut bukti lunasnya (STTS) nya;
  5. Asli Surat Rekomendasi Perum Perumnas (jika rumah dibangun oleh Perumnas) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan Perumnas.
  6. Identitas pemohon (KTP dan KK);
  7. Surat pernyataan bahwa pemohon akan memperoleh SHM tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) m².
  8. Surat Kuasa (jika pengurusannya dikuasakan kepada pihak tertentu seperti Notaris)
  9. Membayar biaya
Sedangkan untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 m² diperlakukan seperti permohonan hak baru hanya saja prosesnya bukan melibatkan Panitia A. Panitia A adalah pemberian hak yang terdiri dari petugas BPN dan kelurahan. Proses yang dilakukan dalam permohonan hak milik berupa konstatering report hanya di BPN. Outputnya berupa Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik. Untuk dokumen persyaratannya sama dengan pengurusan tanah yang kurang dari 600 m².

Sertifikat Langsung SHM
Bagaimana dengan biayanya?
Dulu berdasarkan penghitungan sesuai PP No. 46 Tahun 2002 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, ditetapkan dengan rumus perhitungan sebagai berikut :
{2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}
Contoh :
harga NJOP tanah       : Rp.1.500.000/m2
luas tanah                    : 215 m2
maka NJOP tanah       : 1.500.000 x 215 = 322.500.000
jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah:
2% x (322.500.000-60.000.000) = Rp. 5.250.000
Maka biaya yang dikenakan untuk peningkatan HGB menjadi SHM adalah 5.250.000

Namun demikian, PP No. 46 Tahun 2002 tersebut sudah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“PP No.128/2015). Berdasarkan PP No.128/2015 tersebut, untuk proses peningkatan status hak atas tanah dari HGB menjadi Hak Milik atau dari Hak Pakai Menjadi HGB saat ini tidak dikenakan pemasukan ke Negara sebagaimana perhitungan tersebut di atas.

Dalam PP No. 128/2015 tersebut ditetapkan bahwa untuk per bidang nya dikenakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50.000,–/bidang. Untuk biaya pengurusannya bagaimana? Dalam praktiknya jika dikerjakan melalui pihak ketiga akan tetap ada biaya tambahan yang besarnya relative. Sehingga untuk menekan biaya, sebaiknya pemilik sertifikat mengurus sendiri proses peningkatan status tersebut ke Kantor Pertanahan setempat letak tanah, agar bisa mendapatkan biaya minimal.

Sertifikat Langsung SHM
Kalau Ruko, Mengapa tidak bisa ditingkatkan Menjadi Hak Milik?
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tersebut memang diperuntukkan bagi Rumah tinggal saja yang bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Dengan demikian, jika bentuk bangunan maupun di dalam IMB nya tertulis bahwa bangunan tersebut merupakan Ruko, maka tidak dapat diajukan peningkatan haknya menjadi Hak Milik. Walaupun pemiliknya adalah WNI Perorangan? Ya, walaupun pemiliknya adalah WNI Perorangan. Karena memang ke istimewaan tersebut hanya diberikan bagi rumah tinggal, dengan filosofi bahwa rumah tinggal memang diperuntukkan bagi yang bersangkutan untuk memilikinya selamanya.

Tapi… kenapa ya, tetangga saya pemilik ruko bilang bahwa tanahnya berstatus Hak Milik? Nah, kalau begitu, biasanya kejadiannya adalah: sebelum pembangunan ruko tersebut dilakukan, tanahnya sudah berstatus Hak Milik, dan kemudian pemiliknya membangun ruko di atas tanah tersebut. Jadi bukan berasal dari HGB yang ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Lalu,.. mengapa tanah kosong yang berstatus HGB tidak dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik? Kembali lagi ke konsep dan filosofi pemilikan tanah untuk Hak Milik sebagaimana di atas, bahwa peningkatan hak atas tanah dari HGB menjadi Hak Milik hanya bisa diperuntukkan untuk rumah tinggal. Oleh karena itu, IMB menjadi salah satu syarat yang sulit disimpangi dalam pengajuan permohonan dimaksud.
Sudahkah anda meningkatkan status hak atas tanah untuk rumah anda menjadi Hak Milik? 🙂

Sumber :
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
Peraturan Pemerintah  No. 46 Tahun 2002 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Peraturan Pemerintah No. 125 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

http://irmadevita.com/2017/peningkatan-status-dari-hak-guna-usaha-menjadi-hak-milik-untuk-rumah-tinggal/

Selasa, 06 November 2018

DAPAT 70 JUTA CUKUP DENGAN MENUTUP PINTU


Cabuy : Mas, ini kios harganya berapa..?
Marketing :Harga nya 299Juta bu

Cabuy : Kalau KPR gimana..?
Marketing : Ibu mau KPR yang berapa tahun, ini harganya cukup dikurangi DP sisanya dibagi rata.

Cabuy : Waah.. Lumayan juga ya selisihnya.
Marketing : Mangkanya bu, mending cash saja 😉

Cabuy : Cash bisa saja mas, tapi uangnya khan bisa buat modal usaha yg lain. Enggak mengendap disini.
Marketing : Gini bu, saya punya penawaran menarik.
Kalau ibu mau cash kita kasih diskon 50 juta jadi cukup 249juta aja. Bbrp bulan kedepan, kalau dijual seharga brosur yg belum naik ini minimal ibu dapat keuntungan 50juta.

Cabuy : Saya beli khan bukan mau dijual lagi mas.
Marketing : Naah.. Apalagi itu, ibu bisa sewakan kios ini. Di sepanjang jalan ini sewa kios kisaran 15-20juta. Coba bayangin, usaha apa dlm setahun bisa dapat 70juta cukup dengan menutup pintu ( tidak melakukan aktifitas jualan )

👆Diatas adalah salah satu cara saya nggombalin cabuy.
Bukan bermaksud mengajak berspekulasi, tetapi semua sudah maklum bahwa diawal2 proyek semua developer pasti ngasih harga promo plus diskon.
Dan harga tanah/bangunan tiap tahun PASTI naik.
Yang GA PASTI cuma satu, dalam beberapa hari kedepan kios ready stock yang tinggal satu unit ini entah masih ada atau enggak.

Insya Allah Akan dibangun serentak 7 Kios Syariah, masih ada kesempatan mengamankan potensi besar ini..

Nomor saya masih ini lho 👉 0812-8563-865

Tak Banyak yang Tahu, Proses Mengurus Sertifikat Tanah Ternyata Tak Dipungut Biaya, Ini Syaratnya

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat. Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut :
  1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
  1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
  2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah,seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
  3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
  4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.
    Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
  5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
  6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat.
     Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.(*)
http://blog.tribunjualbeli.com/16403/tak-banyak-yang-tahu-proses-mengurus-sertifikat-tanah-ternyata-tak-dipungut-biaya-ini-syaratnya

Minggu, 04 November 2018

TERUNGKAP..!!! Ini 10 alasan orang mau beli rumah di Nakhiil Garden Pawarengan, alasan no 6 bikin melongo dan langsung booking

Ternyata ini alasan2 orang membeli rumah di Nakhiil Garden Pawarengan.
1. Lokasi yang strategis. 
Ber-lokasi di Jl Pawarengan Cikampek, JALAN UTAMA dengan populasi puluhan juta orang dlm radius 2km ( https://goo.gl/maps/PWj1dWuLUJm )

2. Konsep Perumahan Cluster. 
Perumahan ini berkonsep cluster berpagar penuh dengan satu gerbang utama, sehingga keamanan terjamin. 
Bentuk rumah tampak depan wajib seragam, jadi konsep Cluster nya tetap terjaga.
Row utama selebar 14 mtr dengan kiri kanan taman. 
Jalan komplek selebar 6mtr, sehingga bisa muat dua mobil. 
Arena bermain, taman, masjid, sekolahan dan fasilitas olahraga sudah lengkap didalam perumahan

Hanya Berjarak 1,1 Km dari Stasiun Cikampek.
Stasiun yang menjadi pertemuan jalur kereta yang menuju ke Jakarta-Bandung-Cirebon, atau yang dikenal sebagai segitiga Emas

4. Konsep Jual Beli yang Syar'ie.

Bukan semata-mata membangun dan menjual perumahan, tetapi ingin membangun Hunian Islami maka diawali dengan traksaksi jual beli yang Syar'ie langsung dengan pengembang tanpa melibatkan lembaga ribawi.



5. Desain dan Kualitas Bangunan.
Rumah siap huni tanpa perlu direnovasi lagi. 
Desain yang cantik dengan tata kelola antara rumah, fasum dan fasos yg tertata indah. 
Tampak depan tetap sama tetapi didalam diberi kebebasan berekspresi memodifikasi interior dan layoutnya. 
Kualitas bangunan yang kokoh dengan material2 pilihan.

6. Garansi yang Spesial
Ketakutan terbesar calon konsumen bukan pada soal harga, tetapi pada GARANSI.
Naah.. Di Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan ini, konsumen diberikan garansi yang tidak didapat di perumahan2 yang lain. 
  • Dengan akad2 yg syar'ie konsumen bisa terbebas transaksi yg ribawi.
    Harga yang sudah diakadkan tidak akan berubah naik, tidak terpengaruh suku bunga, tidak ada denda dan sita. 
  • Struktur bangunan yang kokoh menjadi GARANSI utama kami.
  • Pengembang BERKANTOR di komplek ini karena menjadi sekaligus pengelola perumahan bersama2 dengan warga. Sehingga komunikasi terus terjalin dan siap memberikan garansi2 yang sudah ditawarkan.

7. Potensi investasi yang tinggi.
Point2 diatas ditunjang dengan kenaikan nilai investasi rata2 perumahan (ROI) di Kerawang-Purwakarta yang diatas 20% dan juga kebutuhan perumahan dari puluhan ribu karyawan di kawasan BIC-indoteise menjadikan Cluster ini bernilai investasi yang tinggi. 
Untuk Pembeli Kios, Cukup dengan menutup pintu saja bisa dapat keuntungan 70 Juta




8. Team marketing yang sigap melayani.
Team kerja marketing Nakhiil Garden Pawarengan dipersiapkan dari awal sebagai team marketing militan. 
Siap melayani dan berdiskusi serta memberikan solusi kepemilikan rumah yang berkah tanpa riba. 
Team marketing ini tidak mau menerima uang apapun dari calon konsumen, tidak ada biaya booking fee karena booking kavling di NGP cukup dengan lengkapnya berkas. 
Team marketing juga menjadi filter awal dari calon warga NGP demi menjaga konsep Islami yg dibangun di cluster ini maka jika ada calon konsumen non muslim atau karakter yang kurang baik dll otomatis akan terfilter dari awal. 
Dan ini beberapa kali terjadi, seperti banyaknya non muslim yg ingin bergabung tinggal dilingkungan ini, karena beberapa keunggulan Cluster ini dibanding perumahan yg lainnya
9. DP bisa diangsur sampai 18 bulan dengan skema pembayaran yang bisa dimodifikasi kembali.
10. Kalau beli Cash Diskon bisa sampai puluhan Juta Rupiah, bahkan bisa Nego

Rabu, 24 Oktober 2018

JANGAN SAMPAI ANDA MENGALAMI INI: DI PHK dan RUMAH DISITA..!!!

Sebut saja Doni, seorang karyawan tetap pada sebuah perusahaan nasional ternama di Indonesia. Karena gajinya di atas rata-rata, ia memberanikan diri untuk membeli property dengan fasilitas KPR salah satu perbankan..

Awalnya ia beserta keluarganya begitu sangat bersyukur dan bahagia. Bersyukur karena baru saja setahun ia terangkat sebagai karyawan tetap namun sudah bisa mengangsur property. Bahagia sebab ia bisa membahagiakan anak istrinya, tak perlu repot setiap tahun pindah kontrakan.
Namun 4 tahun berselang, seperti menelan PIL PAHIT, ia terpaksa harus menerima kenyataan bahwa dirinya termasuk di antara karyawan yang di PHK oleh perusahaannya. Ia tidak menyangka hal tersebut akan menimpanya.

Setelah beberapa bulan keluar masuk perusahaan untuk melamar pekerjaan, berharap dirinya bisa kembali bekerja, namun hasinya masih NIHIL. Belum lah MASALAH pertama terselesaikan, muncul lagi MASALAH BARU. Property yang telah di ANGSUR nya selama 4 tahun, kini terancam untuk DI SITA dan DI LELANG Ibarat pepatah “SUDAH JATUH, TERTIMPA TANGGA PULA”.

Sungguh malang nasib Doni…

Sahabat, di Indonesia, bahkan di Negara manapun, banyak Doni-Doni lain yang mengalami hal yang sama. Mereka  diperlakukan semata-mata sebagai MESIN PENGHASIL UANG, termasuk oleh lembaga-lembaga keuangan yang hanya MEMENTINGKAN diri mereka sendiri dan orang-orang dibelakangnya.

Bayangkan, Doni mengalami PHK, ia masih berusaha setiap hari untuk mencari pekerjaan baru, kemudian datang lagi lembaga keuangan TANPA RASA BELAS KASIH MENYITA dan MELELANG property yang ditinggali Doni dan keluarganya..!
Tidak adakah lembaga yang sedikit punya RASA IBA dengan kondisi yang menimpa Doni di atas?

Sepertinya nggak mungkin..!

Akankah ada Developer yang mau menjual property secara TIDAK TUNAI langsung kepada konsumen tanpa perrantaraan lembaga keuangan yang tak punya perasaan? Rasa-rasanya mustahil..!
Mungkin Anda juga akan menjawab sama bila diajukan pertanyaan-pertanyaan di atas. Sebab membayangkan ada lembaga yang peduli terhadap kondisi konsumen atau developer yang mau berbagi benefits kepada konsumen di zaman sekarang ini adalah sebuah kemustahilan..!

Anda boleh menjawab seperti di atas, namun jangan kaget bila kami katakan, bahwa ada pihak yang menyediakan fasilitas kredit rumah langsung kepada Developer.

Tidak hanya itu, para Developer ini juga TIDAK AKAN MENYITA property Anda, bila kondisi Doni juga menimpa Anda suatu saat.
Sang Developer justru bisa jadi AKAN MEMBERIKAN solusi-solusi yang menyejukkan jiwa Anda, karena ternyata Anda bahkan telah dianggapnya sebagai bagian dari keluarga besarnya. Pernah mengalami seperti kondisi tersebut?

Mungkin Anda kurang percaya, karena terlalu lama di ninabobokkan oleh fantasi bisnis kapitalisme yang omongannya hanya untung rugi, tidak ada kekeluargaan, tidak ada HALAL HARAM apa lagi.!

Untuk Anda yang kurang percaya, kami mengajak Anda untuk membuktikan sendiri bahwa memiliki rumah bisa ternyata tanpa bank, tanpa riba, tanpa akad mendzalimi.!


Anda bisa mencatat informasinya berikut ini:

Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan (NGP) merupakan Salah satu Projek yg di kembangkan dari Komunitas Developer Property Syariah (Dps), Alhamdulillah sudah lebih dari 300an Projek Property Syariah di seluruh Indonesia.

Akad jual Beli langsung dengan Developer, tidak melibatkan pembiayaan Bank, Insyaa Allah Tergaransi Akad2 sesuai Syariah, dan Perijinan Projek Clean adan Clear.
Value Syariah #TanpaBank, #TanpaRiba, #TanpaDenda, #TanpaSita dan #TanpaAkadbermasalah, 100% Bebas Riba

NGP merupakanSebuah Hunian dengan Konsep Cluster, insyaa Allah Akan dibangun Rumah Siap Huni dengan menjaga kualitas bangunan & design yang berkelas.

Rumah dengan lingkungan islami di lokasi yg Strategis di Cikampek Karawang.

Lokasi sangat strategis:
😍 berada di Cikampek Kota
😍 15 menit ke Kawasan Industri Indotaisei dan Bic
😍 15 menit ke Tol Dawuan
😍 10 menit ke Kawasan Industri Pupuk kujang
😍 10 menit ke Mall Cikampek
😍 5 menit ke Stasiun Cikampek
😍 Dekat Klinik Sehat
😍 Dekat Sekolah Islam Bina Insani

Type rumah yg kami bangun dan Pasarkan
👍 Rumah Type 36/60
👍 Rumah Type 36/72
👍 Rumah Type 45/90

👍 Kavling Siap Bangun Luas 60m - 72m
👍 Kios/Ruko 1,5 Lantai.

*Skema Pembelian Cash Promo Diskon S/d 50 Juta.*

*Skema Kprs Dp bisa diangsur, Fleksibel bisa diajukan Skema Custom sesuai kemampuan / rencana keuangannya.*

Dilengkapi dengan berbagai Fasilitas dan Keunggulan:

💜   Lingkungan aman dan nyaman
💜   Kawasan Islami Terpadu, dikelola oleh
💜   Kualitas bangunan terjamin kokoh dan rapih
💜   Mushola
💜   Taman
💜   One gate system dan Keamanan 24 jam
💜   Row Jalan Utama 10m
💜   Bebas banjir
💜   Lingkungan Asri & nyaman
💜   SHM (Sertifikat Hak Milik)
💜   Kamar Tidur : 2
💜   Kamar Mandi : 1
💜   Listrik : 1300 Watt
💜   Sumber Air : Sumur Bor/Jet Pump

SPESIFIKASI BANGUNAN
👍 Pondasi : Batu Kali
👍 Dinding : Bata Merag
👍 Lantai : Granite
👍 Kusen : Kayu
👍 Rangka Atap : Baja Ringan
👍 Genteng Beton Plate
👍 Rangka Plafon : Besi Hollow
👍 Plafon : Gypsum
👍 Sanitasi: Closed duduk
👍 Listrik : 1300Watt
👍 Sumber Air : Sumur bor + Mesin jet pump dan Torn

Kesempatan langka ini tidak hadir utk kedua kalinya. Memiliki rumah strategis bebas Riba, kini bukan lagi mimpi.

LOKASI : Jl. Pawarengan Ds Cikampek Barat, Cikampek.

UNIT TERBATAS!!!

Ketika ada pilihan HALAL dan HARAM, sebenarnya sudah TIDAK ADA lagi pilihan lagi, HARUS pilih yg halal.

Silahkan SHARE jika informasi ini berguna dan bermanfaat buat teman-teman anda.

Selasa, 23 Oktober 2018

Testimoni Ketua Riba Crisis Center Karawang

🏠🏠🏠 INGIN PUNYA RUMAH 100% BEBAS RIBA HARGA TERJANGKAU LOKASI SANGAT STRATEGIS🏠🏠🏠

Rumah Syariah Nakhill Garden Pawarengan, Cikampek 100% Bebas Riba Tanpa Riba, Tanpa Denda, Tanpa BI Checking Sebuah Hunian yang Indah, Siap Huni tetap menjaga kualitas bangunan & design yang berkelas Rumah dengan lingkungan islami di lokasi yg Strategis di Cikampek Karawang

Lokasi sangat strategis:
✅berada di Cikampek Kota
✅15 menit ke Kawasan Industri Indotaisei dan Bic
✅15 menit ke Tol Dawuan
✅10 menit ke Kawasan Industri Pupuk kujang
 ✅10 menit ke Mall Cikampek
✅5 menit ke Stasiun Cikampek
✅Dekat Klinik Sehat
✅Dekat Sekolah Islam Bina Insani

Harga Promo, Dp Bisa diangsur, Sesuai kemampuan atau Sesuai Rencana keuangan konsumennya. 👉Rumah Type 36/60
👉Rumah Type 36/72
👉Rumah Type 45/90
👉Kavling Siap Bangun Luas 60m - 72m
👉Kios/Ruko
Dilengkapi dengan berbagai Fasilitas dan Keunggulan:
✔ Lingkungan aman dan nyaman
✔ Kawasan Islami Terpadu, dikelola oleh
✔ Kualitas bangunan terjamin kokoh dan rapih
✔ Mushola
✔ Taman
✔ One gate system dan Keamanan 24 jam
✔ Row Jalan Utama 10m
✔ Bebas banjir
✔ Lingkungan Asri & nyaman
✔ Surat : SHM (Sertifikat Hak Milik)
✔ Kamar Tidur : 2
✔ Kamar Mandi : 1
✔ Listrik : 1300 Watt
✔ Sumber Air : Sumur Bor/Jet Pump
 SPESIFIKASI BANGUNAN
🔘 Pondasi : Batu Kali
🔘 Dinding : Bata Merag
🔘 Lantai : Granite
🔘 Kusen : Kayu
🔘 Rangka Atap : Baja Ringan
🔘 Atap : Genteng Beton Plate
🔘 Rangka Plafon : Besi Hollow
🔘 Plafon : Gypsum
🔘 Sanitasi: Closed duduk
🔘 Listrik : 1300Watt
🔘 Sumber Air : Sumur bor + Mesin jet pump dan Torn

 Kesempatan langka ini tidak hadir utk kedua kalinya.
Memiliki rumah strategis bebas Riba, kini bukan lagi mimpi.

LOKASI : Jl. Pawarengan Ds Cikampek Barat, Cikampek.
www.nakhiilgarden.com

Rumah impian anda adalah PRIORITAS kami UNIT TERBATAS!!! Survey dan dapatkan harga promo menarik. Kalau Ada yg Syariah masa Negriba lagi :)

Rabu, 17 Oktober 2018

Testimoni Konsumen Cluster Syariah Nakhiil Garden Pawarengan, Serah Terima Lebih Cepat


Dulu saya pikir untuk mendapat perumahan yang murni Syariah dan tanpa Riba itu sulit, Alhamdulillah saya dipertemukan dengan team Nakhiil Garden Pawarengan ini dan ternyata akad2nya benar-benar sesuai Syariah, dan yang bikin suprise bangunannya lebih cepat dari yang dijadwalkan. Terimakasih, semoga Property Syariah semakin sukses dan bisa membuka projek2 yang lain, bukan hanya di Nakhiil Garden ini saja 
Bp. Zaki 
Konsumen awal Cluster NGP


Tergaransi Projectnya
Tergaransi Syariahnya
Serah Terima bisa Lebih Cepat
Info detail www.nakhiilgarden.com

Senin, 15 Oktober 2018

Tanya Jawab Seputar Nakhiil Garden Pawarengan ( NGP )





Developer Property Syariah ( DPS ) dengan RATUSAN project di Indonesia, menjadi solusi kepemilikan Rumah yang berkah bebas Riba di Cikampek khususnya. 
Maka dengan ini mempersembahkan Real Project Syariah :


 NAKHIIL GARDEN PAWARENGAN
Cluster mewah yang Islami dengan traksaksi jual beli yang Islami ( Syar'ie ). #tanpaBank, #tanpaRiba, #tanpaDenda, #tanpaSita, #tanpaAkadBatil

Berapa Luas Lahan NGP..? Berapa unit yg dibangun, type berapa saja..?
Luas lahan NGP adalah 4300 M2

Siteplan Cluster NGP
 
Bagaimana Legalitas NGP..?

Legalitas sangat Aman, IMB induk sudah terbit sedang dlm proses Splitching
Bagaimana konsep jual belinya..?
Kita menggunakan konsep jual beli secara Syariah
Perbedaan yang paling Menonjol terletak Pada Akadnya. Dari Aspek Akad konsumen Akad Jual beli langsung dengan Developer (Penjual) baik Pembelian Cash atau Kprs. Berbeda dengan Developer Konvensional, Konsumen Aqad dengan Perbankan (Pihak ke 3).
Dari Aspek Bisnisnya Harga yg di Akadkan ditentukan dan disepakati Oleh Ke 2 belah Pihak di awal transaksi sehingga tidak Ada perubahan Harga setelah Aqad.
Instrument Aqad yang di pakai dalam Istilah Fiqih adalah Bay' Al-Ishtisna.

Apa itu Bay' Al-istishna..?
Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun (indent). Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, As salam, dll. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar.

Apa Maksud Tanpa Denda..?
Denda ditarik dari seorang pembeli oleh Penjual dengan Alasan penarikan denda ialah pembeli terlambat membayar cicilan. Bahkan pembeli yang ingin melunasi segera cicilan dari tenor yang telah ditetapkan di awal juga dikenakan denda / penalty. Kami melihat fakta dari denda sama dengan riba Karena penjual menerima kelebihan besar pinjaman yang ditetapkan. Untuk itu kami tidak memberlakukan denda pada setiap konsumen. Menerapkan denda bukan solusi syariah.
Selain itu Denda juga Dzolim, karena orang yang sedang kesusahan atau uangnya mungkin tidak cukup malah di suruh bayar denda

Apa maksud tanpa Sita..?
Dalam Konsep KPR Syariah Tanpa Bank Pembeli yang mengalami gagal bayar akan diberikan solusi syariah bukan sita. Sita dan kemudian dilelang sebagaimana sering diberlakukan di KPR Konvensional.
Saat di sita pembeli tidak mendapatkan hak yang semestinya. DP dan cicilan sekian tahun dianggapnya hangus.
Sehingga skema ini mengandung dua akad. Akad pertama sewa menyewa dan yang kedua adalah jual-beli.
Jadi bagaimana bila terjadi gagal bayar atau kredit macet Dalam skema Kpr Syariah tanpaBank...?
Intinya, kami (Developer) tetap menagih kepada pembeli untuk melunasi hutangnya, sehingga bila terjadi gagal bayar, kewajiban pembeli tetap melunasi hutangnya. Salah satu caranya adalah, dengan MUSYAWARAH / kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan asset yang dimiliki pembeli untuk membayar hutang. Apabila terjadi kelebihan hasil penjualan dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli.
Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 500 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 350 juta akan dikembalikan ke pembeli. Disinilah sesungguhnya nilai investasi didapatkan, sebab sama sekali tidak ada resiko asset hilang karena disita pihak ketiga.

Apa maksud tanpa Akad bermasalah..?
Akad2 sesuai Syariah dari Pihak yg ber Akad anatara pembeli dan developer dengan Akad jual beli istishna’ (pesan bangun atau indent).
Dalam KPR Syariah #tanpaBank akadnya murni Jual-Beli, bukan Sewa-Beli seperti KPR via Bank.
Itulah mengapa di KPR konvensional kalau macet, angsuran hangus dan rumah disita karena kita dianggap menyewa. Angsuran dianggap uang sewa.

*Apa maksud Tanpa Bank..?
Developer tidak menggunakan modal bank dalam membangun propertinya dan tidak pula mengajak pihak bank untuk terlibat dalam jual beli, akad hanya anda sebagai pembeli dengan developer sebagai penjual.

*Pembayarannya ke mana untuk yang KPR kalau bukan ke bank..?
Langsung ke developer Walaupun tanpa bank namun bukan berarti anti bank, pembayaran bisa transfer lewat rekening developer atau Pembayaran Cash di Kantor Pemasaran.

*Harga untuk cash dan KPR kenapa berbeda..?
Untuk Harga cash dan KPR memang berbeda, di karenakan kalau cash pembayaran langsung tidak dikenakan kenaikan harga properti pertahunnya (Capital gain). Untuk harga KPR dikenakan kenaikan harga pertahunnya (capital gain) Dari 20% kenaikan harga proferti developer hanya ambil 10% dan sudah kita akumulasikan ke harga yang bisa di pilih sebelum akad.

*Apakah ada yang Ready Stock..?
Ada 6 Unit Kios Ready Stock, 1 Unit Type 36/72, 1 Unit Type 45/90.


Rumah Ready Stock
Kios Ready Stock




Lokasi di Jl Pawarengan Cikampek, JALAN UTAMA dengan populasi puluhan juta orang dlm radius 2km
Check Lokasi 👆via Google Map KLIK DISINI 🌎

*Apa spesifikasi Bangunannya..?
Pondasi Batukali , Lantai Granite , Dinding Bata Merah , Kusen Kayu , Pintu Kayu Panel , Atap Beton Plate , Rangka Atap Baja Ringan , Palfon Gypsum dan List , Closet Duduk + Torn Air +Wastafel , Air Sumur Bor + Mesin Zet Pump , Listrik 1300 Watt

*Kapan Sertifikat Rumahnya Jadi..?
Kami menjanjikan ke konsumen sertifikat maksimal bisa diterima 18 Bulan dari akad, dengan pengajuan bersama dengan konsumen yang lain agar biayanya bisa lebih ditekan.

*Apa yang di maksud Agunan pengganti..?
Agunan / Jaminan pengganti adalah berupa sertifikat (rumah atau tanah), BPKB mobil yang dititipkan ke developer sebagai syarat dari jual beli kredit rumah. Dititipkan bisa ketika Akad atau ketika Sertifikat Rumah NGP diberikan. Untuk sertifikat yang bisa dijadikan jaminan pengganti minimal AJB atau Bpkb kendaraan Mobil.

*Kenapa Harus ada Agunan pengganti..?
Menurut syariat Jaminan pengganti dalam transaksi kredit adalah boleh disyaratkan oleh penjual ke pembeli. Ini bagian dari managemen resiko, atau jika ditinjau dari sisi keamanan keuangan perusahaan itu menjadi sangat penting karena ada nilai asset sejumlah tertentu yang diberikan oleh developer kepada konsumen sedang tidak ada jaminan bahwa konsumen bisa menyelesaikan kredit sampai akhir masa cicilan ketika sertifikat rumahnya kiya berikan walopun angsurannya belum lunas.

*Kenapa tidak Sertifikat rumahnya yang di agunkan..?
Menurut syariat, penjual tidak boleh menahan objek jual beli, dan sertifikat adalah bagian dari objek jual beli rumah, karena kita tahu jika rumah tanpa sertifikat maka seakan tidak ada harganya.

*Non muslim bisa ambil rumah / Kios di NGP..?
Banyak non muslim yang memang mau beli di NGP walau sudah tahu ini perumahan syariah dan pasti banyak kegiatan keislaman, mereka justru senang bisa berada dalam lingkungan muslim di komplek NGP, karena merasa akan lebih aman dan tenang. Namun Kami dari pihak developer berkomitmen untuk perumahan2 yang terkonsep islami kami hanya menerima konsumen Muslim saja.

*Apa saja Fasum & Fasos nya..?
Musholla, Row jalan utama 10 meter, Ruang Terbuka Hijau(Taman)


Punya Kios & Rumah yg Lokasinya tidak Jauh ke tempat Kerja, Lingkungan Islami, Siap Huni, Syariah Tanpa Riba juga Bisa Berangkat UMRAH, Insyaa Allah Nakhil Garden Solusinya

Nakhiil Garden Pawarengan
Jl, Pawarengan Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang
Lokasi di google map
https://goo.gl/maps/PWj1dWuLUJm






Presentasi dari Ustd M.Rosyid Azis
( Founder DPS )







Mas Marno











Minggu, 14 Oktober 2018

Apa Itu Properti Syariah?

Sekarang ini, Kesadaran masyarakat akan konsep syariah mulai berkembang. Hal ini terlihat dari kegiatan maupun komunitas yang mereka ikuti, mulai majelis taklim, acara televisi, hijab, sekolah Islami, dan lain-lain. Alhamdulillah, ini menunjukkan dakwah terhadap syariah Islam yang dilakukan berbagai kelompok dakwah Islam telah menunjukkan hasil.




Tak luput pula sektor ekonomi dan bisnis pun mulai tersentuh dakwah ini. Sistem ribawi di perbankan yang dulu menjadi satu-satunya pilihan permodalan, kini telah banyak dikritisi dan telah banyak opsi lain yang syar’i. Salah satu yang mulai ngetrend sejak tahun 2015 adalah property syariah. Ingat ya… bukan property yang dibiayai melalui perbankan atau lembaga keuangan syariah lainnya. Property Syariah atau KPR Syariah yang dimaksud yaitu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah.

Senin, 01 Oktober 2018

Rumah dan Toko Harga Mulai 249 Juta

Cluster yang SANGAT STRATEGIS
di Cikampek-Karawang
Dengan Skema Kepemilikan
yang BERKAH sesuai SYARIAH

Tanpa Bank, Tanpa RIBA, Tanpa DENDA, Tanpa akad Bermasalah

Luas Lahan  : 4300 M2

 Type Unit 
    - Rumat type 36/60 = 9 Unit

    - Rumah type 36/72 = 14 Unit

    - Rumah type 45/90 = 7 Unit

    - Kios Ukuran 4x7 = 13 Unit
Legalitas 
    - Akta Notaris Syirkah Inan ( No 04 tgl 4 Agst 2017 )

    - Sertifikat Hak Milik No 03889

    - Izin Prinsip No 102/3215/IP/PMDN/2017

    - Pertimbangan Teknis Penataan Tanah No 128/2017

    - Surat Keterangan Lokasi No 503/13100/157/KL/XII/DPMPTSP/2017

    - Pengesahan Site Plan No 503/104/721/PR2018

    - Ijin Mendirikan Bangunan No ; 503/4515/448/IMB/IV/DPMPTSP/2018

  
LOKASI STRATEGIS
Ø Berada di Cikampek Kota

Ø 15 menit ke Kawasan Industri Indotaisei dan Bic

Ø 15 menit ke Tol Dawuan

Ø 10 menit ke Kawasan Industri Pupuk kujang

Ø 10 menit ke Mall Cikampek

Ø  5 menit ke Stasiun Cikampek

Ø  Dekat Klinik Sehat
Ø  Dekat Sekolah Islam Bina Insani


 
TYPE 36/72

SPESIFIKASI BANGUNAN

Pondasi  : Batu Kali
Dinding  : Bata Merah
Lantai  : Granite
Kusen  : Kayu
Rangka Atap : Baja Ringan
Atap  : Genteng Beton Plate
Plafon   : Gypsum
Sanitasi  : Closed duduk
Listrik   : 1300Watt
Sumber Air   : Sumur bor + Mesin jet pump dan Torn


TYPE 45/90

SPESIFIKASI BANGUNAN

Pondasi  : Batu Kali
Dinding  : Bata Merah
Lantai  : Granite
Kusen  : Kayu
Rangka Atap : Baja Ringan
Atap  : Genteng Beton Plate
Plafon   : Gypsum
Sanitasi  : Closed duduk
Listrik   : 1300Watt
Sumber Air   : Sumur bor + Mesin jet pump dan Torn